Pemilihan langsung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemilihan langsung adalah sistem untuk pemilihan pemegang jabatan politik di mana pemilih secara langsung memberikan suaranya untuk suatu kandidat, pasangan calon, atau partai politik yang mereka inginkan agar mereka tersebut dapat terpilih. Pemenang dari pemilihan langsung ditentukan tergantung pada sistem pemilihan yang digunakan. Sistem yang paling umum digunakan adalah sistem pluralitas dan sistem dua putaran untuk pemilihan pemenang tunggal, seperti pemilihan presiden, dan daftar partai perwakilan proporsional untuk pemilihan legislatif.

Contoh badan yang dipilih secara langsung adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Parlemen Eropa (sejak 1979) dan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat. Anggota parlemen dan anggota badan legislatif lokal dipilih melalui pemilihan langsung.

Sebaliknya, dalam pemilihan tidak langsung, para pemilih memilih sebuah badan yang selanjutnya mereka yang memilih pemegang jabatan yang dimaksud.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]