Sungai Sebuku

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sungai Sebuku
Sibuku, Sibuko, Sibuckoe
Lokasi
NegaraIndonesia
ProvinsiKalimantan Utara
RegionKabupaten Nunukan
Ciri-ciri fisik
Muara sungaiLaut Sulawesi
 - lokasiNunukan Barat
 - koordinat4°02′47″N 117°28′29″E / 4.04638°N 117.47482°E / 4.04638; 117.47482Koordinat: 4°02′47″N 117°28′29″E / 4.04638°N 117.47482°E / 4.04638; 117.47482
Daerah Aliran Sungai
Sistem sungaiDAS Sebuku[1]
Kode DASDAS310001[1]
Luas DAS4.700 km2 (1.800 sq mi)[1]
Pengelola DASBPDAS Mahakam Berau[1]
Informasi lokal
GeoNames1628305


Sungai Sebuku merupakan sungai lintas negara yang berada di pulau Kalimantan (Borneo). Hulu terjauh sungai ini berada di wilayah Nabawan, Sabah, Malaysia melalui sungai Tulit yang bermuara pada sungai Sebuku di daerah Tinampak hingga bermuara di pesisir timur Provinsi Kalimantan Utara, tepatnya di wilayah Nunukan Barat di perairan Laut Sulawesi.[2][3][4]

Hidrologi DAS[sunting | sunting sumber]

Sungai Sebuku merupakan aliran utama dalam sistem daerah aliran sungai (DAS) Sebuku yang memiliki luas 4.700 km2 (1.800 sq mi).[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pemberian oleh Sultan Sulu wilayah dan tanah mulai dari Sungai Pandasan hingga Sungai Sibuku di daratan Pulau Kalimantan. Ditandatangani pada tanggal 22 Januari 1878 antara Sultan Jamalul Azam dan Baron de Overbeck.
Pemberian oleh Sultan Sulu wilayah dan tanah mulai dari Sungai Pandasan hingga Sungai Sibuku di daratan Pulau Kalimantan. Ditandatangani pada tanggal 22 Januari 1878 antara Sultan Jamalul Azam dan Baron de Overbeck.

Sungai ini pernah dijadikan sebagai perbatasan paling selatan pengaruh Kesultanan Sulu di pulau Kalimantan pada abad ke-19, dan oleh karena itu ditampilkan dalam bentuk hibah tahun 1878 oleh Sultan Sulu pada saat itu kepada British North Borneo Company. Pada akhir abad ke-19, sungai ini kembali menjadi titik pertikaian antara Borneo Utara Britania dan Hindia Belanda, karena Britania menganggap sungai ini sebagai perbatasan paling selatan dengan Belanda, sedangkan Belanda mengambil batas paling utara di Batu Tinagat, Tawau. Sengketa perbatasan diselesaikan pada tahun 1899 dengan solusi kompromi mengenai perbatasan antara kedua ujung titik terluar (ekstremitas) tersebut.[5][6]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e Hukum Online. "Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.511/MENHUT-V/2011". 
  2. ^ "Peta Interaktif". WebGIS MenLHK. Diakses tanggal 2023-10-09. 
  3. ^ OpenData. "Sungai Sebuku". Mapcarta (dalam bahasa Inggris). 
  4. ^ Heberger, Matthew. "Custom watershed Delineation". mghydro.com. Diakses tanggal 2023-10-13. 
  5. ^ Singh, D. S. Ranjit (2019-11-26). The Indonesia-Malaysia Dispute Concerning Sovereignty over Sipadan and Ligitan Islands: Historical Antecedents and the International Court of Justice Judgment (dalam bahasa Inggris). ISEAS-Yusof Ishak Institute. ISBN 978-981-4843-64-5. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2023-03-09). "Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-10-13.