Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi
Menghapus Gambar_Maskot_Si_Mantul.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Minorax; alasan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by KPU Kabupaten Bandung. |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(26 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Riset asli}} |
{{Riset asli}} |
||
{{Overly detailed|details=|date=March 2024}} |
|||
'''Pemilihan umum Kabupaten Bandung 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Bandung 2020''' atau '''Pilbup Bandung 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Kabupaten Bandung]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Pilbup Bandung 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Bandung|Bupati Bandung]] dan [[Daftar Wakil Bupati Bandung|Wakil Bupati Bandung]] periode [[2021]]-[[2024]]. |
'''Pemilihan umum Kabupaten Bandung 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Bandung 2020''' atau '''Pilbup Bandung 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Kabupaten Bandung]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Pilbup Bandung 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Bandung|Bupati Bandung]] dan [[Daftar Wakil Bupati Bandung|Wakil Bupati Bandung]] periode [[2021]]-[[2024]]. |
||
Baris 5: | Baris 6: | ||
==Tahapan== |
==Tahapan== |
||
<nowiki>Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.{{</nowiki> |
<nowiki>Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.{{</nowiki> |
||
[[File:Publikasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.jpg|jmpl||ki|300px|Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020]] |
[[File:Publikasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.jpg|jmpl||ki|300px|Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020]]{{Clear}} |
||
Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya [[Pandemi COVID-19]] di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di [[Tempat pemungutan suara|Tempat Pemungutan Suara]] (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/jadwal-pilkada-serentak-9-desember-2020-pemerintah-dpr-kpu-sepakat-fDay|title=Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020|last=M Idhom|first=Adhi|date=27 Mei 2020|work=tirto.id|}}</ref> |
Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya [[Pandemi COVID-19]] di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di [[Tempat pemungutan suara|Tempat Pemungutan Suara]] (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/jadwal-pilkada-serentak-9-desember-2020-pemerintah-dpr-kpu-sepakat-fDay|title=Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020|last=M Idhom|first=Adhi|date=27 Mei 2020|work=tirto.id|}}</ref> |
||
==Maskot dan Jingle== |
==Maskot dan Jingle== |
||
===[[Maskot]]=== |
===[[Maskot]]=== |
||
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan [[sayembara]] maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan hadiah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Sayembara bertema “Pemilih Cerdas, Pilkada Berkualitas”, |
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan [[sayembara]] maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan hadiah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Sayembara bertema “Pemilih Cerdas, Pilkada Berkualitas”, di mana para pemenang masing-masing diambil dari 3 (tiga) peserta dengan urutan penilaian tertinggi. |
||
Pemenang sayembara maskot diraih oleh Ikhsan Dwiono dari Semarang dengan karya berjudul Si Mantul (Si Macan Tutul). Sedangkan pemenang sayembara jingle diraih oleh Dian Malindo dari Tangerang dengan karya berjudul ''“Ulah Hilap ka TPS”''. Di masa Pandemi COVID-19, baik maskot maupun jingle ditambahkan aspek protokol kesehatan<ref>{{Cite news|url=https://republika.co.id/berita/qi6pzz396/kpu-siapkan-13-item-protokol-kesehatan-di-tps|title=KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS|last=Kartika|first=Mimi|date=14 Oktober 2020|work=republika.co.id|}}</ref> sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat. |
Pemenang sayembara maskot diraih oleh Ikhsan Dwiono dari Semarang dengan karya berjudul Si Mantul (Si Macan Tutul). Sedangkan pemenang sayembara jingle diraih oleh Dian Malindo dari Tangerang dengan karya berjudul ''“Ulah Hilap ka TPS”''. Di masa Pandemi COVID-19, baik maskot maupun jingle ditambahkan aspek protokol kesehatan<ref>{{Cite news|url=https://republika.co.id/berita/qi6pzz396/kpu-siapkan-13-item-protokol-kesehatan-di-tps|title=KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS|last=Kartika|first=Mimi|date=14 Oktober 2020|work=republika.co.id|}}</ref> sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat. |
||
Baris 17: | Baris 18: | ||
Macan Tutul merupakan salah satu jenis fauna endemik Kabupaten Bandung yang tersebar di daerah Gunung Tilu, [[Pangalengan]]. Peran Macan Tutul sangat signifikan dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dengan memelihara rantai makanan agar tetap mengalir secara alami. Hal ini selaras dengan salah satu tema Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang telah dicanangkan oleh KPU Kabupaten Bandung, yaitu '''PEPELING'''(Pemilihan Peduli Lingkungan). Di samping sebagai penegak dan penjaga demokrasi, KPU Kabupaten Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa memelihara kelestarian lingkungan. |
Macan Tutul merupakan salah satu jenis fauna endemik Kabupaten Bandung yang tersebar di daerah Gunung Tilu, [[Pangalengan]]. Peran Macan Tutul sangat signifikan dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dengan memelihara rantai makanan agar tetap mengalir secara alami. Hal ini selaras dengan salah satu tema Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang telah dicanangkan oleh KPU Kabupaten Bandung, yaitu '''PEPELING'''(Pemilihan Peduli Lingkungan). Di samping sebagai penegak dan penjaga demokrasi, KPU Kabupaten Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa memelihara kelestarian lingkungan. |
||
Desain maskot Macan Tutul memakai pakaian berwarna abu yang menggambarkan netralitas KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pemilihan. Tangan kanan memegang paku pencoblos dan tangan kiri memegang [[ |
Desain maskot Macan Tutul memakai pakaian berwarna abu yang menggambarkan netralitas KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pemilihan. Tangan kanan memegang paku pencoblos dan tangan kiri memegang [[surat suara]], artinya sebagai warga negara yang baik dan bijak, tidak menyia-nyiakan [[hak pilih]]nya untuk datang dan mencoblos di TPS. Memakai kain selempang bermotif Batik Jalak Harupat, yang merupakan ciri khas batik Kabupaten Bandung. |
||
Tak lupa, dimasa pandemi COVID-19, maskot Macan Tutul selalu mengenakan [[Masker dalam pandemi COVID-19|masker]] sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan COVID-19, di samping rajin cuci tangan dan jaga jarak > 1 meter. |
Tak lupa, dimasa pandemi COVID-19, maskot Macan Tutul selalu mengenakan [[Masker dalam pandemi COVID-19|masker]] sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan COVID-19, di samping rajin cuci tangan dan jaga jarak > 1 meter. |
||
==Launching== |
==Launching== |
||
[[Berkas:Medal Pilkada 2020.jpg|300px|ka|medal pilkada 2020]] |
|||
⚫ | KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan ''launching'' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2020 yang bertajuk [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/166/medal-pilkada-simbolis-dimulainya-tahapan-penyelen '''''“Medal Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020”'''''] di [[Stadion Si Jalak Harupat]], [[Kutawaringin, Bandung|Kutawaringin]], Kabupaten Bandung. Launching ini merupakan acara simbolis dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. |
||
⚫ | KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan ''launching'' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2020 yang bertajuk [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/166/medal-pilkada-simbolis-dimulainya-tahapan-penyelen '''''“Medal Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020”'''''] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215241/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/166/medal-pilkada-simbolis-dimulainya-tahapan-penyelen |date=2021-06-02 }} di [[Stadion Si Jalak Harupat]], [[Kutawaringin, Bandung|Kutawaringin]], Kabupaten Bandung. Launching ini merupakan acara simbolis dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. |
||
⚫ | Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, [https://www.instagram.com/viryanazis/?hl=en |
||
⚫ | Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, [https://www.instagram.com/viryanazis/?hl=en Viryan], Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, [[Dadang M. Nasser|Bupati Bandung]], Polresta Bandung,<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01324777/polres-bandung-naik-tipe-jadi-polresta-bandung|title=Polres Bandung Naik Tipe Jadi Polresta Bandung|last=Handriansyah|first=Handri|Date=9 Desember 2019|work=[[Pikiran Rakyat|Pikiran-Rakyat.com]]|}}</ref> Kodim 0624 Kabupaten Bandung,<ref>{{Cite news|url=https://www.bandungkab.go.id/arsip/kodim-0624-diresmikan|title=Kodim 0624 Diresmikan|work=Pemerintah Kabupaten Bandung|4=|access-date=2021-05-30|archive-date=2021-06-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210602215432/https://www.bandungkab.go.id/arsip/kodim-0624-diresmikan|dead-url=yes}}</ref> Danlanud Sulaiman, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Acara diawali dengan penanaman bibit pohon di halaman Stadion Si Jalak Harupat. Hal ini sesuai dengan salah satu tema Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, yakni Pepeling (Pemilihan Peduli Lingkungan). Puncak acara ditandai dengan pemukulan gendang secara serentak oleh para tamu undangan. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Mekanisme pendaftaran Pasangan |
||
⚫ | Mekanisme pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dari jalur perseorangan, memiliki tahapan dan waktu yang panjang. Selain verifikasi persyaratan dokumen administrasi, Pasangan calon perseorangan juga harus melalui tahapan verifikasi secara faktual. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual kepada para pendukung Pasangan calon perseorangan dengan cara mendatangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dukungannya. |
||
===Jumlah Minimum Dukungan dan Sebaran=== |
===Jumlah Minimum Dukungan dan Sebaran=== |
||
Persyaratan untuk dapat mendaftarakan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yakni didukung paling sedikit 153.443 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga) Pemilih yang terdaftar dalam [[Daftar Pemilih di Indonesia|Daftar Pemilih Tetap]] (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019, serta dukungan dari Pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Bandung. |
Persyaratan untuk dapat mendaftarakan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yakni didukung paling sedikit 153.443 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga) Pemilih yang terdaftar dalam [[Daftar Pemilih di Indonesia|Daftar Pemilih Tetap]] (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019, serta dukungan dari Pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Bandung. |
||
===Potensi Pasangan |
===Potensi Pasangan calon=== |
||
Sebelum masa pendaftaran, terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan |
Sebelum masa pendaftaran, terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan calon perseorangan yang telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung, diantaranya: |
||
#Lili Muslihat dan Wida Hendrawati; |
#Lili Muslihat dan Wida Hendrawati; |
||
#Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna; |
#Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna; |
||
Baris 41: | Baris 42: | ||
== Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Hitung Cepat == |
== Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Hitung Cepat == |
||
⚫ | Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau [[jajak pendapat]], dan [[Hitung cepat|penghitungan cepat]]. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu Pendaftaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602212933/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu |date=2021-06-02 }} dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020. |
||
⚫ | Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut.{{Clear}} |
||
⚫ | Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau [[ |
||
⚫ | Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut. |
||
Selama Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Kabupaten Bandung terdapat beberapa lembaga yang telah terakreditasi, yaitu: |
Selama Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Kabupaten Bandung terdapat beberapa lembaga yang telah terakreditasi, yaitu: |
||
Baris 58: | Baris 58: | ||
| FISIP [[Universitas Sangga Buana YPKP]] Bandung || || [https://indikator.co.id/ Indikator Politik Indonesia] |
| FISIP [[Universitas Sangga Buana YPKP]] Bandung || || [https://indikator.co.id/ Indikator Politik Indonesia] |
||
|} |
|} |
||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
==Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih== |
==Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih== |
||
Sosialisasi dan pendidikan pemilih penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilakukan melalui berbagai metode dan melibatkan berbagai pihak. Merebaknya Pandemi COVID-19 di tengah pelaksanaan kegiatan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran Penyelenggara, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW dan TPS. Lazimnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan cara mengumpulkan masyarakat dalam suatu tempat tertentu. Namun dimasa Pandemi COVID-19, kerumunan merupakan suatu hal yang harus dihindari. |
Sosialisasi dan pendidikan pemilih penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilakukan melalui berbagai metode dan melibatkan berbagai pihak. Merebaknya Pandemi COVID-19 di tengah pelaksanaan kegiatan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran Penyelenggara, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW dan TPS. Lazimnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan cara mengumpulkan masyarakat dalam suatu tempat tertentu. Namun dimasa Pandemi COVID-19, kerumunan merupakan suatu hal yang harus dihindari. |
||
===Tatap Muka=== |
===Tatap Muka=== |
||
[[Berkas:Sosialisasi Tatap Muka.jpg|ki|jmpl|75px|Sosialisasi Tatap Muka]] |
|||
Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah. |
Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah.{{Clear}} |
||
===Webinar=== |
===Webinar=== |
||
Metode dalam jaringan (daring/online) merupakan salah satu mekanisme yang menjadi fokus penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Di samping dilakukan melalui virtual meeting, juga diintensifkan melalui media-media sosial. Seluruh penyelenggara badan [[ad hoc]] (PPK, PPS, PPDP, dan [[KPPS]]) diwajibkan membantu pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial masing-masing. Kerja sama dengan berbagai pihak juga merupakan strategi yang penting dan efektif, seperti dengan Diskominfo Kabupaten Bandung yang salah satu metodenya diantaranya melalui penyebaran SMS Blasting dan penayangan audio visual dalam videotron yang berada di lokasi strategis. |
Metode dalam jaringan (daring/online) merupakan salah satu mekanisme yang menjadi fokus penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Di samping dilakukan melalui virtual meeting, juga diintensifkan melalui media-media sosial. Seluruh penyelenggara badan [[ad hoc]] (PPK, PPS, PPDP, dan [[KPPS]]) diwajibkan membantu pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial masing-masing. Kerja sama dengan berbagai pihak juga merupakan strategi yang penting dan efektif, seperti dengan Diskominfo Kabupaten Bandung yang salah satu metodenya diantaranya melalui penyebaran SMS Blasting dan penayangan audio visual dalam videotron yang berada di lokasi strategis. |
||
Baris 74: | Baris 73: | ||
Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, setelah merebaknya wabah COVID-19, tidak terfokus pada bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan semata, tetapi KPU Kabupaten Bandung juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan wabah COVID-19, khususnya kepada masyarakat. Informasi terkait pandemi COVID-19 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, mengingat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung di tengah pandemi. |
Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, setelah merebaknya wabah COVID-19, tidak terfokus pada bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan semata, tetapi KPU Kabupaten Bandung juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan wabah COVID-19, khususnya kepada masyarakat. Informasi terkait pandemi COVID-19 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, mengingat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung di tengah pandemi. |
||
Sosialisasi terkait penanganan wabah COVID-19 berupa informasi umum, diantaranya meliputi kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau [[Penyanitasi tangan|hand sanitizer]] dengan air yang mengalir minimal selama 20 (dua puluh) detik, ketentuan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan sesama minimal 1 (satu) meter, serta informasi-informasi pendukung lainnya. Edukasi penanganan COVID-19 dilakukan dalam setiap metode sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung. |
Sosialisasi terkait penanganan wabah COVID-19 berupa informasi umum, diantaranya meliputi kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau [[Penyanitasi tangan|hand sanitizer]] dengan air yang mengalir minimal selama 20 (dua puluh) detik, ketentuan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan sesama minimal 1 (satu) meter, serta informasi-informasi pendukung lainnya. Edukasi penanganan COVID-19 dilakukan dalam setiap metode sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.{{Clear}} |
||
==Penyelenggara Badan Adhoc== |
==Penyelenggara Badan Adhoc== |
||
Baris 80: | Baris 79: | ||
Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada bulan Januari – Februari Tahun 2020, sebelum penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 akibat merebaknya wabah Pandemi COVID-19. Pendaftaran PPK bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung dan pendaftaran keliling oleh panitia di beberapa kecamatan. Tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan secara daring (online) bekerjasama dengan salah satu sekolah di Kecamatan Banjaran. Untuk pendaftaran dan seleksi anggota PPS, KPU Kabupaten Bandung melimpahkan kepada PPK disetiap kecamatan. |
Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada bulan Januari – Februari Tahun 2020, sebelum penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 akibat merebaknya wabah Pandemi COVID-19. Pendaftaran PPK bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung dan pendaftaran keliling oleh panitia di beberapa kecamatan. Tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan secara daring (online) bekerjasama dengan salah satu sekolah di Kecamatan Banjaran. Untuk pendaftaran dan seleksi anggota PPS, KPU Kabupaten Bandung melimpahkan kepada PPK disetiap kecamatan. |
||
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/365/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-kelompok-peny Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] (KPPS) dilakukan oleh PPK dan PPS dengan koordinator dan supervisi dari KPU Kabupaten Bandung. Khusus seleksi anggota PPDP dan KPPS, terdapat beberapa syarat tambahan yang berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, diantaranya yaitu batasan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan mengisi surat pernyataan tidak memiliki penyakit bawaan ([[Komorbiditas|komorbid]]) serta bersedia dilakukan [https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Nasopharyngeal_swab Swab]/PCR test dan [[Tes strep cepat|Rapid test]]. |
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/365/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-kelompok-peny Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215122/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/365/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-kelompok-peny |date=2021-06-02 }} (KPPS) dilakukan oleh PPK dan PPS dengan koordinator dan supervisi dari KPU Kabupaten Bandung. Khusus seleksi anggota PPDP dan KPPS, terdapat beberapa syarat tambahan yang berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, diantaranya yaitu batasan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan mengisi surat pernyataan tidak memiliki penyakit bawaan ([[Komorbiditas|komorbid]]) serta bersedia dilakukan [https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Nasopharyngeal_swab Swab]/PCR test dan [[Tes strep cepat|Rapid test]]. |
||
Persyaratan tambahan bagi PPDP dan KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan petugas dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit virus COVID-19, serta salah satu bentuk upaya untuk mencegah timbulnya klaster Pilkada yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Proses pendaftaran dan seleksi anggota PPDP dan KPPS sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring, bagi beberapa wilayah yang melakukan pendaftaran secara manual (luring) karena kendala teknis, diterapkan standar protokol kesehatan dan dokumen-dokumen persyaratan dibungkus plastik untuk kemudian dilakukan disinfeksi. |
Persyaratan tambahan bagi PPDP dan KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan petugas dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit virus COVID-19, serta salah satu bentuk upaya untuk mencegah timbulnya klaster Pilkada yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Proses pendaftaran dan seleksi anggota PPDP dan KPPS sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring, bagi beberapa wilayah yang melakukan pendaftaran secara manual (luring) karena kendala teknis, diterapkan standar protokol kesehatan dan dokumen-dokumen persyaratan dibungkus plastik untuk kemudian dilakukan disinfeksi. |
||
==Gerakan Coklit Serentak (GCS)== |
==Gerakan Coklit Serentak (GCS)== |
||
Kabupaten Bandung mendapat kesempatan menjadi tuan rumah [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/223/ketua-kpu-ri-pembina-apel-siaga-gerakan-coklit-ser Gerakan Coklit Serentak (GCS)] pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. GCS merupakan acara seremonial yang menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) secara nasional ke setiap rumah-rumah penduduk di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020. |
Kabupaten Bandung mendapat kesempatan menjadi tuan rumah [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/223/ketua-kpu-ri-pembina-apel-siaga-gerakan-coklit-ser Gerakan Coklit Serentak (GCS)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602214610/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/223/ketua-kpu-ri-pembina-apel-siaga-gerakan-coklit-ser |date=2021-06-02 }} pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. GCS merupakan acara seremonial yang menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) secara nasional ke setiap rumah-rumah penduduk di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020. |
||
===KPU RI=== |
===KPU RI=== |
||
Acara diawali dengan apel siaga nasional di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman<ref>{{Cite news|url=https:// |
Acara diawali dengan apel siaga nasional di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman,<ref>{{Cite news|url=https://www.kompas.com/nasional/read/2017/04/12/19590211/arief.budiman.terpilih.sebagai.ketua.kpu.2017-2022|title=Arief Budiman Terpilih sebagai Ketua KPU 2017-2022|last=Prabowo|first=Dani|date=12 April 2017|work=[[Kompas.com]]|}}</ref> dan para stakeholders tingkat Kabupaten Bandung. Setelah apel, Arif Budiman menyapa dan mengecek pelaksanaan GCS dibeberapa daerah di Indonesia melalui virtual meeting. |
||
⚫ | Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je pencocokan dan penelitian] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215225/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je |date=2021-06-02 }} di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola [[M. Natshir Mahbuby|Penjaga Gawang Persib Bandung]], rumah Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura.{{Clear}} |
||
[[Berkas:GCS KPU RI.jpg|150px|ki|jmpl|Mencoklit]] |
|||
⚫ | Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je pencocokan dan penelitian] di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola [[M. Natshir Mahbuby|Penjaga Gawang Persib Bandung]], rumah Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura. |
||
===Ketentuan Protokol Kesehatan=== |
===Ketentuan Protokol Kesehatan=== |
||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
===Coklit oleh PPDP=== |
===Coklit oleh PPDP=== |
||
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak Penyelenggara dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid dan berkualitas. PPDP bertugas memutakhirkan daftar pemilih secara faktual dengan cara mendatangi setiap pemilih di masing-masing kediamannya. PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. |
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak Penyelenggara dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid dan berkualitas. PPDP bertugas memutakhirkan daftar pemilih secara faktual dengan cara mendatangi setiap pemilih di masing-masing kediamannya. PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. |
||
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/288/press-release-coklit-data-pemilih-secara-serentak-Proses Pencocokan dan penelitian] (coklit) daftar pemilih oleh PPDP berlangsung di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya di lapangan, PPDP dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mulai dari masker dan [[ |
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/288/press-release-coklit-data-pemilih-secara-serentak-Proses Pencocokan dan penelitian]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} (coklit) daftar pemilih oleh PPDP berlangsung di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya di lapangan, PPDP dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mulai dari masker dan [[pelindung wajah]] (face shield), sarung tangan plastik, hand sanitizer, dsb. Di samping itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh PPDP, diantaranya proses coklit dilakukan di luar rumah (tidak masuk ke dalam rumah pemilih) dan menghinidari kontak fisik. Tujuannya untuk mengurangi interaksi antar sesama guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. |
