Resolusi 1619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1619
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal11 Agustus 2005
Sidang no.5.247
KodeS/RES/1619 (Dokumen)
TopikSituasi di Irak
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) selama dua belas bulan berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council extends UN Iraq mission for 12 months". United Nations. 11 August 2005. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]