Philip Jessup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Philip Jessup
Hakim
Mahkamah Internasional
Masa jabatan
1961–1970
Informasi pribadi
KebangsaanAmerika Serikat
ProfesiHakim, yuris
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Philip Jessup adalah seorang yuris (ahli hukum) asal Amerika Serikat yang dikenal akan kiprahnya sebagai hakim pada Mahkamah Internasional. Ia mulai menjabat sebagai hakim pada mahkamah tersebut pada tahun 1961. Masa baktinya sebagai hakim berakhir pada tahun 1970.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]