||
==Daftar Pemilih== |
==Daftar Pemilih== |
||
Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/299/press-release-kpu-kabupaten-bandung-tetapkan-dafta Daftar Pemilih Tetap] (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas. |
Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/299/press-release-kpu-kabupaten-bandung-tetapkan-dafta Daftar Pemilih Tetap]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas. |
||
Proses pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan melalui verifikasi faktual di rumah-rumah penduduk, tetapi juga bekerjasama dengan melibatkan berbagai lembaga/instansi. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya berupa proses pemutakhiran di [[Penjara|lembaga pemasyarakatan]] [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/132/gerakan-nasional-perekaman-ektp-warga-binaan-lapas (lapas)] dan [[rumah tahanan negara]] (rutan) yang ada di Polresta/Polsek. Secara khusus, KPU Kabupaten Bandung mendirikan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Polresta Bandung untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan. |
Proses pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan melalui verifikasi faktual di rumah-rumah penduduk, tetapi juga bekerjasama dengan melibatkan berbagai lembaga/instansi. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya berupa proses pemutakhiran di [[Penjara|lembaga pemasyarakatan]] [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/132/gerakan-nasional-perekaman-ektp-warga-binaan-lapas (lapas)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213054/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/132/gerakan-nasional-perekaman-ektp-warga-binaan-lapas |date=2021-06-02 }} dan [[rumah tahanan negara]] (rutan) yang ada di Polresta/Polsek. Secara khusus, KPU Kabupaten Bandung mendirikan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Polresta Bandung untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan. |
||
Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah COVID-19. |
Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah COVID-19. |
||
Baris 119: | Baris 117: | ||
| |
| |
||
|} |
|} |
||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
==Pendaftaran Pasangan |
==Pendaftaran Pasangan calon== |
||
===Protokol Kesehatan=== |
===Protokol Kesehatan=== |
||
Prosesi pendaftaran Pasangan |
Prosesi pendaftaran Pasangan calon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui ketentuan-ketentuan, antara lain pendukung tidak diperkenankan hadir di lokasi, hanya tamu undangan yang memiliki ID Card yang dapat memasuki ruangan, kewajiban menggunakan masker medis dengan tambahan face shield dan sarung tangan sekali pakai. Guna mengakomodir pendukung, masyarakat, atau pihak-pihak lainnya yang tidak dapat datang ke lokasi pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung menyiarkan secara langsung proses pendaftaran Pasangan calon melalui media sosial. |
||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
===Pendaftaran=== |
===Pendaftaran=== |
||
Pendaftaran Pasangan |
Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/294/pendaftaran-dan-persyaratan-pencalonan-bupati-dan Waktu pendaftaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213555/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/294/pendaftaran-dan-persyaratan-pencalonan-bupati-dan |date=2021-06-02 }} selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan calon [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/301/tiga-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati mendaftar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602212845/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/301/tiga-bakal-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati |date=2021-06-02 }} di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan [[Dadang Supriatna|H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si.]] dan [[Sahrul Gunawan|H. Sahrul Gunawan]] mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan [[Atep]] mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. [[Kurnia Agustina Dadang Naser|Kurnia Agustina]] dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB. |
||
{| class=wikitable |
{| class=wikitable |
||
| |
|||
| [[Berkas:02-Pendaftaran (1).jpg|jmpl|320px|pus|Prosesi Pendaftaran Paslon Dadang-Sahrul]] |
|||
| |
|||
| [[Berkas:02-Pendaftaran (2).jpg|jmpl|320px|pus|Prosesi Pendaftaran Paslon Yena-Atep]] |
|||
| |
|||
| [[Berkas:02-Pendaftaran (3).jpg|jmpl|320px|pus|Prosesi Pendaftaran Paslon Kurnia-Usman]] |
|||
|} |
|} |
||
===Verifikasi Persyaratan=== |
===Verifikasi Persyaratan=== |
||
[[Berkas:03-Verifikasi.jpg|350px|jmpl|ka|Kegiatan Verifikasi Persyaratan Paslon]] |
|||
KPU Kabupaten Bandung meneliti keabsahan dokumen persyaratan Pasangan |
KPU Kabupaten Bandung meneliti keabsahan dokumen persyaratan Pasangan calon, baik secara administratif maupun secara faktual dengan mendatangi instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen untuk dilakukan klarifikasi. Terdapat 4 (empat) indikator kelengkapan dan keabsahan dokumen, meliputi: |
||
# cap basah Partai Politik/Gabungan Partai Politik; |
# cap basah Partai Politik/Gabungan Partai Politik; |
||
# tanda tangan Pasangan |
# tanda tangan Pasangan calon: |
||
# materai; dan |
# materai; dan |
||
# kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU. |
# kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU. |
||
Pasangan |
Pasangan calon diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran. |
||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
===Pemeriksaan Kesehatan=== |
===Pemeriksaan Kesehatan=== |
||
] |
|||
[[Berkas:04-Pemeriksaan Kesehatan.jpg|500px|jmpl|ki|[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/302/selama-2-dua-hari-bakal-pasangan-calon-bupati-dan Pemeriksaan Kesehatan Paslon]]] |
|||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
===[[LHKPN]]=== |
===[[LHKPN]]=== |
||
{| class=wikitable |
{| class=wikitable |
||
Baris 155: | Baris 153: | ||
===Ketentuan Protokol Kesehatan=== |
===Ketentuan Protokol Kesehatan=== |
||
Pengundian Nomor Urut Pasangan |
Pengundian Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 bertempat di [[Soreang, Bandung#Hotel|Hotel Sutan Raja]], [[Soreang]]. Acara ini dihadiri oleh masing-masing Pasangan calon, 1 (satu) orang [[Liaison officer|Tim Penghubung]], dan [[Bawaslu]] Kabupaten Bandung yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pendukung, masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang tidak bisa hadir di lokasi acara tetap dapat menyaksikan secara langsung melalui tayangan media sosial KPU Kabupaten Bandung. |
||
=== Nomor Urut Pasangan |
=== Nomor Urut Pasangan calon === |
||
Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan |
Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan calon. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/305/kpu-kabupaten-bandung-menetapkan-nomor-urut-pasang Hasil pengundian Nomor Urut] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215125/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/305/kpu-kabupaten-bandung-menetapkan-nomor-urut-pasang |date=2021-06-02 }} sebagai berikut: |
||
* Pasangan |
* Pasangan calon Nomor Urut 1 Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si., |
||
* Pasangan |
* Pasangan calon Nomor Urut 2 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si. Apt. dan Atep, |
||
* Pasangan |
* Pasangan calon Nomor Urut 3 H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE. |
||
Kegiatan ini juga melaksanakan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Pasangan |
Kegiatan ini juga melaksanakan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Pasangan calon. Pakta integritas tersebut terdiri dari 4 (empat) poin, antara lain: |
||
* siap untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, |
* siap untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, |
||
* siap untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, |
* siap untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, |
||
Baris 172: | Baris 170: | ||
Tata kelola [[logistik]] Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak hanya terkait kebutuhan Pemilihan, tetapi juga mengelola perlengkapan protokol kesehatan. Di masa Pandemi COVID-19, KPU Kabupaten Bandung juga mengelola Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya untuk seluruh jajaran Penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat TPS. |
Tata kelola [[logistik]] Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak hanya terkait kebutuhan Pemilihan, tetapi juga mengelola perlengkapan protokol kesehatan. Di masa Pandemi COVID-19, KPU Kabupaten Bandung juga mengelola Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya untuk seluruh jajaran Penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat TPS. |
||
Proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada bulan September 2020, sejak ditetapkan Nomor Urut Pasangan |
Proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada bulan September 2020, sejak ditetapkan Nomor Urut Pasangan calon hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU Kabupaten Bandung menyiapkan 2 (dua) gudang utama untuk logistik Pemilihan. Gudang utama berfungsi menampung seluruh logistik sebelum didistribusikan ke TPS-TPS. |
||
KPU Kabupaten Bandung juga menyiapkan 26 (dua puluh enam) gudang sekunder lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. Gudang sekunder ini berfungsi sebagai transit logistik dari gudang utama. Selanjutnya gudang sekunder ini akan melayani kebutuhan logistik Pemilihan di 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Gudang sekunder tersebut sangat membantu percepatan distribusi logistik ke TPS-TPS, mengingat kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, serta cuaca yang pada saat itu sedang memasuki musim hujan. |
KPU Kabupaten Bandung juga menyiapkan 26 (dua puluh enam) gudang sekunder lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. Gudang sekunder ini berfungsi sebagai transit logistik dari gudang utama. Selanjutnya gudang sekunder ini akan melayani kebutuhan logistik Pemilihan di 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Gudang sekunder tersebut sangat membantu percepatan distribusi logistik ke TPS-TPS, mengingat kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, serta cuaca yang pada saat itu sedang memasuki musim hujan. |
||
Baris 447: | Baris 445: | ||
|- |
|- |
||
| align=center style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">21</span> |
| align=center style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">21</span> |
||
| style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Daftar Pasangan |
| style="border:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Daftar Pasangan calon (DPC)</span> |
||
| align=center style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:0.5pt solid #000000;border-right:none;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">1</span> |
| align=center style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:0.5pt solid #000000;border-right:none;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">1</span> |
||
| style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:none;border-right:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Lembar</span> |
| style="background-color:#ffffff;border-top:0.5pt solid #000000;border-bottom:0.5pt solid #000000;border-left:none;border-right:0.5pt solid #000000;padding-top:0in;padding-bottom:0in;padding-left:0.075in;padding-right:0.075in;" | <span style="color:#385623;">Lembar</span> |
||
Baris 662: | Baris 660: | ||
|} |
|} |
||
===Jenis APD=== |
===Jenis APD=== |
||
== [[Kampanye]] == |
== [[Kampanye]] == |
||
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. |
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. |
||
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last= |
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last=Salsabila|first=Tita|Date=26 September 2020|work=[[Pikiran Rakyat|Pikiran-Rakyat.com]]|}}</ref> dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan calon dan Tim Kampanye agar lebih [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/328/mekanisme-kampanye-melalui-media-sosial-dan-media aktif melakukan kampanye melalui media daring] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213341/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/328/mekanisme-kampanye-melalui-media-sosial-dan-media |date=2021-06-02 }}.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/18043831/kpu-minta-pasangan-calon-gunakan-platform-digital-saat-kampanye-pilkada-2020|title=KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020|last=Kamil|first=Irfan|Date=22 September 2020|work=[[Kompas.com]]|}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08382711/kpu-bolehkan-peserta-pilkada-2020-iklan-kampanye-lewat-media-daring-dan?page=all|title=KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos|last=Farisa|first=Fitria Chusna|Date=22 September 2020|work=[[Kompas.com]]|}}</ref> |
