Traktat Ottawa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Traktat Ottawa
(Traktat Larangan Ranjau)
Nama panjang:
  • Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Antipersonel dan tentang Penghancuran mereka
  Negara-negara yang merupakan pendukung Traktat Ottawa
Dirancang18 September 1997
Ditandatangani3 Desember 1997
LokasiOttawa, Ontario, Kanada
Efektif1 Maret 1999
SyaratRatifikasi oleh 40 negara
Penanda tangan133
Pihak164 (Daftar lengkap)
PenyimpanSekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol

Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Antipersonel dan tentang Penghancuran mereka, yang dikenal secara informal sebagai Traktat Ottawa, Konvensi Larangan Ranjau Antipersonel, atau sering hanya Traktat Larangan Ranjau, bertujuan untuk melenyapkan ranjau darat antipersonel (AP-mines) di seluruh dunia. Sampai saat ini, ada 164 negara pendukung dalam traktat ini. Salah satu negara (Kepulauan Marshall) telah menandatangani namun belum meratifikasi traktat tersebut, sementara 32 negara PBB, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan India adalah bukan negara peserta penandatangan, sehingga total 33 negara Perserikatan Bangsa-Bangsa bukan pihak pendukung traktat ini.[1]

Kronologi[sunting | sunting sumber]

1939 Ranjau darat yang pertama kali digunakan secara luas dalam Perang Dunia II.

1977 Selama Konvensi Jenewa, salah satu ketentuan telah diamendemen untuk melarang penargetan penduduk warga sipil dengan senjata sembarangan di masa perang.

1980 Oktober: Konvensi tentang Larangan atau Pembatasan pada Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu Yang Mungkin Dianggap Terlalu Berbahaya atau Memiliki Efek Sembarangan (CCW) yang disetujui oleh Konferensi PBB di Jenewa. Di antara tiga protokol yang dicaplok "Protokol tentang larangan atau pembatasan pada Penggunaan Ranjau, Jebakan-Jebakan, dan Perangkat Lain (Protokol II) menetapkan beberapa pembatasan pada penggunaan ranjau darat antipersonel.[2]

1991 Enam LSM yang mendukung larangan ranjau darat mulai mengorganisasi Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau darat (ICBL), yang didirikan tahun berikutnya.[3]

1992 Oktober: Komite Pengarah ICBL mengeluarkan seruan internasional melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan penjualan, transfer atau ekspor ranjau darat antipersonel.[4]

1993 9 Februari: Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengadakan Konferensi Peninjauan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) sesuai dengan Pasal 8 dalam rangka untuk memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut mengenai penggunaan ranaju darat antipersonel.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Treaty Status". ICBL. Diakses tanggal 21 September 2016. 
  2. ^ Stuart Maslen: The Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction. Point 0.29, p. 16 in: Oxford Commentaries on International Law, Commentaries on Arms Control Treaties, Volume 1, Oxford University Press, 2004; ISBN 0-19-926977-7;
  3. ^ "Timeline of the International Campaign to Ban Landmines" (PDF). ICBL. Diakses tanggal 21 September 2016. 
  4. ^ Stuart Maslen, (2004) Point 0.35, note 98, p. 19
  5. ^ Stuart Maslen,(2004) Point 0.34, p. 18

Pranala luar[sunting | sunting sumber]