Lompat ke isi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(43 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Energi<br>dan Sumber Daya Mineral<br>Republik Indonesia
| nama = Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral<br>Republik Indonesia
| logo = Logo Kementerian ESDM.gif
| logo = Logo of the Ministry of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
| gambar =
| gambar = Flag of the Ministry of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar =
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
| didirikan = {{Start date and age|1959|07|10}}
| didirikan = {{Start date and age|1959|09|11}}
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021
| bidang_tugas = [[Energi]] dan [[sumber daya mineral]]
| bidang_tugas = [[Energi]] dan [[sumber daya mineral]]
| slogan = Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
| slogan = Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =


<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| nama_menteri = [[Ignasius Jonan]]
| nama_menteri = [[Arifin Tasrif]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = Daftar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
| wakil = Daftar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
| nama_wakil = [[Archandra Tahar]]
| nama_wakil = ''Lowong''

<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Mochamad Teguh Pamuji|Mochammad Teguh Pamuji, S.H., M.H.]]
| nama_sekretaris_jenderal = [[Dadan Kusdiana]]

<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =

<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = Dewan Energi Nasional
| singkatan_sekretariat1 = Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN)
| nama_sekretaris1 = Dr. Ir. Djadjang Sukarna

<!--Direktorat Jenderal-->
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
| singkatan_dirjen1 = Migas
| singkatan_dirjen1 = Minyak dan Gas Bumi
| nama_dirjen1 = Prof. DR. Ir. I Gusti Nyoman Wiratmaja
| nama_dirjen1 = [[Tutuka Ariadji]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
| singkatan_dirjen2 = Ketenagalistrikan
| singkatan_dirjen2 = Ketenagalistrikan
| nama_dirjen2 = Andy Noorsaman
| nama_dirjen2 = [[Rida Mulyana]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara
| singkatan_dirjen3 = Mineral dan Batu Bara
| singkatan_dirjen3 = Mineral dan Batu Bara
| nama_dirjen3 = Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M
| nama_dirjen3 = [[Ridwan Djamaluddin]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
| singkatan_dirjen4 = Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
| singkatan_dirjen4 = Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
| nama_dirjen4 = Ir. Rida Mulyana, M. Sc
| nama_dirjen4 = [[Dadan Kusdiana]]


<!--Deputi-->
<!--Deputi-->
Baris 58: Baris 46:
<!--Inspektorat Jenderal-->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Drs. Mochtar Husein
| nama_inspektorat_jenderal = [[Bambang Suswantono]]


<!--Badan-->
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Geologi
| badan1 = Badan Geologi
| singkatan_badan1 = Badan Geologi
| singkatan_badan1 = Badan Geologi
| kepala_badan1 = Dr. Ir. Ego Syahrial, M.Sc.
| kepala_badan1 = [[Eko Budi Lelono]]
| badan2 = Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Alam
| badan2 = Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Alam
| singkatan_badan2 = Badan Litbang ESDM
| singkatan_badan2 = Badan Litbang ESDM
| kepala_badan2 = Ir. F.X. Sutijastoto, MA.
| Plt. kepala_badan2 = [[Dadan Kusdiana]]
| badan3 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
| badan3 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
| singkatan_badan3 = Badan Pengembangan SDM ESDM
| singkatan_badan3 = Badan Pengembangan SDM ESDM
| kepala_badan3 = Dr. Ir. Djadjang Sukarna
| kepala_badan3 = [[Prahoro Yulijanto Nurtjahyo]]

<!--Staf ahli-->
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli1 = Perencanaan Strategis
| singkatan_staf_ahli1 = Perencanaan Strategis
| nama_staf_ahli1 = Ronggo Kuncahyo
| nama_staf_ahli1 = [[Yudo Dwinanda Priaadi]]
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli2 = Ekonomi Sumber Daya Alam
| singkatan_staf_ahli2 = Ekonomi Sumber Daya Alam
| nama_staf_ahli2 = Saleh Abdurrahman
| nama_staf_ahli2 = [[Sampe L. Purba]]
| staf_ahli3 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup & Tata Ruang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
| singkatan_staf_ahli3 =
| singkatan_staf_ahli3 = Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
| nama_staf_ahli3 =
| nama_staf_ahli3 = [[Saleh Abdurrahman]]


<!--Inspektorat (Eselon II)-->
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
Baris 105: Baris 92:
| situs web = {{URL|http://www.esdm.go.id/}}
| situs web = {{URL|http://www.esdm.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
}}
|name=}}


'''Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia''' ('''Kementerian ESDM RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang [[Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral]] (Menteri ESDM) yang sejak tanggal [[14 Oktober]] [[2016]] dijabat oleh [[Ignasius Jonan]].
'''Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia''' ('''Kementerian ESDM RI''') adalah [[kementerian Indonesia|Kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang [[Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral]] (Menteri ESDM) yang sejak tanggal [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Arifin Tasrif]].


