Kalender sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kalender sipil adalah kalender yang digunakan suatu negara untuk kegiatan-kegiatan sipil, resmi, maupun administratif. Semua tanggal yang dipakai oleh penduduk negara tersebut diungkapkan dalam bentuk kalender ini. Kalender Gregorian merupakan kalender yang paling banyak dipakai di dunia dan juga merupakan kalender internasional secara de facto.