Lompat ke isi

Uni politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Uni politik adalah sebuah jenis negara yang terdiri dari atau dibuat dari negara-negara yang lebih kecil. Prosesnya disebut unifikasi. Unifikasi negara-negara yang digunakan bersama dan disatukan kembali disebut sebagai reunifikasi. Tak seperti uni personal atau real union, negara-negara individual berbagi pemerintahan sentral dan uni tersebut diakui dunia sebagai entitas politik tunggal. Uni politik juga disebut uni legislatif atau uni negara.

Sebuah uni berdampak dalam sejumlah bentuk, yang umumnya dikategorisasikan sebagai:

Uni federal atau konfederal

[sunting | sunting sumber]

Dalam uni federal atau konfederal, negara-negara tersebut masih ada namun menempatkan diri mereka sendiri di bawah otoritas federal yang baru. Negara federal sendiri akan menjadi negara dalam hukum internasional meskipun negara-negara federasi masih ada dalam hukum domestik.

Contoh uni federal atau konfederal

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]