Liberalisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Liberalisasi[1][2] adalah proses (usaha dan sebagainya) untuk menerapkan paham liberal dalam kehidupan (tata negara dan ekonomi).[2] Ini mirip dengan deregulasi.[3] Liberalisasi rezim otokratik mempelopori demokratisasi (atau bisa juga tidak, seperti halnya dalam kasus Musim Semi Praha).

Dalam hukum[sunting | sunting sumber]

Dalam kebijakan sosial, liberalisasi dapat merujuk kepada pelonggaran pembatasan hukum, seperti perceraian, aborsi, atau obat-obatan psikoaktif. Terkait hak sipil, ini dapat merujuk kepada eliminasi hukum yang melarang homoseksualitas, hak properti, kepemilikan pribadi senjata api, pernikahan sesama jenis, pernikahan antar-ras, atau pernikahan antar-kepercayaan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Indonesia) Glosarium Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia "Entri lema liberalisasi". Diakses tanggal 2020-03-9. 
  2. ^ a b (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata liberalisasi pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2020-03-9. 
  3. ^ O'Sullivan, Arthur; Sheffrin, Steven M. (2003). Economics: Principles in Action. New Jersey: Pearson Prentice Hall. hlm. 175. ISBN 0-13-063085-3.