Lompat ke isi

Kepulauan Marshall dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Republik Kepulauan Marshall
Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
KeanggotaanAnggota penuh
Sejak1991 (1991)
Kursi DK PBBNon-permanen (tak pernah terpilih)
Duta BesarPhillip H. Muller

Kepulauan Marshall bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 17 September 1991. Meskipun Kepulauan Marshall berdaulat, Republik tersebut menjalin Asosiasi Kerjasama Bebas dengan Amerika Serikat. Kepulauan Marshall menunjukkan dukungan besar terhadap Amerika Serikat. Pada 13 masalah penting pada 2008, Kepulauan Marshall mempawaikan suara 100% kepada Amerika Serikat.[1] Namun, pada 2015, Kepulauan Marshall memilih menentang embargo AS atas Kuba. Pergerakannya di PBB didukung oleh 191 negara anggota, dengan dua suara menentang (Amerika Serikat dan Israel) dan tak ada negara yang menyatakan abstain.[2]

Kepulauan Marshall juga adalah salah satu pendukung terkuat Israel, seperti Amerika Serikat.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]