Kejahatan perang Sekutu pada Perang Dunia II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejahatan perang Sekutu mencakup dugaan dan bukti pelanggaran hukum perang oleh Sekutu semasa Perang Dunia II terhadap warga sipil atau personel militer Blok Poros.

Pada akhir Perang Dunia II, banyak penjahat perang Poros yang diadili. Sebagian di antaranya diadili di Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo. Namun demikian, pengadilan di Eropa dibentuk berdasarkan Piagam London yang hanya mengakui kejahatan perang oleh pelaku yang membawa kepentingan negara-negara Blok Poros.

Ada banyak kejahatan perang pasukan Sekutu yang langsung diselidiki oleh negara-negara Sekutu dan diteruskan ke pengadilan militer. Menurut para sejarawan, beberapa insiden yang seharusnya tergolong kejahatan perang malah tidak diselidiki oleh Sekutu, atau diselidiki namun pelakunya tidak dijatuhi hukuman.

Kebijakan[sunting | sunting sumber]

Sekutu Barat mengklaim bahwa militer mereka diwajibkan mematuhi Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa dan melakukan perang sah untuk mempertahankan diri. Pelanggaran konvensi tersebut memang terjadi, salah satunya pemulangan paksa warga Soviet yang bersekongkol dengan pasukan Poros ke Uni Soviet setelah perang berakhir. Militer Uni Soviet juga beberapa kali melakukan kejahatan perang yang kabarnya diperintahkan oleh pemerintah pusat. Kejahatan-kejahatan ini mencakup perang agresi, pembunuhan massal dan genosida tawanan perang, dan menindas penduduk negara-negara yang ditaklukkannya.[1]

Antony Beevor menyebut bahwa pemerkosaan terhadap perempuan Jerman semasa pendudukan Sekutu di Jerman merupakan "fenomena pemerkosaan massal terbesar sepanjang sejarah," dan memperkirakan bahwa sedikitnya 1,4 juta perempuan diperkosa di Prusia Timur, Pomerania, dan Silesia. Ia menegaskan bahwa perempuan Rusia, Belorusia, dan Ukraina yang dibebaskan dari kerja paksa di Jerman juga dilecehkan secara seksual.[2]

Sejumlah sejarawan seperti Jörg Friedrich menyatakan bahwa pengeboman udara terhadap permukiman dan bangunan bersejarah di wilayah musuh, termasuk kota Cologne, Hamburg, dan Dresden, Biara Monte Cassino di Italia pada Pertempuran Monte Cassino,[3] Tokyo, Nagoya, Osaka, dan khususnya pengeboman atom di Hiroshima dan Nagasaki, oleh Sekutu Barat dapat digolongkan sebagai kejahatan perang. Rangkaian pengeboman tersebut mengakibatkan kehancuran total sejumlah kota dan bangunan dan menewaskan puluhan ribu warga sipil..[4][5][6] Namun demikian, hukum kemanusiaan internasional positif atau adat terkait peperangan udara belum ada sebelum dan semasa Perang Dunia II.[7] Artinya, pada waktu itu pengeboman strategis tidak dianggap kejahatan perang secara resmi. Atas alasan ini pula, tidak ada perwira Jepang dan Jerman yang diadili di pengadilan kejahatan perang Sekutu atas serangan udara di Shanghai, Chongqing, Warsaw, Rotterdam, dan kota-kota di Britania Raya saat The Blitz berlangsung.[8]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  • Moody, W. (2003), Hell's Folly, Trafford Publishing, hlm. 128 (footnote), diakses tanggal September 6, 2010 

Kutipan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Davies, Norman (2005). "War crimes". The Oxford Companion to World War II. Oxford: Oxford University Press. hlm. 983–984. ISBN 978-0-19-280670-3. 
  2. ^ Antony Beevor (1 May 2002), "'They raped every German female from eight to 80'", theguardian.com, The Guardian 
  3. ^ Kershaw, Alex, "Monte Cassino, Ten Armies in Hell", World War II Magazine, September/October 2013, p. 73
  4. ^ Harding, Luke (22 October 2003). "Germany's forgotten victims". The Guardian. London. Diakses tanggal 21 January 2010. 
  5. ^ Bloxham, David "Dresden as a War Crime", in Addison, Paul & Crang, Jeremy A. (eds.). Firestorm: The Bombing of Dresden. Pimlico, 2006. ISBN 1-84413-928-X. Chapter 9 p. 180
  6. ^ Davies, Norman (2005). "War crimes". The Oxford Companion to World War II. Oxford: Oxford University Press. hlm. 983–984. ISBN 978-0-19-280670-3. 
  7. ^ Javier Guisández Gómez (June 30, 1998). "The Law of Air Warfare". International Review of the Red Cross (323): 347–363. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-21. Diakses tanggal 2015-09-02. 
  8. ^ Terror from the Sky: The Bombing of German Cities in World War II. Berghahn Books. 2010. hlm. 167. ISBN 1-8454-5844-3. 

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

  • Harris, Justin Michael. "American Soldiers and POW Killing in the European Theater of World War II" [1]