John Pieter Nazar
John Pieter Nazar | |
---|---|
Lahir | 11 November 1956 Padang, Sumatera Barat, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Dewita |
Anak | Jhordy Kashoogie Nazar, B.Econs.,MSc Jourdan K Hussein, B.A.,MPP.,M.B.A Jehan Nadhira Mumtaz, SH Jasmine Nabila Ramadha, SH |
Situs web | jpnazarlaw |
H. John Pieter Nazar, S.H., M.H. (lahir 11 November 1956) adalah tokoh hukum senior Indonesia. Ia memulai kariernya sebagai advokat di Kantor Hukum Harjono Tjitrosoebono (1982-1985). Dalam masa itu ia banyak aktif sebagai pengurus di dalam organisasi Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) cabang DKI Jakarta dan aktif bergabung dalam beberapa tim pembelaan yang dibentuk Peradin dan LBH Jakarta terhadap perkara pidana politik atau subversif, seperti kasus Ir. Sanusi dan kawan-kawan dalam kasus peledakan bom BCA di Jakarta, tahun 1984.
Awal Karier
[sunting | sunting sumber]John menangani beberapa pembelaan kasus aktivis HAM pada era Presiden Soeharto, di antaranya Nuku Sulaiman, demonstran Timor Timur, anggota tim pengacara artis Yenny Rachman dan suaminya Budi Prakoso dalam kasus penculikan dan penganiayaan wartawan SK. Martha pada tahun 1985.
Kemudian, pada tahun 1986 bersama Otto Hasibuan dan Victor Sibarani, John mendirikan kantor hukum dengan nama Sibarani, Hasibuan dan Nazar. Tidak lama bermitra, pada tahun 1988 John membuka Kantor Hukum sendiri dengan nama John Pieter Nazar & Ass.
Namanya mulai populer pada waktu menjadi ketua Ikadin Jakarta Pusat pada tahun 1991, untuk menginisiasi membetuk Tim Kemanusiaan Ikadin dalam melakukan pembelaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman gantung di Malaysia. Dalam dua tahun bolak-balik ke Kuala Lumpur dengan biaya sendiri untuk melakukan kerja sama dengan pengacara dan organisasi Peguam/Pengacara Malaysia dan melakukan lobi-lobi tingkat tinggi dengan Menteri Kehakiman Malaysia. Perjuangan John dan rekan-rekannya tidak sia-sia. Pada tahun 1992 mereka berhasil membebaskan TKI bernama Salidin Muhamad dari ancaman hukuman mati dari tiang gantung atas tuduhan pembunuhan. Keberhasilan itu mendapat sorotan media-media cetak di Kuala Lumpur, Singapura dan Indonesia.
Kiprah Advokasi
[sunting | sunting sumber]Setelah itu, John dan rekan-rekannya juga diminta mendampingi ABK (Anak Buah Kapal) Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaka, Malaysia atas kasus pembunuhan dan mendampingi Tenaga Kerja Wanita TKW di Singapura, juga dalam perkara pembunuhan. Selain itu, hal yang menjadi berita yang menarik perhatian masyarakat, John pada tahun 1992 mengajukan gugatan kelompok mewakili masyarakat yang merasa dirugikan terhadap Menteri Penerangan Harmoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai keluarnya SK Menteri Penerangan tentang kenaikan iuran TV sebesar 100 persen yang dipungut melalui perusahaan swasta (PT Mekatama Raya). SK tersebut akhirnya tidak dilaksanakan atau dibatalkan. Pada tahun 2002, John diminta oleh tokoh-tokoh masyarakat Minang di perantauan untuk membentuk Tim Advokasi dalam melakukan pembelaan terhadap Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembayaran klaim Bank Bali.
Sebagai pengacara yang sedang populer waktu itu, profil keberhasilan John sebagai pengacara banyak diulas dalam pemberitaan media massa. Profilnya masuk dalam buku Pengacara Muda Indonesia yang diterbitkan oleh Pustaka Sinar Harapan, buku Pejuang Keadilan Profil 45 Pengacara Indonesia bersama Yap Thian Hien, Buyung Nasution, Haryono Tjitrosoebeno, Albert Hasibuan, Gani Djemaat, dan lain-lain) yang ditulis oleh Drs, Ohiao Halawa, dkk, diterbitkan oleh PT Nias tahun 1994. Ia juga masuk dalam buku Profil 200 Tokoh Aktifis & Tokoh Masyarakat Minang, diterbitkan oleh Yayasan Bina Prestasi Minang Indonesia pada tahun 1995.