||
<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/18043831/kpu-minta-pasangan-calon-gunakan-platform-digital-saat-kampanye-pilkada-2020|title=KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020|last=Kamil|first=Irfan|Date=22 September 2020|work=Kompas.com|}}</ref> <ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08382711/kpu-bolehkan-peserta-pilkada-2020-iklan-kampanye-lewat-media-daring-dan?page=all|title=KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos|last=Chusna Farisa|first=Fitria|Date=22 September 2020|work=Kompas.com|}}</ref>. |
|||
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan |
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan calon] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215252/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa |date=2021-06-02 }}, diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 debat publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215247/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 |date=2021-06-02 }}, serta iklan di media massa. |
||
===Debat Publik=== |
===Debat Publik=== |
||
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/183/debat-publik-dimasa-pandemi Debat publik] Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/187/debat-publik-kesatu Debat publik kesatu] dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 disiarkan langsung di INews TV, [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/212/debat-publik-kedua debat publik kedua] pada tanggal 14 November 2020 disiarkan langsung di TVRI Jawa Barat, dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/254/debat-publik-ketiga debat publik ketiga] pada tanggal 28 November 2020 disiarkan langsung di Kompas TV Jawa Barat. |
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/183/debat-publik-dimasa-pandemi Debat publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215220/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/183/debat-publik-dimasa-pandemi |date=2021-06-02 }} Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/187/debat-publik-kesatu Debat publik kesatu]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 disiarkan langsung di INews TV, [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/212/debat-publik-kedua debat publik kedua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213315/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/212/debat-publik-kedua |date=2021-06-02 }} pada tanggal 14 November 2020 disiarkan langsung di TVRI Jawa Barat, dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/254/debat-publik-ketiga debat publik ketiga] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213828/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/254/debat-publik-ketiga |date=2021-06-02 }} pada tanggal 28 November 2020 disiarkan langsung di Kompas TV Jawa Barat. |
||
Debat publik kesatu mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung,” debat publik kedua mengangkat tema “Peningkatan Pembangunan dan Penyelesaian Persoalan Daerah serta Sinergitas Pembangunan Kabupaten Bandung dan Nasional dalam Rangka Memperkokoh [[NKRI]], serta debat publik ketiga mengangkat tema “Strategi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung.” |
Debat publik kesatu mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung,” debat publik kedua mengangkat tema “Peningkatan Pembangunan dan Penyelesaian Persoalan Daerah serta Sinergitas Pembangunan Kabupaten Bandung dan Nasional dalam Rangka Memperkokoh [[NKRI]], serta debat publik ketiga mengangkat tema “Strategi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung.” |
||
Baris 679: | Baris 675: | ||
|+ Kegiatan Debat Publik |
|+ Kegiatan Debat Publik |
||
|- |
|- |
||
| |
|||
| [[Berkas:02-Debat Publik (1).jpg|310px|pus]] |
|||
| |
|||
| [[Berkas:02-Debat Publik (2).jpg|310px|pus]] |
|||
| |
|||
| [[Berkas:02-Debat Publik (3).jpg|310px|pus]] |
|||
|} |
|} |
||
===Alat Peraga Kampanye=== |
===Alat Peraga Kampanye=== |
||
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan |
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan calon/Tim Kampanye untuk menyampaikan/menyebarkan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Lokasi pemasangan APK telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Bandung. Pasangan calon/Tim Kampanye dilarang memasang APK di: |
||
* tempat ibadah dan halamannya; |
* tempat ibadah dan halamannya; |
||
* rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; |
* rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; |
||
Baris 691: | Baris 687: | ||
Pemasangan APK pada lokasi milik perseorangan atau [[swasta]], terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi yang bersangkutan. |
Pemasangan APK pada lokasi milik perseorangan atau [[swasta]], terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi yang bersangkutan. |
||
Desain APK disusun oleh Pasangan |
Desain APK disusun oleh Pasangan calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain APK dapat memuat nama Pasangan calon, Nomor Urut Pasangan calon, Visi – misi – progran Pasangan calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat: |
||
* Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan |
* Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan |
||
* Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik. |
* Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik. |
||
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK] setiap Pasangan |
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215252/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa |date=2021-06-02 }} setiap Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. APK tersebut terdiri dari: |
||
* baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan |
* baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan calon; |
||
* [[spanduk]] ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan |
* [[spanduk]] ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan calon yang dipasang di tingkat desa/kelurahan; dan |
||
* [[umbul-umbul]] ukuran 0,5m x 4m sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah untuk masing-masing Pasangan |
* [[umbul-umbul]] ukuran 0,5m x 4m sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah untuk masing-masing Pasangan calon yang dipasang di tingkat kecamatan. |
||
* penayangan sosialisasi Pasangan |
* penayangan sosialisasi Pasangan calon melalui videotron selama 14 (empat belas) hari. |
||
Pasangan |
Pasangan calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Jumlah [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/324/penambahan-apk-dan-bk-pasangan-calon APK tambahan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213806/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/324/penambahan-apk-dan-bk-pasangan-calon |date=2021-06-02 }} tersebut ditentukan paling banyak 200% (dua ratus persen) dari APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bandung dengan Tim Kampanye seluruh Pasangan calon, jumlah APK tambahan sebanyak: |
||
* baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan |
* baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon; |
||
* spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan |
* spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan calon; \ |
||
* umbul-umbul sebanyak 40 (empat puluh) buah untuk masing-masing Pasangan |
* umbul-umbul sebanyak 40 (empat puluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon; dan |
||
* billboard/videotron sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan |
* billboard/videotron sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon. |
||
{| class=wikitable |
{| class=wikitable |
||
|+ APK tiap-tiap Pasangan |
|+ APK tiap-tiap Pasangan calon |
||
|- |
|- |
||
| |
| |
||
Baris 715: | Baris 711: | ||
===Bahan kampanye=== |
===Bahan kampanye=== |
||
Penyebaran Bahan Kampanye (BK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan |
Penyebaran Bahan Kampanye (BK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan calon/Tim Kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. BK yang difasilitasi pencetakannya oleh KPU Kabupaten Bandung terdiri 4 (empat) jenis, yakni flyer (selebaran), brosur, pamflet, dan poster. BK tersebut disebarkan oleh Pasangan calon/Tim Kampanye kepada masyarakat. Selain BK, Pasangan calon dapat mencetak sendiri pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker. Di samping jenis-jenis tersebut, di masa pandemi Covid-19 ini Pasangan calon/Tim Kampanye juga dapat mencetak masker dan sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer. |
||
{| class=wikitable |
{| class=wikitable |
||
| |
| |
||
Baris 721: | Baris 717: | ||
| |
| |
||
|} |
|} |
||
Desain BK yang disusun oleh Pasangan |
Desain BK yang disusun oleh Pasangan calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain BK dapat memuat nama Pasangan calon, Nomor Urut Pasangan calon, Visi – misi – progran Pasangan calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat: (1) Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan (2) Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik. |
||
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan |
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar. Pasangan calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri BK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut, sebanyak 1.208.074 (satu juta dua ratus delapn ribu tujuh puluh empat) lembar untuk setiap jenis BK. |
||
==Dana Kampanye== |
==Dana Kampanye== |
||
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba Pelaporan dan [[audit]] [[dana kampanye]] Pasangan |
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba Pelaporan dan [[audit]] [[dana kampanye]] Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213354/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/326/dana-kampanye-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-ba |date=2021-06-02 }} merupakan salah satu tahapan yang krusial. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat menyebabkan Pasangan calon didiskualifikasi. KPU Kabupaten Bandung beberapa kali mengadakan bimbingan teknis khusus kepada Tim dari masing-masing Pasangan calon mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye. |
||
Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama '''Sistem Informasi Dana Kampanye''' (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. |
Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama '''Sistem Informasi Dana Kampanye''' (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. |
||
Baris 747: | Baris 743: | ||
|} |
|} |
||
==Penerapan Protokol Kesehatan di TPS (Tata Cara Memilih)== |
==Penerapan Protokol Kesehatan di TPS (Tata Cara Memilih)== |
||
Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat ditunda selama beberapa bulan akibat merebaknya wabah COVID-19<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/1373142/kpu-ri-resmi-tunda-tahapan-pilkada-2020|title=KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020||last=Faisal|first=Abdu|Date=22 Maret 2020|work= |
Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat ditunda selama beberapa bulan akibat merebaknya wabah COVID-19.<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/1373142/kpu-ri-resmi-tunda-tahapan-pilkada-2020|title=KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020||last=Faisal|first=Abdu|Date=22 Maret 2020|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]||editor-last=Hayat|editor-first=Nurul}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200331082722-32-488517/pilkada-ditunda-kpu-sepakat-anggaran-digunakan-untuk-corona|title=Pilkada Ditunda, KPU Sepakat Anggaran Digunakan untuk Corona|Date=31 Maret 2020|work=[[CNN Indonesia]]|}}</ref> Terdapat pro dan kontra dari beberapa pihak mengenai kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan. Sebagian pihak mengkhawatirkan terjadinya klaster pilkada apabila tahapan Pemilihan tetap dilanjutkan, karena hingga saat itu, penyebaran wabah COVID-19 terus terjadi di tengah masyarakat.<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/1372906/kpu-tunda-pilkada-serentak-2020-sebagai-dampak-penyebaran-covid-19|title=KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19|last=Ninditya|first=Fransiska|Date=22 Maret 2020|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]||editor-last=Hayat|editor-first=Nurul}}</ref> Selain tahapan kampanye, salah satu tahapan yang berpotensi menjadi momen penyebaran wabah COVID-19 adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. |
||
KPU Republik Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster pilkada. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU mengambil langkah-langkah kebijakan, antara lain sebagai berikut: |
KPU Republik Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster pilkada. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU mengambil langkah-langkah kebijakan, antara lain sebagai berikut: |
||
Baris 763: | Baris 759: | ||
# penyediaan sarana cuci tangan di TPS; |
# penyediaan sarana cuci tangan di TPS; |
||
