Lompat ke isi

Tempat pengolahan sampah terpadu Bantargebang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tempat Pembuangan Sampah di Bantar Gebang.

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dengan luas total mencapai 110,3 Ha, disebut - sebut menjadi TPS terbesar se-Asia.[1] TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 yang memiliki fungsi utama yaitu mengolah sampah warga DKI Jakarta. Sebelum berdirinya TPST Bantargebang, pada awalnya daerah Citeureup, Kabupaten Bogor dan Cisauk (yang pada saat itu masuk Kecamatan Serpong), Kabupaten Tangerang yang dipilih menjadi lokasi pembangunan tempat pengelolaan sampai bagi Warga DKI Jakarta dan sekitarnhya. Saat ini TPST Bantargebang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.[2]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Di kecamatan ini terdapat lokasi penampungan sampah akhir yang dikenal sebagai TPST Bantargebang yang ditujukan untuk menampung seluruh sampah atau limbah dari DKI Jakarta yang telah beroperasi sejak tahun 1980an. Pada awalnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan wilayah Ujungmenteng di Jakarta Timur sebagai lokasi penampungan akhir, atas berbagai kajian, Ujungmenteng batal menjadi lokasi dikarenakan wilayahnya yang sudah padat. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta yang dibantu oleh pemerintah pusat mencarikan lokasi lain di wilayah Jawa Barat. Pada saat itu, Gubernur Jawa Barat, Yogie Suardi Memet menawarkan tiga lokasi, antara lain Citeureup di Kabupaten Bogor, kemudian Bantargebang (saat itu) di Kabupaten Bekasi dan Setu (saat itu) di Kabupaten Tangerang.[3]

Pada awalnya Pemprov DKI Jakarta telah melirik Citeureup (rencana dinamai TPA Cibinong) karena aksesnya yang paling dekat dengan Jalan Tol. Namun, karena lokasinya yang dekat dengan berbagai hulu sungai, akhirnya ditetapkanlah Bantargebang sebagai lokasi penampungan sampah tersebut. Pada tahun 1996 pemerintah telah mengkaji bahwa TPA Bantargebang akan mencapai overkapasitas pada tahun 2008, dipertimbangkanlah beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Kemudian, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya pada tahun 2002 ditetapkan Plan TPA Jonggol yang berlokasi di Bojong Klapanunggal, Bogor sebagai pengganti TPA Bantargebang. Pertimbangnya kala itu, Kawasan Jonggol yang merupakan bekas Calon Ibu Kota Indonesia memiliki cadangan lahan milik pemerintah yang luas. Rencanannya TPA Jonggol bukan hanya akan mengolah sampah warga Jakarta tetapi seluruh warga Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat, bahkan digadang - gadang TPA Jonggol akan menjadi tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Namun, rencana pendirian TPA Jonggol mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat di Jonggol. Akhirnya pada 2004 Plan TPA Jonggol pun dibatalkan. Pada era Gubernur Fauzi Bowo dicanangkanlah proyek ITF Sunter sebagai pengganti dari TPA Bantargebang.[2]

TPST Bantargebang mampu menampung sekitar 6.500 ton sampah per hari dari seluruh wilayah Jakarta [4] Sebanyak 2.000 ton sampah per hari dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dan kompos, sedangkan 2.000 ton lainnya akan dimanfaatkan untuk proyek bersama Pertamina dan Solena.[5] Pada tahun 2013, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mendapatkan plakat Adipura dengan kategori tempat pemrosesan akhir sampah terbaik dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono.[6] Tempat pembuangan sampah tersebut dikelola oleh PT Godang Tua Jaya.[5] Rencananya, pembangkit listrik tersebut akan terus dibangun hingga berkapasitas 138 Megawatt dan menjadi PLTSA terbesar di dunia.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ [1], Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
  2. ^ a b [2] bisnis.com. Diakses tanggal 24 Juni 2024 Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Bantargebang mendunia dapat status tempat pembuangan sampah terbesar di Asia" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  3. ^ [3] kompas.com. Diakses tanggal 24 Juni 2024
  4. ^ New bylaw to regulate waste management endorsed , Indah Setiawati dan Sita W. Dewi. The Jakarta Post. May 29 2013.
  5. ^ a b c Di Bantar Gebang akan Dibangun Pembangkit Listrik Sampah Terbesar Dunia, Rista Rama Dhany. 01/03/2013. Detik.com
  6. ^ TPS Bantar Gebang Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik[pranala nonaktif permanen],A ngkasa Yudhistira - Okezone. 11 Juni 2013.