Lompat ke isi

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k ←Suntingan 112.215.175.53 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Nurdin Rijal Ardhi
Tag: Pengembalian
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 26 April 2020 12.55

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024
Kandidat
Presiden petahana
Joko Widodo

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Presiden terpilih

Belum Diketahui

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia.

Latar Belakang

Petahana

Presiden Joko Widodo (2019).

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, Presiden petahana, Joko Widodo tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.

Kandidat

Potensial

Berikut adalah tokoh-tokoh yang disebut-sebut dapat mencalonkan diri pada pemilihan umum Indonesia 2024, sebelum dibukanya pendaftaran untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Daftar Calon Presiden potensial


Daftar Calon Wakil Presiden potensial

Survei

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Makki, Saffir (10 Maret 2020). "Golkar Ingin Usung Airlangga Hartarto Jadi Capres di 2024". cnnindonesia. Diakses tanggal 21 Maret 2020. 

Pranala luar