Republik Sosialis Soviet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Republik Sosialis Soviet merupakan bentuk pemerintahan bagi setiap negara bagian (kecuali di RSFS Rusia) di Uni Soviet. Yang dalam konstitusi Uni Soviet dilindungi oleh serikat tersebut[1] Setelah kematian Lenin kekuasaan disentralasikan (dipusatkan) di RSFS Rusia dan dipegang oleh Joseph Stalin maka kebanyakan pemerintah setiap Republik Sosialis Soviet atau Republik Sosialis Federasi Soviet berada langsung dibawah kekuasaan Uni Soviet dan para pemimpinnya hanyalah anggota majelis saja.

Terdapat pula Republik Sosialis Soviet Otonom yang pemerintahannya dipimpin secara otonom oleh kepala pemerintahannya sendiri.[2] Tipe pemerintahan ini biasanya berada di RSFS Rusia.

Setelah kekuasaan Uni Soviet mulai melemah banyak Republik Sosialis Soviet mulai mendekalarasikan kemerdekaan masing masing dan puncaknya saat 1991 saat Uni Soviet runtuh. Setelah keruntuhan Uni Soviet negara-negara mantan anggota Uni Soviet membentuk Commonwealth of Independent States atau Persemakmuran Negara-Negara Merdeka untuk melindungi kemerdekaan masing-masing.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Federalism and the Dictatorship of Power in Russia By Mikhail Stoliarov. Taylor & Francis. 2014. hlm. 56. ISBN 0-415-30153-X. Diakses tanggal 2014-02-18. 
  2. ^ "Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-17. Diakses tanggal 31 Agustus 2018. 
  3. ^ "Tentang CIS". Diakses tanggal 31 Agustus 2018. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]