Selain banyak berkontribusi dalam penegakan hukum yang bersifat prodeo, John banyak menangani kasus-kasus korporasi besar, di antaranya menjadi pengacara Tim Likuidasi Bank Summa dan kelompok usaha Summa Group milik Edward Soeryadjaya, Bank Duta Ekonomi, Bank Pertiwi, Ika Muda Group milik Sutrisno Bachir, GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia), Puteraco Group milik Moch S Hidayat, kordinator tim kuasa hukum Kadin Indonesia dalam pengajuan pengujian yudisial (uji materi) tentang CSR dalam Undang-Undang Perseroan di Mahkamah Konstitusi, kordinator tim kuasa hukum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tentang uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi, PT. Great River, Yayasan Akutansi Indonesia (YAI), kordinator tim advokasi dalam masalah sempalan PT Semen Padang.
Pengalamannya sebagai pengacara kawakan, menumbuhkan kepercayaan dari BJ. Habibie sewaktu menjadi Ketua Otorita Batam sebagai penasihat hukum Otarita Batam, termasuk pribadi atau keluarga dan pada perusahaan anak-anaknya (Ilham Akbar Habibie dan Thareq K Habibie) hingga BJ. Habibie menjadi Presiden.
Pada tahun 2003, John diminta oleh Prof. DR. Mahfud MD, SH untuk membantu/bergabung sebagai konsultan dalam firma hukum yang didirikan oleh tokoh-tokoh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di antaranya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alwi Shihab dan As Hikam. Pada tahun 2006-2008, John sempat bermitra dengan Maqdir Ismail dan Djoni Ishak dengan mendirikan kantor firma hukum Maqdir, Pieter dan Ishak, yang pada masa itu menjadi tim pengacara Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono dalam perkara korupsi PLTU Borang dan kasus pidana korupsi (tantiem) di PLN.
Seiring dengan profesinya sebagai pengacara, John selain aktif di organisasi advokat/pengacara (Peradin, Ikadin dan Peradi), saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI RBA, juga aktif dalam organisasi pengusaha karena sebelum berprofesi pengacara sempat menjadi pengusaha. Organisasi dimasukinya sejak tahun 1983 sebagai anggota adalah HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Saat ini, John membidani lahirnya Badan Lembaga Mediator Bisnis (Lembis) Kadin Indonesia, sekaligus menjabat sebagai kepala organisasi itu. John berinisiatif mendirikan Lembis karena KADIN ingin ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, terutama perkara perdata yang banyak bersinggungan dengan pelaku-pelaku dunia usaha dalam sengketa bisnis.
Riwayat Pendidikan
[sunting | sunting sumber]Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (S1) 1981
Pendidikan Keahlian Hukum Paten di FH Universitas Indonesia 1991
Pendidikan Kurator & Pengurus 1999
Pendidikan hukum bisnis (S.2/Master) Institute Business Law and Management 2003
Karier
[sunting | sunting sumber]Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI RBA) 2017-2020
Kepala Lembaga Mediasi Bisnis Kadin Indonesia (Lembis) 2015-2020
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Mediator Nasional Indonesia (MNI) 2019-2024
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Tinggi Hukum Kadin Indonesia 2015- 2020
Ketua Dewan Kehormatan IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Jakarta Pusat(2003-2005)
Ketua DPC IKADIN Jakarta Pusat (1991-2003)
Ketua Tim Adokasi Semen Indonesia (TASI), tahun 2002
Pendiri dan Ketua Lembaga karya Cipta Indonesia, tahun 1991
Ketua Kompartemen Bantuan Hukum & Hubungan Kemasyarakatan DPP HIPMI 1989-1992
Pendiri dan Sekretaris Umum KOPMINDO (Koperasi Pengusaha Muda Indonesia 1984
Referensi
[sunting | sunting sumber]KPK questions Suswono about beef
Elda Bantah Beri Luthfi Land Cruiser
Tak Ingin Dibebankan Dua Kali, APINDO Gugat Pasal PHK Pensiun Diarsipkan 2020-04-11 di Wayback Machine.
Pengacara: Elda Tak Ikut Bertemu LHI dan Mentan di Medan
Delapan Pengacara Bela Rachland Hadapi Hendro
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Situs Pribadi John Pieter Nazar Diarsipkan 2020-04-20 di Wayback Machine.