Lompat ke isi

Menteri muda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menteri muda adalah sebuah jabatan menteri yang diisi oleh orang yang berusia muda yang bertugas setingkat wakil menteri untuk memastikan keterwakilan anak muda di dalam pemerintahan secara substantif. Pada masa Orde Lama, jabatan tersebut diduduki oleh Wikana dalam Kabinet Sjahrir II, Kabinet Sjahrir III, dan Kabinet Amir Sjarifudin I, serta Supeno dalam Kabinet Hatta I. Pada masa Orde Baru, tokoh-tokoh yang memegang jabatan tersebut meliputi Martono, Cosmas Batubara, Bustanil Arifin, Lasiyah Soetanto, Wardoyo, Moerdiono, Ginandjar Kartasasmita, dan lain-lain.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]