Lompat ke isi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(28 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|singkatan = Komnas HAM
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]-->
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]-->
|didirikan = 1993
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|izin = <!--Perizinan-->
|izin = <!--Perizinan-->
Baris 15: Baris 15:
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Ahmad Taufan Damanik]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|nama_pimpinan2 = [[Amiruddin]]
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = [[Munafrizal Manan]]
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = [[Beka Ulung Hapsara]]
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
|pimpinan5 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = [[Hariansyah]]
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|pimpinan6 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 = [[Sandrayati Moniaga]]
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|pimpinan7 = Komisioner Pemantauan/Penyelidikan
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[Mohammad Choirul Anam]]
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|pimpinan8 =
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|pimpinan9 =
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|pimpinan10 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 38: Baris 38:
|pimpinan12 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jalan Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
|catatan =
}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


== Tujuan ==
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 60: Baris 60:


== Landasan hukum ==
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
=== Instrumen nasional ===
=== Instrumen Nasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
# UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
# UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
# UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.


=== Instrumen internasional ===
=== Instrumen Internasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;

# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]


== Anggota Komnas HAM ==
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.


== Kantor perwakilan ==
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua

[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 98: Baris 100:
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
{{indo-stub}}


[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]


{{indo-stub}}

Revisi terkini sejak 4 Juni 2024 10.08

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
Didirikan7 Juni 1993; 31 tahun lalu (1993-06-07)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Struktur
KetuaAtnike Nova Sigiro
Wakil Ketua EksternalAbdul Haris Semendawai
Wakil Ketua InternalPramono Ubaid Tanthowi
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner PengawasanUli Parulian Sihombing
Komisioner MediasiPrabianto Mukti Wibowo
Komisioner PengaduanHari Kurniawan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAMAnis Hidayah
Komisioner Pendidikan dan PenyuluhanPutu Elvina
Komisioner Pengkajian dan PenelitianSaurlin Pandapotan Siagian
Kantor pusat
Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Situs web
www.komnasham.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan hukum

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional

[sunting | sunting sumber]
  1. UUD 1945 beserta amandemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional

[sunting | sunting sumber]
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Anggota Komnas HAM

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Kantor perwakilan

[sunting | sunting sumber]

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
Logo lama Komnas HAM

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]