# TPS di[[Disinfektan|disinfeksi]] secara berkala; |
# TPS di[[Disinfektan|disinfeksi]] secara berkala; |
||
# penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3°C; |
# penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 °C; |
||
# penggunaan tinta tetes bagi pemilih; |
# penggunaan tinta tetes bagi pemilih; |
||
# penyediaan tempat sampah di TPS. |
# penyediaan tempat sampah di TPS. |
||
Baris 775: | Baris 771: | ||
|} |
|} |
||
==Pemungutan dan Penghitungan Suara== |
==Pemungutan dan Penghitungan Suara== |
||
'''Pemungutan dan penghitungan suara''' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS<ref>{{Cite news|url=https://www.republika.co.id/berita/qi91t3354/kpu-tetapkan-2356412-pemilih-dalam-dpt-pilbup-bandung|title=KPU Tetapkan 2.356.412 Pemilih dalam DPT Pilbup Bandung|last=Hermawan|first=Bayu|Date=15 Oktober 2020|work=Republika.co.id|}}</ref> di Kabupaten Bandung melaksanakan tahapan pemungutan secara serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Secara keseluruhan pelaksanaan di lapangan berjalan aman, lancar dan tertib walaupun terdapat sedikit catatan, yakni adanya formulir Model C.Hasil-KWK di beberapa TPS di Kecamatan [[Cangkuang, Bandung|Cangkuang]] yang tertukar dengan Kabupaten Cianjur. Namun demikian, hal tersebut dapat segera diatasi pada saat itu juga. |
|||
Gubernur Jawa Barat, [[Ridwan Kamil]], Kapolda Jawa Barat, Irjen [[Ahmad Dofiri]], dan didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok<ref>{{Cite news|url=https://ayobandung.com/read/2018/10/05/38896/rifqi-ali-mubarok-resmi-jadi-ketua-anyar-kpu-jabar|title=Rifqi Ali Mubarok Resmi Jadi Ketua Anyar KPU Jabar|last=Reni Nuraisyah Jamil|first=Eneng|date=5 Oktober 2018|work=Ayobandung.com|}}</ref> |
Gubernur Jawa Barat, [[Ridwan Kamil]], Kapolda Jawa Barat, Irjen [[Ahmad Dofiri]], dan didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok,<ref>{{Cite news|url=https://ayobandung.com/read/2018/10/05/38896/rifqi-ali-mubarok-resmi-jadi-ketua-anyar-kpu-jabar|title=Rifqi Ali Mubarok Resmi Jadi Ketua Anyar KPU Jabar|last=Reni Nuraisyah Jamil|first=Eneng|date=5 Oktober 2018|work=Ayobandung.com|}}</ref> [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/270/jumlah-pemilih-terbanyak-pelaksanaan-pilkada-kabup memantau langsung pelaksanaan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213125/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/270/jumlah-pemilih-terbanyak-pelaksanaan-pilkada-kabup |date=2021-06-02 }} [[pemungutan suara]] di 2 (dua) TPS di Kecamatan Soreang dan Kecamatan [[Pasirjambu, Bandung|Pasirjambu]]. Pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit dan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri juga berjalan lancar sesuai dengan SOP. Petugas yang mendatangi Pemilih mengenakan baju [[Pakaian hazmat|hazmat]] dan [[Alat pelindung diri|Alat Pelindung Diri]] (APD) yang lengkap. |
||
==Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara== |
==Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara== |
||
===Tingkat Kecamatan=== |
===Tingkat Kecamatan=== |
||
[[Berkas:01-Rekapitulasi Suara di Kecamatan.jpg|120px|jmpl|kiri|Rekapitulasi Suara di Kecamatan]] |
|||
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020. Sebanyak 30 (tiga puluh) kecamatan mulai melakukan rekapitulasi pada tanggal 11 Desember 2020, sedangkan 1 (satu) kecamatan, yakni [[Kertasari, Bandung|Kecamatan Kertasari]], melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 12 Desember 2020. Mekanisme rekapitulasi di beberapa kecamatan dengan jumlah TPS besar dilakukan secara paralel, yakni tempat yang sama. Lebih kurang 26 (dua puluh enam) kecamatan (83,87%) menyelesaikan tahapan rekapitulasi dalam waktu sehari, sedangkan 5 (lima) kecamatan (16,13%) menyelesaikan tahapan dalam waktu 2 (dua) hari. |
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020. Sebanyak 30 (tiga puluh) kecamatan mulai melakukan rekapitulasi pada tanggal 11 Desember 2020, sedangkan 1 (satu) kecamatan, yakni [[Kertasari, Bandung|Kecamatan Kertasari]], melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 12 Desember 2020. Mekanisme rekapitulasi di beberapa kecamatan dengan jumlah TPS besar dilakukan secara paralel, yakni tempat yang sama. Lebih kurang 26 (dua puluh enam) kecamatan (83,87%) menyelesaikan tahapan rekapitulasi dalam waktu sehari, sedangkan 5 (lima) kecamatan (16,13%) menyelesaikan tahapan dalam waktu 2 (dua) hari.{{Clear}} |
||
===Tingkat Kabupaten=== |
===Tingkat Kabupaten=== |
||
[[Berkas:02-Rekapitulasi Suara di Kabupaten.jpg|230px|jmpl|ka|Rekapitulasi Suara di KPU Kab. Bandung]] |
|||
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui [[ |
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui [[media sosial]] KPU Kabupaten Bandung. Guna menghindari kerumunan, sebanyak 31 (tiga puluh satu) kecamatan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Seluruh Saksi dari ketiga Pasangan calon menghadiri proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini dari awal hingga selesai. |
||
Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan |
Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan calon Nomor Urut 1 memperoleh 511.413 (lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas) suara sah atau 30,85% (tiga puluh koma delapan puluh lima persen), Pasangan calon Nomor Urut 2 memperoleh 217.780 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) suara sah atau 13,14% (tiga belas koma empat belas persen), dan Pasangan calon Nomor Urut 3 memperoleh 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) suara sah atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). |
||
===SIREKAP=== |
===SIREKAP=== |
||
Publikasi formulir Model C.Hasil-KWK melalui laman [https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/rekapitulasi/3204 pilkada2020.kpu.go.id] berhasil diselesaikan (100%) pada tanggal 17 Desember 2020. Diperlukan waktu selama 9 (sembilan) hari untuk dapat menyelesaikan publikasi dari sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. [[KPPS]] yang berhasil mengunggah secara mandiri melalui aplikasi '''Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)''' lebih kurang sebanyak 2.337 TPS (34%), sedangkan sebanyak 4.537 TPS (66%) diselesaikan secara bersama oleh PPS, PPK dan Tim Operator dari KPU Kabupaten Bandung. |
Publikasi formulir Model C.Hasil-KWK melalui laman [https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/rekapitulasi/3204 pilkada2020.kpu.go.id] berhasil diselesaikan (100%) pada tanggal 17 Desember 2020. Diperlukan waktu selama 9 (sembilan) hari untuk dapat menyelesaikan publikasi dari sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. [[KPPS]] yang berhasil mengunggah secara mandiri melalui aplikasi '''Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)''' lebih kurang sebanyak 2.337 TPS (34%), sedangkan sebanyak 4.537 TPS (66%) diselesaikan secara bersama oleh PPS, PPK dan Tim Operator dari KPU Kabupaten Bandung. |
||
==Perolehan Suara Pasangan |
==Perolehan Suara Pasangan calon== |
||
{{Clear}} |
|||
<br style="clear:both;"/> |
|||
==Tingkat [[Partisipasi masyarakat|Partisipasi Masyarakat]]== |
==Tingkat [[Partisipasi masyarakat|Partisipasi Masyarakat]]== |
||
Baris 799: | Baris 795: | ||
== Perselisihan Hasil Pemilihan di MK == |
== Perselisihan Hasil Pemilihan di MK == |
||
KPU Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat permohonan '''Perselisihan Hasil Pemilihan''' (PHP) di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|'''Mahkamah Konstitusi''']] (MK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berdasarkan data dari laman MK, terdapat 132 permohonan PHP yang telah diregistrasi, atau sejumlah 48,89% (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. |
KPU Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat permohonan '''Perselisihan Hasil Pemilihan''' (PHP) di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|'''Mahkamah Konstitusi''']] (MK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berdasarkan data dari laman MK, terdapat 132 permohonan PHP yang telah diregistrasi, atau sejumlah 48,89% (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. |
||
⚫ | PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk KPU Kabupaten Bandung], KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran<ref>{{Cite news|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16901&menu=2|title=MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya|last=Subhan|first=Fuad|date=27 Januari 2021|work=MKRI|}}</ref> |
||
⚫ | PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk KPU Kabupaten Bandung] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602215301/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk |date=2021-06-02 }}, KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran.<ref>{{Cite news|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16901&menu=2|title=MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya|last=Subhan|first=Fuad|date=27 Januari 2021|work=MKRI|}}</ref> Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara [[Dalam jaringan dan luar jaringan|daring dan secara luring]]. |
||
⚫ | PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung [https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_6007ed31ee7db_1611132209.pdf diajukan oleh Pasangan |
||
⚫ | PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung [https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_6007ed31ee7db_1611132209.pdf diajukan oleh Pasangan calon Nomor Urut 1]. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/38/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-php-tahun-2020-di-m Sidang pertama] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213518/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/38/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-php-tahun-2020-di-m |date=2021-06-02 }} di MK digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Tim [[Pengacara|Kuasa Hukum]] Pasangan calon Nomor Urut 1). Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Bandung/Tim Kuasa Hukum) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Nomor Urut 3). |
||
⚫ | [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta Sidang lanjutan PHP] di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat [https://id.wiktionary.org/wiki/bukti bukti] tambahan. Pemohon menghadirkan [[Maruarar Siahaan]] sebagai [[Saksi ahli|Saksi Ahli]], Termohon menghadirkan [[Titi Anggraini]] sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan |
||
⚫ | [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta Sidang lanjutan PHP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602214133/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/306/sidang-lanjutan-php-pemeriksaan-saksi-dan-bukti-ta |date=2021-06-02 }} di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat [https://id.wiktionary.org/wiki/bukti bukti] tambahan. Pemohon menghadirkan [[Maruarar Siahaan]] sebagai [[Saksi ahli|Saksi Ahli]], Termohon menghadirkan [[Titi Anggraini]] sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan calon Nomor Urut 3) menghadirkan [[Ferry Kurnia Rizkiyansyah]] sebagai Saksi Ahli. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
==Penetapan Pasangan |
==Penetapan Pasangan calon Terpilih== |
||
Penetapan Pasangan |
Penetapan Pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/374/rapat-pleno-kpu-tetapkan-pasangan-calon-terpilih Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan calon terpilih]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh Pasangan calon, Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu Kabupaten Bandung, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung|DPRD Kabupaten Bandung]], KPU Provinsi Jawa Barat, pers/media, serta para Pemangku Kepentingan tingkat Kabupaten Bandung. |
||
[[Rapat]] pleno menetapkan Pasangan |
[[Rapat]] pleno menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 3, H.M. [[Dadang Supriatna]], S.IP., M.Si. dan H. [[Sahrul Gunawan]], SE. sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan calon terpilih, [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/377/mk-putuskan-php-kabupaten-bandung-tahun-2020 KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602213150/https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/377/mk-putuskan-php-kabupaten-bandung-tahun-2020 |date=2021-06-02 }}. |
||
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan |
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan calon Terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan. Maka dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Pemilihan umum bupati di Jawa Barat|Bandung, 2020]] |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Jawa Barat]] |
|||
[[Kategori:Pemilihan |
[[Kategori:Kabupaten Bandung|Pemilihan, 2020]] |
||
[[Kategori:Pemilihan kepala daerah di Indonesia]] |
|||
⚫ |
Revisi per 11 Maret 2024 04.21
Artikel ini mungkin mengandung riset asli. |
artikel mungkin mengandung informasi sangat rinci yang menarik perhatian pembaca tertentu saja. |
Pemilihan umum Kabupaten Bandung 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Bandung 2020 atau Pilbup Bandung 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Pilbup Bandung 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2024.
