Lompat ke isi

Pemilihan sela: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus pengalihan ke Pemilihan umum sela
Tag: Menghapus pengalihan Suntingan visualeditor-wikitext
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Pemilihan}}
{{Pemilihan}}
'''Pemilihan sela''' (atau terkadang dengan salah kaprah disebut "pemilihan umum sela" atau "pemilu sela") adalah sebuah [[pemilihan]] khusus yang diadakan untuk mengisi satu atau beberapa [[jabatan politik]] yang lowong di luar masa [[pemilihan umum]]. Pemilihan yang demikian biasanya diselenggarakan jika pemangku jabatan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipecat dari posisinya karena dicopot oleh partainya, merangkap jabatan, melakukan kejahatan serius, atau tidak lagi memenuhi syarat memegang jabatan tersebut, atau jika pemilihan umum yang mengisi jabatan tersebut dianggap tidak sah.
'''Pemilihan sela''' (atau terkadang dengan salah kaprah disebut "pemilihan umum sela" atau "pemilu sela") adalah sebuah [[pemilihan]] khusus yang diadakan untuk mengisi satu atau beberapa [[jabatan politik]] yang lowong di luar masa [[pemilihan umum]]. Pemilihan yang demikian biasanya diselenggarakan jika pemangku jabatan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari posisinya karena terkena pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya, merangkap jabatan, melakukan kejahatan serius, atau tidak lagi memenuhi syarat memegang jabatan tersebut, atau jika pemilihan umum yang mengisi jabatan tersebut dianggap tidak sah.


Kekosongan jabatan tersebut dapat diisi melalui metode-metode lain selain pemilihan sela. Misalnya kekosongan jabatan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden Republik Indonesia]] sebelum pemilihan umum dapat diisi oleh calon pengganti yang diajukan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan telah dipilih melalui [[Pemungutan suara|pengambilan suara]] dalam sidang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR). Jabatan tersebut juga mungkin saja dibiarkan kosong hingga [[pemilihan umum]] selanjutnya jika dianggap memungkinkan.
Kekosongan jabatan tersebut dapat diisi melalui metode-metode lain selain pemilihan sela. Misalnya kekosongan jabatan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden Republik Indonesia]] sebelum pemilihan umum dapat diisi oleh calon pengganti yang diajukan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan telah dipilih melalui [[Pemungutan suara|pengambilan suara]] dalam sidang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR). Jabatan tersebut juga mungkin saja dibiarkan kosong hingga [[pemilihan umum]] selanjutnya jika dianggap memungkinkan.

Revisi terkini sejak 21 Februari 2024 20.11

Pemilihan sela (atau terkadang dengan salah kaprah disebut "pemilihan umum sela" atau "pemilu sela") adalah sebuah pemilihan khusus yang diadakan untuk mengisi satu atau beberapa jabatan politik yang lowong di luar masa pemilihan umum. Pemilihan yang demikian biasanya diselenggarakan jika pemangku jabatan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari posisinya karena terkena pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya, merangkap jabatan, melakukan kejahatan serius, atau tidak lagi memenuhi syarat memegang jabatan tersebut, atau jika pemilihan umum yang mengisi jabatan tersebut dianggap tidak sah.

Kekosongan jabatan tersebut dapat diisi melalui metode-metode lain selain pemilihan sela. Misalnya kekosongan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum pemilihan umum dapat diisi oleh calon pengganti yang diajukan oleh Presiden dan telah dipilih melalui pengambilan suara dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jabatan tersebut juga mungkin saja dibiarkan kosong hingga pemilihan umum selanjutnya jika dianggap memungkinkan.

Pemilihan sela di konstituensi dengan satu wakil

[sunting | sunting sumber]

Pemilihan sela diadakan di kebanyakan negara yang memilih anggota parlemennya melalui konstituensi yang diwakili oleh satu orang saja, baik dengan sistem dua putaran atau dengan sistem pemenang melalui suara terbanyak. Pemilu ini umumnya dilakukan di negara-negara Persemakmuran seperti Britania Raya dan Kanada, dan juga di Prancis. Di Amerika Serikat pemilihan ini disebut pemilu khusus, dan dilakukan apabila sebuah kursi di Kongres Amerika Serikat atau di parlemen negara bagian menjadi kosong, dan terjadi kekosongan yang lama (biasanya hingga lebih dari enam bulan) hingga pemilu regular berikutnya.

Strategi pemilihan sela

[sunting | sunting sumber]

Ini adalah strategi yang dapat diambil oleh partai-partai kecil dalam pemilihan umum apabila ada sebuah partai dominan yang telah lama berkuasa, dan para pemilihnya tidak ingin partai yang dominan itu kehilangan kekuasaannya dengan cara yang mengejutkan. Dalam hal ini, partai-partai kecil itu bertarung memperebutkan kursi yang kurang dari setengah dari keseluruhan kursi di parlemen. Hal ini menghasilkan perasaan pemilihan sela di antara para pemilih, yang mungkin merasa aman untuk memberikan suaranya kepada pihak oposisi untuk mendapatkan lebih banyak suara oposisi di parlemen. Contohnya adalah pemilu di Singapura.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]