Lompat ke isi

Partai Bhinneka Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Partai Bhinneka Indonesia
Ketua umumNurdin Purnomo[1][2][3]
Sekretaris JenderalHarinder Singh
Dibentuk1 Juni 1998 (sebagai Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia)[1]
17 Desember 2002 (sebagai Partai Bhinneka Indonesia)
Kantor pusatJalan K.H. Hasyim Ashari No. 33B Lantai 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta[2][4]
Keanggotaan ( (2017))83.563[5]
IdeologiPancasila
Sekularisme
Progresivisme

Partai Bhinneka Indonesia (disingkat PBI) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Awalnya partai ini didirikan dan disahkan pada 1 Juni 1998 dengan nama Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia.[1] Kemudian berubah nama menjadi Partai Bhinneka Indonesia pada 17 Desember 2002.[6] Partai ini mendaftar pada Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004, 2009, 2014 dan 2019 namun tidak lolos verifikasi.

Salah satu tujuan partai ini adalah mewujudkan masyarakat yang mempunyai persamaan hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Program partai menekankan tiga hal, yaitu pencabutan undang-undang atau peraturan yang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan HAM, pemecahan krisis ekonomi, dan program kembali ke desa untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.[1][7]

Pemilihan umum

[sunting | sunting sumber]

Pemilihan umum 1999

[sunting | sunting sumber]

Pada pemilihan umum tahun 1999 partai ini memiliki nomor urut 44[1] dan mendapatkan suara sebanyak 364.291 suara atau 0,34% dari keseluruhan suara dan partai ini juga mendapatkan satu kursi di DPR untuk periode 1999–2004.

Ketua Umum
No Ketua Umum Periode
1 Nurdin Purnomo 1998–2002
2002–2008
2008–2013
2013–2018
  1. ^ a b c d e "Wajah 48 partai peserta Pemilu 1999: Nomor 44: Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI)". Kompas. 12 Maret 1999. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-22. Diakses tanggal 31-03-2018 – via Seasite.niu.edu (Southeast Asian languages, literatures and cultures). 
  2. ^ a b "Verifikasi Parpol untuk Pemilihan Legislatif 2019: Partai Bhinneka Indonesia". Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 4 Maret 2018. 
  3. ^ "SK Menkumham No. M.HH-05.AH.01.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Pengurus DPN Partai Bhinneka Indonesia" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. 28 Januari 2017. Diakses tanggal 25 Januari 2018. 
  4. ^ "Surat Keterangan Domisili Badan Hukum a.n. Partai Bhinneka Indonesia" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pint< u Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 10 Oktober 2017. Diakses tanggal 4 Maret 2018. 
  5. ^ "Rekapitulasi Parpol untuk Pemilihan Legislatif 2019". Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 4 Maret 2018. 
  6. ^ "AD/ART Partai Bhinneka Indonesia" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Partai Bhinneka Indonesia. Diakses tanggal 4 Maret 2018. 
  7. ^ "Profil di Kepustakaan Presiden RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-07. Diakses tanggal 2018-03-04. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]