Lompat ke isi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
M.Agus Maulana88 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(13 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 14: Baris 14:
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|PimPinan]]
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|pimpinan2 = Wakil PimPinan Eksternal
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil PimPinan Internal
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = [[Pramono Ubaid Tanthowi]]
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = [[Uli Parulian Sihombing]]
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = [[Prabianto Mukti Wibowo]]
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 = [[Hari Kurniawan]]
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = [[Putu Elvina]]
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 = [[Saurlin Pandapotan Siagian]]
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|pimpinan10 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 43: Baris 43:
}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


== Tujuan ==
== Tujuan ==
Baris 80: Baris 80:
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
# Instrumen HAM internasional lainnya.

[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]


== Anggota Komnas HAM ==
== Anggota Komnas HAM ==
Baris 95: Baris 93:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua

[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 100: Baris 100:
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
{{indo-stub}}


[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]


{{indo-stub}}

Revisi terkini sejak 4 Juni 2024 10.08

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
Didirikan7 Juni 1993; 31 tahun lalu (1993-06-07)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Struktur
KetuaAtnike Nova Sigiro
Wakil Ketua EksternalAbdul Haris Semendawai
Wakil Ketua InternalPramono Ubaid Tanthowi
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner PengawasanUli Parulian Sihombing
Komisioner MediasiPrabianto Mukti Wibowo
Komisioner PengaduanHari Kurniawan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAMAnis Hidayah
Komisioner Pendidikan dan PenyuluhanPutu Elvina
Komisioner Pengkajian dan PenelitianSaurlin Pandapotan Siagian
Kantor pusat
Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Situs web
www.komnasham.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan hukum

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional

[sunting | sunting sumber]
  1. UUD 1945 beserta amandemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional

[sunting | sunting sumber]
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Anggota Komnas HAM

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Kantor perwakilan

[sunting | sunting sumber]

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
Logo lama Komnas HAM

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]