Kubu prodemokrasi (Hong Kong)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kubu prodemokrasi atau kubu pandemokrasi (Tionghoa: 民主派 atau 泛民主派) mengacu pada aliran politik yang mendukung peningkatan demokrasi, yaitu hak pilih universal dari kepala eksekutif dan Dewan Legislatif seperti yang diberikan oleh Hukum Dasar di bawah kerangka kerja satu negara dua sistem.

Pada Pemilihan umum Dewan Legislatif 2016, kubu ini menghadapi tantangan dari baru lokalis yang muncul setelah Revolusi Payung dan berjalan di bawah bendera penentuan nasib sendiri atau kemerdekaan Hong Kong. Setelah pemilu, beberapa lokalis bergabung dengan kaukus pro demokrat yang menamakan dirinya sendiri sebagai kubu pro demokrasi.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]