Keadilan transformatif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keadilan transformatif adalah salah satu pendekatan yang dimaksudkan untuk mengakhiri suatu konflik. Keadilan semacam ini tidak bersifat retributif dan tidak terkungkung dengan hubungan antara pelaku dengan korban seperti halnya keadilan restoratif. Pendekatan ini menganalisis sistem dominasi yang menghasilkan tindakan semacam itu, misalnya rasisme atau klasisme. Keadilan transformatif memiliki kemiripan dengan keadilan restoratif karena sama-sama didasarkan pada keterlibatan masyarakat dan pertanggungjawaban serta pengakhiran praktif retributif seperti penjara. Keadilan transformatif berupaya mentransformasi masyarakat demi mencapai masa depan yang lebih baik dan memastikan agar tindakan serupa tidak terulang lagi.

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]