Tahapan
Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.{{
Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya Pandemi COVID-19 di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.[1]
Maskot dan Jingle
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan hadiah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Sayembara bertema “Pemilih Cerdas, Pilkada Berkualitas”, di mana para pemenang masing-masing diambil dari 3 (tiga) peserta dengan urutan penilaian tertinggi.
Pemenang sayembara maskot diraih oleh Ikhsan Dwiono dari Semarang dengan karya berjudul Si Mantul (Si Macan Tutul). Sedangkan pemenang sayembara jingle diraih oleh Dian Malindo dari Tangerang dengan karya berjudul “Ulah Hilap ka TPS”. Di masa Pandemi COVID-19, baik maskot maupun jingle ditambahkan aspek protokol kesehatan[2] sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.
Filosofi maskot Si Mantul: Macan Tutul merupakan salah satu jenis fauna endemik Kabupaten Bandung yang tersebar di daerah Gunung Tilu, Pangalengan. Peran Macan Tutul sangat signifikan dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dengan memelihara rantai makanan agar tetap mengalir secara alami. Hal ini selaras dengan salah satu tema Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang telah dicanangkan oleh KPU Kabupaten Bandung, yaitu PEPELING(Pemilihan Peduli Lingkungan). Di samping sebagai penegak dan penjaga demokrasi, KPU Kabupaten Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa memelihara kelestarian lingkungan.
Desain maskot Macan Tutul memakai pakaian berwarna abu yang menggambarkan netralitas KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pemilihan. Tangan kanan memegang paku pencoblos dan tangan kiri memegang surat suara, artinya sebagai warga negara yang baik dan bijak, tidak menyia-nyiakan hak pilihnya untuk datang dan mencoblos di TPS. Memakai kain selempang bermotif Batik Jalak Harupat, yang merupakan ciri khas batik Kabupaten Bandung.
Tak lupa, dimasa pandemi COVID-19, maskot Macan Tutul selalu mengenakan masker sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan COVID-19, di samping rajin cuci tangan dan jaga jarak > 1 meter.
Launching
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2020 yang bertajuk “Medal Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020” Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. di Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Launching ini merupakan acara simbolis dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, Viryan, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung, Polresta Bandung,[3] Kodim 0624 Kabupaten Bandung,[4] Danlanud Sulaiman, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Acara diawali dengan penanaman bibit pohon di halaman Stadion Si Jalak Harupat. Hal ini sesuai dengan salah satu tema Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, yakni Pepeling (Pemilihan Peduli Lingkungan). Puncak acara ditandai dengan pemukulan gendang secara serentak oleh para tamu undangan.
Bakal Pasangan calon Perseorangan
Mekanisme pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dari jalur perseorangan, memiliki tahapan dan waktu yang panjang. Selain verifikasi persyaratan dokumen administrasi, Pasangan calon perseorangan juga harus melalui tahapan verifikasi secara faktual. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual kepada para pendukung Pasangan calon perseorangan dengan cara mendatangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dukungannya.
Jumlah Minimum Dukungan dan Sebaran
Persyaratan untuk dapat mendaftarakan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yakni didukung paling sedikit 153.443 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga) Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019, serta dukungan dari Pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Bandung.
Potensi Pasangan calon
Sebelum masa pendaftaran, terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan calon perseorangan yang telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung, diantaranya:
- Lili Muslihat dan Wida Hendrawati;
- Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna;
- Diki Winandai dan Gina Lusiana; serta
- Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah.
Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Hitung Cepat
Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. Pendaftaran Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020.
Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut.
Selama Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Kabupaten Bandung terdapat beberapa lembaga yang telah terakreditasi, yaitu:
Lembaga Pemantau | Lembaga Survei atau Jajak Pendapat | Lembaga Hitung Cepat |
---|---|---|
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bandung | PT. KIO Sembilan Lima (KedaiKOPI) | Jaringan Suara Indonesia (JSI) |
KPK Jawa Barat Setda Kabupaten Bandung | Citra Komunikasi Lingkaran Survei Indonesia (Cikom LSI) | |
FISIP Universitas Sangga Buana YPKP Bandung | Indikator Politik Indonesia |
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Sosialisasi dan pendidikan pemilih penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilakukan melalui berbagai metode dan melibatkan berbagai pihak. Merebaknya Pandemi COVID-19 di tengah pelaksanaan kegiatan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran Penyelenggara, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW dan TPS. Lazimnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan cara mengumpulkan masyarakat dalam suatu tempat tertentu. Namun dimasa Pandemi COVID-19, kerumunan merupakan suatu hal yang harus dihindari.
Tatap Muka
Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah.
Webinar
Metode dalam jaringan (daring/online) merupakan salah satu mekanisme yang menjadi fokus penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Di samping dilakukan melalui virtual meeting, juga diintensifkan melalui media-media sosial. Seluruh penyelenggara badan ad hoc (PPK, PPS, PPDP, dan KPPS) diwajibkan membantu pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial masing-masing. Kerja sama dengan berbagai pihak juga merupakan strategi yang penting dan efektif, seperti dengan Diskominfo Kabupaten Bandung yang salah satu metodenya diantaranya melalui penyebaran SMS Blasting dan penayangan audio visual dalam videotron yang berada di lokasi strategis.
Sosialisasi Pencegahan Wabah COVID-19
Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, setelah merebaknya wabah COVID-19, tidak terfokus pada bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan semata, tetapi KPU Kabupaten Bandung juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan wabah COVID-19, khususnya kepada masyarakat. Informasi terkait pandemi COVID-19 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, mengingat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung di tengah pandemi.
Sosialisasi terkait penanganan wabah COVID-19 berupa informasi umum, diantaranya meliputi kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dengan air yang mengalir minimal selama 20 (dua puluh) detik, ketentuan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan sesama minimal 1 (satu) meter, serta informasi-informasi pendukung lainnya. Edukasi penanganan COVID-19 dilakukan dalam setiap metode sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.
Penyelenggara Badan Adhoc
Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada bulan Januari – Februari Tahun 2020, sebelum penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 akibat merebaknya wabah Pandemi COVID-19. Pendaftaran PPK bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung dan pendaftaran keliling oleh panitia di beberapa kecamatan. Tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan secara daring (online) bekerjasama dengan salah satu sekolah di Kecamatan Banjaran. Untuk pendaftaran dan seleksi anggota PPS, KPU Kabupaten Bandung melimpahkan kepada PPK disetiap kecamatan.
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. (KPPS) dilakukan oleh PPK dan PPS dengan koordinator dan supervisi dari KPU Kabupaten Bandung. Khusus seleksi anggota PPDP dan KPPS, terdapat beberapa syarat tambahan yang berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, diantaranya yaitu batasan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan mengisi surat pernyataan tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid) serta bersedia dilakukan Swab/PCR test dan Rapid test.
Persyaratan tambahan bagi PPDP dan KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan petugas dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit virus COVID-19, serta salah satu bentuk upaya untuk mencegah timbulnya klaster Pilkada yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Proses pendaftaran dan seleksi anggota PPDP dan KPPS sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring, bagi beberapa wilayah yang melakukan pendaftaran secara manual (luring) karena kendala teknis, diterapkan standar protokol kesehatan dan dokumen-dokumen persyaratan dibungkus plastik untuk kemudian dilakukan disinfeksi.
Gerakan Coklit Serentak (GCS)
Kabupaten Bandung mendapat kesempatan menjadi tuan rumah Gerakan Coklit Serentak (GCS) Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. GCS merupakan acara seremonial yang menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) secara nasional ke setiap rumah-rumah penduduk di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020.
KPU RI
Acara diawali dengan apel siaga nasional di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman,[5] dan para stakeholders tingkat Kabupaten Bandung. Setelah apel, Arif Budiman menyapa dan mengecek pelaksanaan GCS dibeberapa daerah di Indonesia melalui virtual meeting.
Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan pencocokan dan penelitian Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola Penjaga Gawang Persib Bandung, rumah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura.
Ketentuan Protokol Kesehatan
Coklit oleh PPDP
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak Penyelenggara dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid dan berkualitas. PPDP bertugas memutakhirkan daftar pemilih secara faktual dengan cara mendatangi setiap pemilih di masing-masing kediamannya. PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
Pencocokan dan penelitian[pranala nonaktif permanen] (coklit) daftar pemilih oleh PPDP berlangsung di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya di lapangan, PPDP dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mulai dari masker dan pelindung wajah (face shield), sarung tangan plastik, hand sanitizer, dsb. Di samping itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh PPDP, diantaranya proses coklit dilakukan di luar rumah (tidak masuk ke dalam rumah pemilih) dan menghinidari kontak fisik. Tujuannya untuk mengurangi interaksi antar sesama guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Daftar Pemilih
Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap[pranala nonaktif permanen] (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas.
Proses pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan melalui verifikasi faktual di rumah-rumah penduduk, tetapi juga bekerjasama dengan melibatkan berbagai lembaga/instansi. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya berupa proses pemutakhiran di lembaga pemasyarakatan (lapas) Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Polresta/Polsek. Secara khusus, KPU Kabupaten Bandung mendirikan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Polresta Bandung untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan.
Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah COVID-19.
Tabel Gambar
DPS | DPT | DP4 | Klasifikasi Usia DPT |
---|---|---|---|
Pendaftaran Pasangan calon
Protokol Kesehatan
Prosesi pendaftaran Pasangan calon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui ketentuan-ketentuan, antara lain pendukung tidak diperkenankan hadir di lokasi, hanya tamu undangan yang memiliki ID Card yang dapat memasuki ruangan, kewajiban menggunakan masker medis dengan tambahan face shield dan sarung tangan sekali pakai. Guna mengakomodir pendukung, masyarakat, atau pihak-pihak lainnya yang tidak dapat datang ke lokasi pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung menyiarkan secara langsung proses pendaftaran Pasangan calon melalui media sosial.
Pendaftaran
Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Waktu pendaftaran Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan calon mendaftar Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan Atep mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB.
Verifikasi Persyaratan
KPU Kabupaten Bandung meneliti keabsahan dokumen persyaratan Pasangan calon, baik secara administratif maupun secara faktual dengan mendatangi instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen untuk dilakukan klarifikasi. Terdapat 4 (empat) indikator kelengkapan dan keabsahan dokumen, meliputi:
- cap basah Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
- tanda tangan Pasangan calon:
- materai; dan
- kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU.
Pasangan calon diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.
Pemeriksaan Kesehatan
]
Pengundian Nomor Urut
Ketentuan Protokol Kesehatan
Pengundian Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang. Acara ini dihadiri oleh masing-masing Pasangan calon, 1 (satu) orang Tim Penghubung, dan Bawaslu Kabupaten Bandung yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pendukung, masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang tidak bisa hadir di lokasi acara tetap dapat menyaksikan secara langsung melalui tayangan media sosial KPU Kabupaten Bandung.
Nomor Urut Pasangan calon
Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan calon. Hasil pengundian Nomor Urut Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. sebagai berikut:
- Pasangan calon Nomor Urut 1 Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si.,
- Pasangan calon Nomor Urut 2 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si. Apt. dan Atep,
- Pasangan calon Nomor Urut 3 H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE.
Kegiatan ini juga melaksanakan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Pasangan calon. Pakta integritas tersebut terdiri dari 4 (empat) poin, antara lain:
- siap untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,
- siap untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,
- siap mewujudkan Pemilihan yang damai, berintegritas, dan demokratis, serta
- siap bertanggungjawab apabila melanggar pakta integritas.
Tata Kelola Logistik
Tata kelola logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak hanya terkait kebutuhan Pemilihan, tetapi juga mengelola perlengkapan protokol kesehatan. Di masa Pandemi COVID-19, KPU Kabupaten Bandung juga mengelola Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya untuk seluruh jajaran Penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat TPS.
Proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada bulan September 2020, sejak ditetapkan Nomor Urut Pasangan calon hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU Kabupaten Bandung menyiapkan 2 (dua) gudang utama untuk logistik Pemilihan. Gudang utama berfungsi menampung seluruh logistik sebelum didistribusikan ke TPS-TPS.
KPU Kabupaten Bandung juga menyiapkan 26 (dua puluh enam) gudang sekunder lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. Gudang sekunder ini berfungsi sebagai transit logistik dari gudang utama. Selanjutnya gudang sekunder ini akan melayani kebutuhan logistik Pemilihan di 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Gudang sekunder tersebut sangat membantu percepatan distribusi logistik ke TPS-TPS, mengingat kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, serta cuaca yang pada saat itu sedang memasuki musim hujan.
Distribusi logistik menjadi salah satu poin yang mendapatkan perhatian dan fokus utama dari jajaran penyelenggara di Kabupaten Bandung. Persiapan dan pelaksanaan yang matang di seluruh tahapan lainnya menjadi tidak berarti apabila logistik Pemilihan tidak sampai tujuan dengan tepat waktu. Pendistribusian logistik membutuhkan strategi yang tepat secara empiris serta melibatkan beberapa pihak dari para pemangku kepentingan, khususnya aspek pengamanan yang selalu didukung secara maksimal oleh TNI dan Polri. Kondisi ini perlu dikoordinasikan dengan optimal mengingat wilayah Kabupaten Bandung yang luas dengan jumlah pemilih yang besar, dan kondisi geografis yang sebagian meliputi pegunungan/perbukitan. Di samping karakteristik wilayah tersebut, faktor cuaca juga menjadi salah satu hal yang dicermati sebagai pedoman dalam menyusun strategi/jadwal distribusi logistik.
Jenis Logistik
NO | JENIS LOGISTIK | KEBUTUHAN LOGISTIK | SATUAN | JUMLAH | |||
TPS | |||||||
1 | Kotak Suara | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
2 | Bilik Pemungutan Suara | 4 | Buah | 6.874 | TPS | 27.496 | Buah |
3 | Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 | Jumlah DPT + 2,5 % + PSU | Lembar | 2.356.412 | 62.287 | 2.420.699 | Lembar |
4 | Tinta | 2 | Botol | 6.874 | TPS | 13.748 | Botol |
5 | Segel | 14 | Keping | 6.874 | TPS | 96.236 | Keping |
6 | Paku untuk mencoblos | 4 | Buah | 6.874 | TPS | 27.496 | Buah |
7 | Bantalan/alas coblos | 4 | Buah | 6.874 | TPS | 27.496 | Buah |
8 | Sampul | ||||||
Sampul Surat Suara | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah | |
Sampul Surat Suara Sah | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah | |
Sampul surat suara rusak atau keliru coblos | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah | |
Sampul surat suara tidak Sah | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah | |
Sampul surat suara tidak digunakan | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah | |
Sampul Formulir A dan C | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah | |
9 | Tanda Pengenal Anggota KPPS | 7 | Buah | 6.874 | TPS | 48.118 | Buah |
10 | Tanda Pengenal Saksi | 3 | Buah | 6.874 | TPS | 20.622 | Buah |
11 | Tanda Pengenal Petugas Ketertiban | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah |
12 | Karet Pengikat Surat suara | 60 | Buah | 6.874 | KPU/TPS | 412.440 | Buah |
13 | Lem/Perekat | 1 | Botol | 6.874 | TPS | 6.874 | Botol |
14 | Pena Bolpoin (Ballpoint) | 5 | Buah | 6.874 | TPS | 34.370 | Buah |
15 | Kabel Ties | 3 | Buah | 6.874 | TPS | 20.622 | Buah |
16 | Spidol Besar | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
17 | Spidol Kecil | 3 | Buah | 6.874 | TPS | 20.622 | Buah |
18 | Formulir : | ||||||
Formulir Model C1.Plano-KWK ( Berhologram ) : | 3 | Lembar | 6.874 | TPS | 20.622 | Lembar | |
Buku Formulir Model C2 - C7 KWK | 1 | Set | 6.874 | TPS | 6.874 | Lembar | |
19 | Tali Pengikat Alat Pencoblos Paku | 1 | Roll | 6.874 | TPS | 6.874 | Roll |
20 | Alat Bantu Tunanetra | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
21 | Daftar Pasangan calon (DPC) | 1 | Lembar | 6.874 | TPS | 6.874 | Lembar |
22 | Buku Panduan KPPS | 7 | Buah | 6.874 | TPS | 48.118 | Buah |
23 | Sarana papan pengumuman | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
24 | Pipet | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah |
PPK | |||||||
28 | Buku Panduan PPK | 5 | Buah | 31 | PPK | 155 | Buah |
29 | Lem/Perekat | 1 | Botol | 31 | PPK | 31 | Botol |
30 | Pena Bolpoin (Ballpoint) | 8 | Buah | 31 | PPK | 248 | Buah |
31 | Spidol Besar | 2 | Buah | 31 | PPK | 62 | Buah |
32 | Spidol Kecil | 2 | Buah | 31 | PPK | 62 | Buah |
33 | Kantong Plastik Besar | 2 | Buah | 31 | PPK | 62 | Buah |
KPU | |||||||
34 | Segel | 6 | Keping | 6.874 | KPU | 41.244 | Keping |
35 | Sampul Surat Suara ( Sampul kubus) | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah |
36 | Karet Pengikat Surat Suara | 60 | Buah | 6.874 | TPS | 412.440 | Buah |
37 | Kantong Plastik Besar | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah |
38 | Kantong Plastik Pembungkus Kotak Suara | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
39 | Kantong Plastik Sedang | 2 | Buah | 6.874 | TPS | 13.748 | Buah |
40 | Kantong Plastik Kecil | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
41 | Kabel Ties | 3 | Buah | 6.874 | KPU/TPS | 20.622 | Buah |
42 | Cheklist Kelengkapan TPS | 1 | Buah | 6.874 | TPS | 6.874 | Buah |
43 | Buku Panduan | 20 | Buah | 1 | KPU | 20 | Buah |
44 | Balpoint | 4 | Buah | 1 | KPU | 4 | Buah |
45 | Spidol | 2 | Buah | 1 | KPU | 2 | Buah |
Jenis APD
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
KPU RI telah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang[6] dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan calon dan Tim Kampanye agar lebih aktif melakukan kampanye melalui media daring Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine..[7][8]
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan calon Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine., diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), debat publik Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine., serta iklan di media massa.
Debat Publik
Debat publik Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Debat publik kesatu[pranala nonaktif permanen] dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 disiarkan langsung di INews TV, debat publik kedua Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. pada tanggal 14 November 2020 disiarkan langsung di TVRI Jawa Barat, dan debat publik ketiga Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. pada tanggal 28 November 2020 disiarkan langsung di Kompas TV Jawa Barat.
Debat publik kesatu mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung,” debat publik kedua mengangkat tema “Peningkatan Pembangunan dan Penyelesaian Persoalan Daerah serta Sinergitas Pembangunan Kabupaten Bandung dan Nasional dalam Rangka Memperkokoh NKRI, serta debat publik ketiga mengangkat tema “Strategi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung.”
Alat Peraga Kampanye
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan calon/Tim Kampanye untuk menyampaikan/menyebarkan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Lokasi pemasangan APK telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Bandung. Pasangan calon/Tim Kampanye dilarang memasang APK di:
- tempat ibadah dan halamannya;
- rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan;
- gedung milik pemerintah; dan
- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Pemasangan APK pada lokasi milik perseorangan atau swasta, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi yang bersangkutan.
Desain APK disusun oleh Pasangan calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain APK dapat memuat nama Pasangan calon, Nomor Urut Pasangan calon, Visi – misi – progran Pasangan calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat:
- Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
- Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. setiap Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. APK tersebut terdiri dari:
- baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan calon;
- spanduk ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan calon yang dipasang di tingkat desa/kelurahan; dan
- umbul-umbul ukuran 0,5m x 4m sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah untuk masing-masing Pasangan calon yang dipasang di tingkat kecamatan.