== Sejarah ==
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|date=25 Oktober 2021|title=Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/187119/perpres-no-97-tahun-2021}}</ref>
'''Tahun 1945''' </br> Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama {{Nihongo|Badan Survei Geologis|地質調查所|Chisitsu Chōsajo}}, bernaung di Kementerian Kemakmuran.
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


== Struktur organisasi ==
'''Tahun 1952''' </br> Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan, dan Pusat Jawatan Geologi.
Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021 dan PermenESDM Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|date=25 Juni 2021|title=Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/175268/permen-esdm-no-15-tahun-2021}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Keuangan
## Biro Hukum
## Biro Umum
## Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
# [[Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
## Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
# [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
## Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
## Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
# [[Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara
## Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
## Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
## Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
## Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
# [[Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Panas Bumi
## Direktorat Bioenergi
## Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan
## Direktorat Konservasi Energi
## Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat V
# [[Badan Geologi]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
## Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
## Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
## Pusat Survei Geologi
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara
## Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
# Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
# Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Terdapat pula sejumlah pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.


# Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral
'''Tahun 1957''' </br> Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan, dan Jawatan Geologi.
# Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara


== Sejarah ==
'''Tahun 1959''' </br> Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
'''Tahun 1945''' <br /> Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama {{Nihongo|Badan Survei Geologis|地質調查所|Chisitsu Chōsajo}}, bernaung di Kementerian Kemakmuran.


'''Tahun 1961''' </br> Pemerintah membentuk Biro Minyak, dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
'''Tahun 1952''' <br /> Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian No. 2360a/M Tahun 1952, diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.


'''Tahun 1957''' <br /> Berdasarkan Keppres No. 131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.
'''Tahun 1962''' </br> Jawatan Geologi, dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi, dan Direktorat Pertambangan.


'''Tahun 1959''' <br /> Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat di mana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
'''Tahun 1963''' </br> Biro Minyak, dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak, dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan, dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.


'''Tahun 1961''' <br /> Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
'''Tahun 1965''' </br> Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak, dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak, dan Gas Bumi (Lemigas).


'''Tahun 1966''' </br> Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan, dan Migas yang membawahi Departemen Minyak, dan Gas Bumi.
'''Tahun 1962''' <br /> Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.


'''Tahun 1966''' </br> Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak, dan Gas Bumi, dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
'''Tahun 1963''' <br /> Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.


'''Tahun 1978''' </br> Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan, dan Energi.
'''Tahun 1965''' <br /> Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).


'''Tahun 2000''' </br> Departemen Pertambangan, dan Energi berubah menjadi Departemen Energi, dan Sumber Daya Mineral.
'''Tahun 1966''' <br /> Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.


'''Tahun 1966''' <br /> Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi serta Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.


'''Tahun 1978''' <br /> Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.
== Struktur organisasi ==

# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
'''Tahun 2000''' <br /> Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
# [[Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi]]
# [[Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan]]
# [[Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara]]
# [[Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Badan Geologi]]
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral]]
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral]]
# Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis
# Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan
# Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi
# Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 170: Baris 215:
{{Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia}}
{{Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Energi dan Sumber Daya Mineral]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Energi dan Sumber Daya Mineral]]
[[Kategori:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia| API]]
[[Kategori:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia| API]]
[[Kategori:Kementerian pertambangan|I]]
[[Kategori:Kementerian energi|I]]

Revisi terkini sejak 8 Mei 2024 04.40

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bendera Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Gambaran umum
Dibentuk11 September 1959; 64 tahun lalu (1959-09-11)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021
Bidang tugasEnergi dan sumber daya mineral
SloganJujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
Susunan organisasi
MenteriArifin Tasrif
Wakil MenteriLowong
Sekretaris JenderalDadan Kusdiana
Inspektur JenderalBambang Suswantono
Direktur Jenderal
Minyak dan Gas BumiTutuka Ariadji
KetenagalistrikanRida Mulyana
Mineral dan Batu BaraRidwan Djamaluddin
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi EnergiDadan Kusdiana
Kepala Badan
Badan GeologiEko Budi Lelono
Badan Pengembangan SDM ESDMPrahoro Yulijanto Nurtjahyo
Staf Ahli
Perencanaan StrategisYudo Dwinanda Priaadi
Ekonomi Sumber Daya AlamSampe L. Purba
Lingkungan Hidup dan Tata RuangSaleh Abdurrahman
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.esdm.go.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Arifin Tasrif.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Struktur organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021 dan PermenESDM Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Sumber Daya Manusia
    3. Biro Organisasi dan Tata Laksana
    4. Biro Keuangan
    5. Biro Hukum
    6. Biro Umum
    7. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
    3. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    4. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
    5. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
    6. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
    3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
    4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara
    3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral
    4. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
    5. Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
    6. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Panas Bumi
    3. Direktorat Bioenergi
    4. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan
    5. Direktorat Konservasi Energi
    6. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat V
  7. Badan Geologi
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
    3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
    4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
    5. Pusat Survei Geologi
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”
    3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
    4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara
    5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
    3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi
    4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
    5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
  2. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
  3. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Terdapat pula sejumlah pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所, Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1952
Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian No. 2360a/M Tahun 1952, diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.

Tahun 1957
Berdasarkan Keppres No. 131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi.

Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat di mana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.

Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Tahun 1962
Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.

Tahun 1963
Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.

Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi.

Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi serta Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.

Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi.

Tahun 2000
Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]