Lompat ke isi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rosaliaad (bicara | kontrib)
k Situs web kementrian telah berubah
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(21 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pemberdayaan Perempuan <br />dan Perlindungan Anak <br />Republik Indonesia
| nama = Kementerian Pemberdayaan Perempuan<br>dan Perlindungan Anak<br>Republik Indonesia
| logo = Logo Kemen PPPA.png
| logo = Logo of the Ministry of Female Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = Logo Resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| gambar =
| gambar = Flag of the Ministry of Women Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia.png
| ukuran_gambar =
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| didirikan = {{Start date and age|1978|04|22}}
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020
* Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
| slogan =
| slogan =
Baris 16: Baris 17:
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
| nama_menteri = [[Yohana Yembise]]
| nama_menteri = [[I Gusti Ayu Bintang Darmawati]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| wakil = <!--Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
Baris 22: Baris 23:


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_kementerian = Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
| sekretariat_jenderal = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_jenderal =

<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =


Pribudiarta Nur Sitepu
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| deputi1 = Deputi Bidang Kesetaraan Gender
| singkatan_deputi1 =Bidang Kesetaraan Gender
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
| nama_deputi1 =Leny Nurhayanti Rosalin
| deputi2 = Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

| singkatan_deputi2 = Bidang Pemenuhan Hak Anak
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_deputi2 = Rini Handayani (Plt.)
| staf_ahli1 =Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
| singkatan_dirjen1 =
| singkatan_staf_ahli1 =Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 = <!--sampai dengan |dirjen10 = -->
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
| singkatan_dirjen2 = <!--sampai dengan |singkatan_dirjen10 = -->
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan
| nama_dirjen2 = <!--sampai dengan |nama_dirjen10 = -->
| nama_staf_ahli2 = –

| inspektorat = Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi10 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi10 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->

<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat_jenderal =

<!--Badan-->
| badan1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_badan1 =
| kepala_badan1 =
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->

<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 =
| singkatan_staf_ahli1 =
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->

<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
| nama_inspektorat =


Fakih Usman
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| pusat1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| singkatan_pusat1 =
Baris 90: Baris 58:
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->


| alamat = <!--diisi alamat kantor pusat kementerian-->
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
| situs web = http://www.kemenpppa.go.id/
| situs web = {{url|http://www.kemenpppa.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
|deputi3=Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan|singkatan_deputi3=Bidang Perlindungan Hak Perempuan|nama_deputi3=Ratna Susianawati|deputi4=Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak|singkatan_deputi4=Bidang Perlindungan Khusus Anak|nama_deputi4=Nahar|staf_ahli3=Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia|singkatan_staf_ahli3=Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia|nama_staf_ahli3=–}}
}}
'''Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak''' (dahulu '''Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak''', disingkat '''Kemeneg PP & PA''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pemberdayaan [[perempuan]] dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang [[Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia|Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yohana Yembise]].


'''Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak''' (disingkat '''KemenPPPA''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pemberdayaan [[perempuan]] dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang [[Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia|Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh [[I Gusti Ayu Bintang Darmawati]].
== Sejarah ==
Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:
* Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
* Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
* Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
* Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
* Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
* Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
* Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
* Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
* Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
* Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.<ref>[http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]</ref>


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
# Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
# Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
# koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
# penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
# Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
# penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
# Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.<ref>[http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/tugasdanfungsi/kementerian Tugas dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]</ref>
# pengelolaan data gender dan anak;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.<ref name=":0">{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/240598/perpres-no-7-tahun-2023|website=JDIH BPK|access-date=1 Agustus 2023}}</ref>

== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA terdiri atas:<ref name=":0" />
# Sekretariat Kementerian;
# Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
# Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
# Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
# Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
# Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

== Sejarah ==
{{see also|Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia}}
Berikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
* Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
* Tahun 1983–1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1987–1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1988–1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1993–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
* Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
* Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
* Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
* Tahun 2009–2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)<ref>{{Cite web |url=http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah |title=Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |access-date=2015-03-31 |archive-date=2015-02-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150214073600/http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah |dead-url=yes }}</ref>
*Tahun 2014–2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
*Tahun 2019–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


== Lihat pula ==
== Referensi ==
{{reflist}}
* [[Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemenpppa.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.kemenpppa.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia]


{{Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
[[Kategori:Kementerian perlindungan anak, remaja, dan keluarga|Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pemberdayaan perempuan|I]]
[[Kategori:Kementerian kesetaraan gender|I]]

Revisi terkini sejak 8 Mei 2024 05.24

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk22 April 1978; 46 tahun lalu (1978-04-22)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020
  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Susunan organisasi
MenteriI Gusti Ayu Bintang Darmawati
Sekretaris KementerianPribudiarta Nur Sitepu
InspektoratFakih Usman


Deputi
Bidang Kesetaraan GenderLeny Nurhayanti Rosalin
Bidang Pemenuhan Hak AnakRini Handayani (Plt.)
Bidang Perlindungan Hak PerempuanRatna Susianawati
Bidang Perlindungan Khusus AnakNahar
Staf Ahli
Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
Bidang Hubungan Kelembagaan
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs webwww.kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  3. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  4. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
  5. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
  6. pengelolaan data gender dan anak;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
  3. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
  4. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
  5. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
  6. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
  7. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  8. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

  • Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
  • Tahun 1983–1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1987–1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1988–1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1993–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
  • Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
  • Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
  • Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
  • Tahun 2009–2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[2]
  • Tahun 2014–2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Tahun 2019–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]