Prinsip akibat ganda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prinsip akibat ganda—disebut juga prinsip efek ganda (Inggris: principle of double effect; PDE), doktrin efek ganda (Inggris: doctrine of double effect, DDE), akibat ganda atau efek ganda saja—adalah seperangkat kriteria etis yang dianjurkan oleh para filsuf Kristen dan beberapa kalangan lainnya untuk mengevaluasi apakah suatu tindakan dapat diizinkan ketika suatu tindakan sah (sebagai contoh, menghilangkan rasa sakit dari pasien yang sakit parah) juga dapat menyebabkan suatu dampak yang secara normal wajib dihindari (memberikan obat penenang dan menjadikan usianya lebih pendek). Prinsip akibat ganda berasal dari pemikiran Thomas Aquinas dalam hal membunuh sebagai pertahanan diri, di dalam karyanya yang berjudul Summa Theologica.[1]

Kumpulan kriteria ini menyatakan bahwa suatu tindakan yang diperkirakan memiliki dampak berbahaya, sekaligus dampak yang baik, dapat dibenarkan jika semua kondisi berikut ini terpenuhi:[2][3]

  • Hakikat dari tindakan itu sendiri adalah baik secara moral, atau setidaknya netral.
  • Pelakunya menghendaki akibat yang baik, dan bukan akibat yang buruk, sebagai cara maupun tujuan tindakannya.
  • Dampak yang baik dihasilkan secara langsung dari tindakan yang dilakukan, bukan dari dampak buruk yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
  • Dampak yang baik lebih besar dari dampak buruknya, dalam keadaan yang cukup serius untuk dapat membenarkan diakibatkannya dampak buruk oleh suatu tindakan. Dan pelakunya melakukan pengkajian memadai untuk meminimalkan bahaya yang akan diakibatkan oleh tindakannya.

Contoh kasus[sunting | sunting sumber]

Kedokteran[sunting | sunting sumber]

Prinsip akibat ganda sering dikutip dalam kasus-kasus kehamilan dan aborsi. Seorang dokter yang meyakini bahwa aborsi selalu tidak dapat dibenarkan secara moral mungkin akan mengangkat rahim atau tuba fallopi seorang wanita hamil, kendati prosedur tersebut akan mengakibatkan kematian embrio atau janin, dalam kasus di mana wanita itu dipastikan meninggal jika prosedur tersebut tidak dilakukan (contohnya dalam kasus kanker rahim yang agresif dan kehamilan ektopik). Dalam kasus-kasus seperti ini, dampak yang dikehendaki adalah untuk menyelamatkan hidup sang wanita hamil, bukan untuk mengakhiri kehamilan, dan dampak dari tidak dilakukannya prosedur tersebut dapat mengakibatkan kejahatan yang jauh lebih besar yaitu kematian sang ibu sekaligus janinnya.[4][5][6]

Dalam kasus para pasien yang menderita penyakit terminal (sakit parah yang tidak dapat disembuhkan) yang menghendaki kematian mereka karena rasa sakit yang tak tertahankan, atau yang dikehendaki pengasuh mereka demi maksud yang sama (eutanasia, bunuh diri dengan bantuan, dll.), prinsip akibat ganda dapat diterapkan untuk membenarkan pemberian obat penghilang rasa sakit dalam dosis yang mungkin tidak aman—bukan dengan tujuan mengakhiri hidup tetapi karena kesakitan yang dialami sang pasien dianggap membahayakannya. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menyuarakan dukungan bagi prinsip ini dalam rapat pembahasan yang mereka lakukan atas konstitusionalitas bunuh diri dengan bantuan.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Inggris) Summa Theologiae, IIa-IIae Q. 64, art. 7
  2. ^ Stefanus Tay (7 Januari 2010), Prinsip Akibat Ganda untuk mengambil keputusan yang sulit, katolisitas.org 
  3. ^ (Inggris) T. A. Cavanaugh, Double-Effect Reasoning: Doing Good and Avoiding Evil, p.36, Oxford: Clarendon Press
  4. ^ (Inggris) McIntyre, Alison. "Doctrine of Double Effect". Dalam Edward N. Zalta. Stanford Encyclopedia of Philosophy (edisi ke-Summer 2006). Diakses tanggal 2007-08-18. 
  5. ^ (Inggris) "Principle of Double Effect". Catholics United for the Faith. 2003. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-27. Diakses tanggal 2007-08-18. 
  6. ^ (Inggris) Delgado, George. "Pro-Life Open Forum, Apr 10, 2013 (49min40s)". Catholic answers. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2 September 2014. 
  7. ^ (Inggris) Vacco v. Quill and Washington v. Glucksberg, both in 1997. See: Tucker, Kathryn E., “Legal Advocacy to Improved Care and Expand Options at the End of Life,” in Physician-Assisted Dying: The Case for Palliative Care & Patient Choice, edited by T.E. Quill and M.P. Battin (Johns Hopkins University Press, 2004). The Court made it clear that a “medical death” hastened by palliative measures was permissible.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]