- penayangan sosialisasi Pasangan calon melalui videotron selama 14 (empat belas) hari.
Pasangan calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Jumlah APK tambahan Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. tersebut ditentukan paling banyak 200% (dua ratus persen) dari APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bandung dengan Tim Kampanye seluruh Pasangan calon, jumlah APK tambahan sebanyak:
- baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon;
- spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan calon; \
- umbul-umbul sebanyak 40 (empat puluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon; dan
- billboard/videotron sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan calon.
Bahan kampanye
Penyebaran Bahan Kampanye (BK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan calon/Tim Kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. BK yang difasilitasi pencetakannya oleh KPU Kabupaten Bandung terdiri 4 (empat) jenis, yakni flyer (selebaran), brosur, pamflet, dan poster. BK tersebut disebarkan oleh Pasangan calon/Tim Kampanye kepada masyarakat. Selain BK, Pasangan calon dapat mencetak sendiri pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker. Di samping jenis-jenis tersebut, di masa pandemi Covid-19 ini Pasangan calon/Tim Kampanye juga dapat mencetak masker dan sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer.
Desain BK yang disusun oleh Pasangan calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain BK dapat memuat nama Pasangan calon, Nomor Urut Pasangan calon, Visi – misi – progran Pasangan calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat: (1) Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan (2) Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.
KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar. Pasangan calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri BK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut, sebanyak 1.208.074 (satu juta dua ratus delapn ribu tujuh puluh empat) lembar untuk setiap jenis BK.
Dana Kampanye
Pelaporan dan audit dana kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. merupakan salah satu tahapan yang krusial. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat menyebabkan Pasangan calon didiskualifikasi. KPU Kabupaten Bandung beberapa kali mengadakan bimbingan teknis khusus kepada Tim dari masing-masing Pasangan calon mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye.
Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Ketentuan
KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan batas paling banyak pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Sumber dana kampanye Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilarang berasal dari sumbangan:
- negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan WNA;
- pemerintah dan pemerintah daerah;
- penyumbang yang tidak jelas identitasnya; serta
- BUMN, BUMD, BUM Desa/sebutan lain.
Sumbangan dana kampanye dari Partai Politik/Gabungan Partai politik serta kelompok/badan hukum swasta ditetapkan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Laporan Dana Kampanye
LADK | LPSDK | LPPDK |
---|---|---|
Penerapan Protokol Kesehatan di TPS (Tata Cara Memilih)
Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat ditunda selama beberapa bulan akibat merebaknya wabah COVID-19.[9][10] Terdapat pro dan kontra dari beberapa pihak mengenai kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan. Sebagian pihak mengkhawatirkan terjadinya klaster pilkada apabila tahapan Pemilihan tetap dilanjutkan, karena hingga saat itu, penyebaran wabah COVID-19 terus terjadi di tengah masyarakat.[11] Selain tahapan kampanye, salah satu tahapan yang berpotensi menjadi momen penyebaran wabah COVID-19 adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
KPU Republik Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster pilkada. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU mengambil langkah-langkah kebijakan, antara lain sebagai berikut:
- membatasi pemilih di TPS sebanyak 500 (lima ratus) orang, yang semula 800 (delapan ratus) orang;
- melakukan Rapid Test bagi petugas KPPS;
- kehadiran pemilih di TPS ditentukan waktunya;
- petugas KPPS dan PAM TPS memakai masker dan sarung tangan sekali pakai;
- pemilih yang datang ke TPS harus memakai masker;
- petugas KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih;
- Saksi dan Pengawas TPS memakai masker dan sarung tangan sekali pakai;
- semua pihak harus menjaga jarak aman;
- semua pihak membawa peralatan tulis pribadi;
- semua pihak tidak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya;
- dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi semua pihak;
- penyediaan sarana cuci tangan di TPS;
- TPS didisinfeksi secara berkala;
- penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 °C;
- penggunaan tinta tetes bagi pemilih;
- penyediaan tempat sampah di TPS.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS[12] di Kabupaten Bandung melaksanakan tahapan pemungutan secara serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Secara keseluruhan pelaksanaan di lapangan berjalan aman, lancar dan tertib walaupun terdapat sedikit catatan, yakni adanya formulir Model C.Hasil-KWK di beberapa TPS di Kecamatan Cangkuang yang tertukar dengan Kabupaten Cianjur. Namun demikian, hal tersebut dapat segera diatasi pada saat itu juga.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, dan didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok,[13] memantau langsung pelaksanaan Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. pemungutan suara di 2 (dua) TPS di Kecamatan Soreang dan Kecamatan Pasirjambu. Pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit dan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri juga berjalan lancar sesuai dengan SOP. Petugas yang mendatangi Pemilih mengenakan baju hazmat dan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kecamatan
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020. Sebanyak 30 (tiga puluh) kecamatan mulai melakukan rekapitulasi pada tanggal 11 Desember 2020, sedangkan 1 (satu) kecamatan, yakni Kecamatan Kertasari, melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 12 Desember 2020. Mekanisme rekapitulasi di beberapa kecamatan dengan jumlah TPS besar dilakukan secara paralel, yakni tempat yang sama. Lebih kurang 26 (dua puluh enam) kecamatan (83,87%) menyelesaikan tahapan rekapitulasi dalam waktu sehari, sedangkan 5 (lima) kecamatan (16,13%) menyelesaikan tahapan dalam waktu 2 (dua) hari.
Tingkat Kabupaten
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui media sosial KPU Kabupaten Bandung. Guna menghindari kerumunan, sebanyak 31 (tiga puluh satu) kecamatan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Seluruh Saksi dari ketiga Pasangan calon menghadiri proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini dari awal hingga selesai. Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan calon Nomor Urut 1 memperoleh 511.413 (lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas) suara sah atau 30,85% (tiga puluh koma delapan puluh lima persen), Pasangan calon Nomor Urut 2 memperoleh 217.780 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) suara sah atau 13,14% (tiga belas koma empat belas persen), dan Pasangan calon Nomor Urut 3 memperoleh 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) suara sah atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen).
SIREKAP
Publikasi formulir Model C.Hasil-KWK melalui laman pilkada2020.kpu.go.id berhasil diselesaikan (100%) pada tanggal 17 Desember 2020. Diperlukan waktu selama 9 (sembilan) hari untuk dapat menyelesaikan publikasi dari sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. KPPS yang berhasil mengunggah secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lebih kurang sebanyak 2.337 TPS (34%), sedangkan sebanyak 4.537 TPS (66%) diselesaikan secara bersama oleh PPS, PPK dan Tim Operator dari KPU Kabupaten Bandung.
Perolehan Suara Pasangan calon
Tingkat Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan suatu Pemilu/Pemilihan, lebih khusus lagi penggunaan hak pilih di TPS. Sempat terjadi kekhawatiran penurunan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 berlangsung di tengah Pandemi COVID-19. Namun kekhawatiran akan tersebarnya wabah COVID-19 dapat diatasi dengan sosialisasi yang masif oleh Penyelenggara dengan dibantu para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.
Partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebesar 72,18% (tujuh puluh dua koma delapan belas persen), naik sebanyak 9,28% (sembilan koma dua puluh delapan persen) dibandingkan Pemilihan Tahun 2015 yang sebesar 62,90% (enam puluh dua koma sembilan puluh persen). Kecamatan dengan partisipasi tertinggi diraih oleh Kecamatan Kertasari dengan 84,30% (delapan puluh empat koma tiga puluh persen), dan terendah di Kecamatan Margaasih dengan 60,30% (enam puluh koma tiga puluh persen). Secara keseluruhan, Pemilihan Tahun 2020 merupakan partisipasi tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, sejak Tahun 2005 (64,44%), Tahun 2010 Putaran I (61,82%), Tahun 2010 Putaran II (59,48%), dan Tahun 2015 (62,90%).
Perselisihan Hasil Pemilihan di MK
KPU Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berdasarkan data dari laman MK, terdapat 132 permohonan PHP yang telah diregistrasi, atau sejumlah 48,89% (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni KPU Kabupaten Bandung Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine., KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran.[14] Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara daring dan secara luring.
PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung diajukan oleh Pasangan calon Nomor Urut 1. Sidang pertama Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. di MK digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Nomor Urut 1). Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Bandung/Tim Kuasa Hukum) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Nomor Urut 3).
Sidang lanjutan PHP Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine. di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat bukti tambahan. Pemohon menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai Saksi Ahli, Termohon menghadirkan Titi Anggraini sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan calon Nomor Urut 3) menghadirkan Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebagai Saksi Ahli.
MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli, melalui Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021.
Penetapan Pasangan calon Terpilih
Penetapan Pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan calon terpilih[pranala nonaktif permanen] dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh Pasangan calon, Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, KPU Provinsi Jawa Barat, pers/media, serta para Pemangku Kepentingan tingkat Kabupaten Bandung.
Rapat pleno menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 3, H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE. sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan calon terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021 Diarsipkan 2021-06-02 di Wayback Machine..
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan calon Terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan. Maka dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Referensi
- ^ M Idhom, Adhi (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". tirto.id.
- ^ Kartika, Mimi (14 Oktober 2020). "KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS". republika.co.id.
- ^ Handriansyah, Handri. "Polres Bandung Naik Tipe Jadi Polresta Bandung". Pikiran-Rakyat.com.
- ^ "Kodim 0624 Diresmikan". Pemerintah Kabupaten Bandung. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-02. Diakses tanggal 2021-05-30.
- ^ Prabowo, Dani (12 April 2017). "Arief Budiman Terpilih sebagai Ketua KPU 2017-2022". Kompas.com.
- ^ Salsabila, Tita. "KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya". Pikiran-Rakyat.com.
- ^ Kamil, Irfan. "KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020". Kompas.com.
- ^ Farisa, Fitria Chusna. "KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos". Kompas.com.
- ^ Faisal, Abdu. Hayat, Nurul, ed. "KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020". ANTARA News.
- ^ "Pilkada Ditunda, KPU Sepakat Anggaran Digunakan untuk Corona". CNN Indonesia.
- ^ Ninditya, Fransiska. Hayat, Nurul, ed. "KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19". ANTARA News.
- ^ Hermawan, Bayu. "KPU Tetapkan 2.356.412 Pemilih dalam DPT Pilbup Bandung". Republika.co.id.
- ^ Reni Nuraisyah Jamil, Eneng (5 Oktober 2018). "Rifqi Ali Mubarok Resmi Jadi Ketua Anyar KPU Jabar". Ayobandung.com.
- ^ Subhan, Fuad (27 Januari 2021). "MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya". MKRI.