Upah setara untuk pekerjaan setara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gaji setara untuk pekerjaan setara[1] adalah konsep hak buruh dimana orang-orang di tempat kerja yang sama diberikan gaji yang setara.[1] Konsep tersebut biasanya dipakai dalam konteks diskriminasi seksual, dalam kaitannya dengan ketimpangan gaji gender. Sejak Presiden John F. Kennedy menandatangani Equal Pay Act of 1963, menggaji pria dan wanita yang bekerja di tempat yang sama dengan gaji berbeda untuk pekerjaan yang sama dianggap sebagai tindakan ilegal di Amerika Serikat.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama ilolex

Pranala luar[sunting | sunting sumber]