Institut Hukum Internasional Amerika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Institut Hukum Internasional Amerika adalah asosiasi internasional yang mengkaji hukum internasional di benua Amerika.[1] Gagasan untuk membentuk organisasi yang mencoba melakukan kodifikasi hukum internasional dicetuskan dalam pertemuan Komite Ketiga Ahli Hukum Amerika di Rio de Janeiro pada 16 Juli 1912.[2] Institut ini didirikan pada 12 Oktober 1912 oleh James Brown Scott dan Alejandro Alvarez, dan diresmikan pada 29 Desember 1915 di Kongres Ilmiah Pan Amerika Kedua di Washington D.C.. Pada 6 Januari 1916, institut ini menetapkan Deklarasi Hak dan Kewajiban Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini berbeda dengan proyek lain karena tidak hanya didasarkan pada asas filsafat, tetapi juga pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.[3]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  • Artikel ini mengandung teks dari suatu publikasi yang sekarang berada di domain publik: J. B. Scott's The American Institute of International Law: Its Declaration of the Rights and Duties of Nations (1916)
  1. ^ Lorca 2014, hlm. 328.
  2. ^ Harley 1931, hlm. 276.
  3. ^ Scott 1916, hlm. Forward.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]