Positivisme (hubungan internasional)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Positivisme dalam teori hubungan internasional adalah paham yang meyakini bahwa metodologi ilmu alam dapat membantu menjelaskan ilmu sosial.

Positivisme cenderung menciptakan pengetahuan yang didukung oleh tiga asumsi utama. Asumsi pertama adalah metodologi yang berlaku di dunia ilmiah dianggap juga bisa diterapkan di dunia non-ilmiah. Ini disebut kesatuan ilmu. Asumsi kedua adalah adanya batas antara nilai dan fakta, serta keyakinan bahwa fakta tetap netral dalam berbagai teori. Asumsi ketiga adalah lingkungan alamiah dan sosial memiliki kesamaan yang dapat diungkap oleh teori; proses yang digunakan ilmuwan ketika meneliti ilmu alam juga dapat digunakan pada ilmu sosial.[1]

Dalam konteks hubungan internasional, para ahli memiliki pendekatan yang berbeda soal positivisme. Menurut John Locke dan David Hume, premis utama positivisme adalah sains harus didasarkan pada "nominalisme fenomenalis", artinya pernyataan tentang suatu fenomena yang dialami secara langsung dapat dikategorikan sebagai pengetahuan, sedangkan pernyataan yang tidak dapat dialami secara langsung tidak dapat dikategorikan sebagai pengetahuan.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Craciunescu, Cosmina (2013). "The Social Constructivism and Positivism in International Relations". Academia.edu. Diakses tanggal 4 Mei 2015.