Jacob Ponto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jacob Ponto adalah raja ke-14 dari Kerajaan Siau. Ia memerintah Kerajaan Siau selama 39 tahun dari 1851 sampai 1889 M.

Riwayat hidup[sunting | sunting sumber]

Selama memerintah kerajaan Siau selama 39 tahun, selain menolak beragama menuruti kehendak Belanda, Jacob Ponto juga dikenal sebagai raja yang tidak mau menyengsarakan rakyatnya, ia menolak menaikan pajak perkepala meskipun Belanda memaksanya. Ia juga menolak mengibarkan bendera Belanda di istana Kerajaan Siau, ia hanya mau mengibarkan bendera Merah Putih yang sejak dahulu dijadikan sebagai bendera Kerajaan Siau. Pembangkangan demi pembangkangan yang dilakukan Jacob Ponto membuat Belanda geram, meskipun begitu Belanda tidak bisa berbuat banyak, karena Jacob Ponto dicintai rakyatnya. Oleh karena itu Belanda merencanakan taktik licik untuk menyingkirkan Jacob Ponto.

Pada tahun 1889, dengan alasan berunding Wakil Residen Manado datang ke Siau dan meminta Jacob Ponto naik ke kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ulu Siau. Belanda menyatakan ingin merundingkan hal penting dengan raja. Namun pada saat di kapal, Jacob Ponto ditawan, selanjutnya dibuang ke Karesidenan Cirebon. Selama ditawan di atas kapal dan di kirim ke Cirebon, Jacob Ponto diperlakukan dengan buruk sehingga menyebabkan penderitaan untuknya. Jacob Ponto sampai di Cirebon dalam kondisi terkena penyakit kulit, sehingga menyebabkannya sakit-sakitan.

Kematian[sunting | sunting sumber]

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Jacob Ponto mengajukan permohonan agar dipindahkan ke suatu daerah yang mempunyai sumber air panas, ia ingin menetap di daerah tersebut, hal ini dilakukannya guna mengobati penyakit kulitnya. Belanda mengabulkan permintaan Jacob Ponto dan menempatkannya di Desa Sangkanurip yang memang memiliki sumber mata air panas. Di desa itu, Jacob Ponto diterlantarkan Belanda, ia dimiskinkan hidupnya. Pada 3 Mei 1890,[1] ketika sedang mandi di kolam air panas Sangkanurip, Jacob Ponto wafat. Penduduk sekitar kemudian memakamkannya tidak jauh dari area itu. Desa Sangkanurip dahulu termasuk wilayah Keresidenan Cirebon, kini masuk wilayah administrasi Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.[2]

Titik terang mengenai identitas Jacob Ponto baru diketahui saat seorang keturunannya yang menelusuri jejaknya pada sekitar tahun 1960-an, yaitu G.D. Ponto, datang dan mengungkapkan bahwa ia adalah seorang raja Siau yang dibuang oleh Belanda.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]