Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Perbaiki salah ketik (QuickEdit) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Adding Category:Kementerian pembangunan desa using Cat-a-lot |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Kotak info kementerian Indonesia |
{{Kotak info kementerian Indonesia |
||
| nama = Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, |
| nama = Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,<br>dan Transmigrasi Republik Indonesia |
||
| logo = Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.svg |
| logo = Logo of the Ministry of Villages, Disadvantage Region Developments, and Transmigrations of the Republic of Indonesia.svg |
||
| ukuran_logo = 150px |
| ukuran_logo = 150px |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet--> |
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet--> |
||
| wakil = Daftar Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia |
| wakil = Daftar Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia |
||
| nama_wakil = [[ |
| nama_wakil = [[Paiman Raharjo]] |
||
<!--Sekretariat Jenderal--> |
<!--Sekretariat Jenderal--> |
||
Baris 150: | Baris 150: | ||
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] |
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] |
||
[[Kategori:Kementerian pembangunan desa]] |
|||
Revisi per 8 Mei 2024 05.37
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 |
Bidang tugas | Pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal | |
Susunan organisasi | |
Menteri | Abdul Halim Iskandar |
Wakil Menteri | Paiman Raharjo |
Sekretaris Jenderal | Anwar Sanusi |
Inspektur Jenderal | Ansar Husen |
| |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat |
Situs web | kemendesa |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.
Sejarah
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tugas dan fungsi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[1]
Susunan organisasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.[1]
Galeri
-
Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2011–2015)
-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–sekarang)
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-31.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Diarsipkan 2014-10-31 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Whistleblowing System Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia