Lompat ke isi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
(18 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi </br>Republik Indonesia
| nama = Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,<br>dan Transmigrasi Republik Indonesia
| logo = Kemendes Logo.png
| logo = Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
| gambar =
| gambar = Flag of the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar =
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
| nomenklatur_sebelumnya = [[Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia|Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal]]
| nomenklatur_sebelumnya = [[Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia|Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal]]
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
Baris 14: Baris 14:
| slogan =
| slogan =
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =


<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
Baris 21: Baris 21:
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = Daftar Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia
| wakil = Daftar Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia
| nama_wakil = [[Budi Arie Setiadi]]
| nama_wakil = [[Paiman Raharjo]]


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
Baris 34: Baris 34:
| sekretariat1 =
| sekretariat1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
| nama_sekretaris1 =


<!--Direktorat Jenderal-->
<!--Direktorat Jenderal-->
Baris 92: Baris 92:
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->


| alamat = Jl. Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
| alamat = Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
| situs web = {{URL|http://kemendesa.go.id/}}
| situs web = {{URL|http://kemendesa.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pembangunan [[desa]] dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan [[transmigrasi]]. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] yang sejak [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Abdul Halim Iskandar]].
'''Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pembangunan [[desa]] dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan [[transmigrasi]]. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] yang sejak [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Abdul Halim Iskandar]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Baris 102: Baris 102:


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
[[Berkas:Gedung Kementerian Desa, Transmigrasi dan PDT (30355821275).jpg|jmpl|Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Jakarta]]
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
Baris 111: Baris 112:
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.<ref name="Perpres 12 Tahun 2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174383/Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]</ref>
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.<ref name="Perpres 12 Tahun 2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174383/Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |access-date=2015-03-31 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402172443/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174383/Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Susunan organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Baris 131: Baris 132:
<gallery>
<gallery>
LogoKPDT.png| Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2011–2015)
LogoKPDT.png| Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2011–2015)
Kemendes Logo.png|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–sekarang)
Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.svg|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–sekarang)
</gallery>
</gallery>


Baris 147: Baris 148:
{{Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia}}
{{Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]]
[[Kategori:Kementerian pembangunan desa]]


{{indo-stub}}

Revisi per 8 Mei 2024 05.37

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia
Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Bidang tugasPembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Susunan organisasi
MenteriAbdul Halim Iskandar
Wakil MenteriPaiman Raharjo
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi
Inspektur JenderalAnsar Husen


Alamat
Kantor pusatJalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs webkemendesa.go.id

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.

Sejarah

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas dan fungsi

Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Jakarta

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[1]

Susunan organisasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  10. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  11. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  12. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.[1]

Galeri

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-31. 

Lihat pula

Pranala luar