Lompat ke isi

Protokol Madrid 1885

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Protokol Madrid 1885 adalah perjanjian antara Inggris, Jerman dan Spanyol untuk mengakui kedaulatan Spanyol atas Kepulauan Sulu serta batas pengaruh Spanyol pada wilayah tersebut. Berdasarkan perjanjian tersebut, Spanyol melepaskan semua klaimnya atas Borneo (Kalimantan).

Pemerintah Spanyol menghentikan, sebagaimana yang telah disetujui oleh Pemerintah Inggris, semua klaim kedaulatan atas wilayah regional Kalimantan, yang dimiliki oleh, atau yang telah dimiliki pada masa lalu oleh Sultan Sulu (Jolo), dan yang terdiri dari pulau-pulau tetangga seperti Balambangan, Banguey, dan Malawali, serta semua yang terdiri dalam zona liga tiga maritim dari pantai, telah menjadi sebagian dari wilayah yang dikelola oleh perusahaan yang bernama British North Borneo Company. — Pasal III (Protokol Madrid 1885)

Satu lagi hal penting mengenai perjanjian tersebut adalah terkait dengan Pasal IV yang menjamin tidak ada pembatasan pada perdagangan kepada semua pihak dalam perjanjian, termasuk wilayah Kepulauan tersebut dan Borneo Utara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut

[sunting | sunting sumber]
  • Leigh R. Wright. Historical Notes on the North Borneo Dispute. The Journal of Asian Studies, Vol. 25, No. 3 (May, 1966), pp. 471–484.
  • Leigh R. Wright. The Origins of British Borneo. Modern Asian Studies, Vol. 10, No. 1 (1976), pp. 149–154
  • Leigh R. Wright. The Anglo-Spanish-German Treaty of 1885: A Step in the Development of British Hegemony in North Borneo. Australian Journal of Politics & History 18 (1), 62–75

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]