Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
k Melakukan Vandal dan Tindakan Balikkan. (Patroli Pemburu Vandal) Membalikkan revisi 25919072 oleh 114.122.41.212 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(292 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
'''Departemen Pertahanan''', disingkat '''Dephan''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak tanggal [[21 Oktober]] [[2004]] kembali dijabat oleh [[Juwono Sudarsono]].
| nama = Kementerian Pertahanan <br /> Republik Indonesia
| logo = [[Berkas:Logo Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2022).svg|185px]]
| ukuran_logo =
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Pertahanan
| gambar = Flag of the Indonesian Ministry of Defense.png
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pertahanan
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = * [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
* Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022
| bidang_tugas = Pertahanan
| slogan =
| pegawai =
| anggaran = Rp133,9 Triliun
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Keamanan Rakyat]] (1945–1946)
* [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] (1946–1962, 1999–2009)
* [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan dan Keamanan]] (1962–1999) </div>
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pertahanan Indonesia
| nama_menteri = [[Jenderal]] [[TNI]] (HOR) (Purn.) [[Prabowo Subianto]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Pertahanan Indonesia
| nama_wakil = [[Letjen]] [[TNI]] (Purn.) [[Muhammad Herindra]]
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Marsdya]] [[TNI]] (Purn.) [[Donny Ermawan|Donny Ermawan Taufanto]]


<!--Direktorat Jenderal-->
Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Deplu]] dan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]].
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
| singkatan_dirjen1 = Strategi Pertahanan
| nama_dirjen1 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Ujang Darwis]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
| singkatan_dirjen2 = Perencanaan Pertahanan
| nama_dirjen2 = [[Laksda]] [[TNI]] [[Supo Dwi Diantara]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
| singkatan_dirjen3 = Potensi Pertahanan
| nama_dirjen3 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Piek Budyakto]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
| singkatan_dirjen4 = Kekuatan Pertahanan
| nama_dirjen4 = [[Marsda]] [[TNI]] [[Hendrikus Haris Haryanto]]


<!--Inspektorat Jenderal-->
== Fungsi ==
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara}}
| nama_inspektorat_jenderal = [[Letjen]] [[TNI]] [[Budi Prijono]]
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang [[Pertahanan Negara]], Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:
# Memimpin [[Departemen Pertahanan]].
# Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
# Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
# Menyusun [[Buku Putih Pertahanan]] serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
# Merumuskan kebijakan umum [[penggunaan kekuatan]] [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[komponen pertahanan]] lainnya.
# Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan [[sumber daya nasional]], serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
# Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan [[sumber daya nasional]] untuk kepentingan pertahanan.


<!--Badan-->
== Visi dan Misi ==
| badan1 = Badan Sarana Pertahanan
'''Visi''' :
| singkatan_badan1 = Sarana Pertahanan
| kepala_badan1 = [[Marsda]] [[TNI]] [[Yusuf Jauhari]]
| badan2 = Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
| singkatan_badan2 = Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
| kepala_badan2 = [[Brigjen]] [[TNI]] [[Heru Sudarminto]]
| badan3 = Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Indonesia
| singkatan_badan3 = Pendidikan dan Pelatihan
| kepala_badan3 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Zainul Arifin (militer)|Zainul Arifin]]
| badan4 = Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
| singkatan_badan4 = Informasi dan Komunikasi Pertahanan
| kepala_badan4 = [[Brigjen]] [[TNI]] [[Robi Herbawan]]


<!--Staf ahli-->
Terwujudnya sistem menejemen [[Pertahanan Negara]] yang akuntabel dan dinamis guna mendukung kesiapan pertahanan negara yang adaptif terhadap perkembangan lingkungan strategis.
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Bidang Politik
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Politik
| nama_staf_ahli1 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Nugroho Sulistyo Budi]]
| staf_ahli2 = Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Ekonomi
| nama_staf_ahli2 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Steverly Christmas Parengkuan]]
| staf_ahli3 = Staf Ahli Menteri Bidang Sosial
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Sosial
| nama_staf_ahli3 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Ade Kurnianto]]
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Keamanan
| nama_staf_ahli4 = [[Mayjen]] [[TNI]] [[Kosasih]]


<!--Inspektorat (Eselon II)-->
'''Misi''' :
| staf_ahli5 =
* Mewujudkan sistem, strategi, struktur dan postur [[Pertahanan Negara]] yang adatif serta meningkatkan kerja sama internasional bidang pertahanan.
| singkatan_staf_ahli5 =
* Mengelola sistem program dan anggaran untuk mewujudkan efektifitas, efisien dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan [[Pertahanan Negara]].
| nama_staf_ahli5 =
* Memberdayakan potensi [[sumber daya nasional]] untuk kepentingan [[Pertahanan Negara]]
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
* Menyiapkan sistem menejemen pembinaan [[komponen utama]] pertahanan beserta sarana dan prasarananya.
| nama_inspektorat =
* Menyelenggarakan administrasi dan menejemen sarana dan prasarana untuk kepentingan [[Pertahanan Negara]].

* Meningkatkan kualitas [[sumber daya manusia]] pertahanan yang profesional dan memiliki integritas kepribadian yang handal.
<!--Pusat-->
* Mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan Alutsista dan non Alutsista melalui pemberdayaan institusi Litbang, [[Perguruan Tinggi]] dan industri nasional bidang pertahanan.
| pusat1 = Pusat Data dan Informasi
* Menguatkan peran dan kualitas pengawasan internal untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas di semua bidang.
| singkatan_pusat1 = Data dan Informasi
* Melaksanakan reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik.
| kepala_pusat1 = [[Brigjen]] [[TNI]] [[Rionardo]]
* Melaksanakan dukungan administrasi, menejemen program dan anggaran, keuangan, kepegawaian beserta dukungan umum departemen.
| pusat2 = Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan
| singkatan_pusat2 = Pelaporan dan Pembinaan Keuangan
| kepala_pusat2 = [[Brigjen]] [[TNI]] [[Delvi|Delvi,S IP, M.Si, CFra]]
| pusat3 = Pusat Kelaikan
| singkatan_pusat3 = Kelaikan
| kepala_pusat3 = [[Laksma]] [[TNI]] [[Nono Suwarno]]
| pusat4 = Pusat Rehabilitasi
| singkatan_pusat4 = Rehabilitasi
| kepala_pusat4 = [[Brigjen]] [[TNI]] [[Daniel Lumadyo Wartoadi]]

<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->

<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = [[Lembaga Ketahanan Nasional]]
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->

| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|https://www.kemhan.go.id/}}
| catatan =
|staf_ahli4=Staf Ahli Menteri Bidang Keamanan}}

'''Kementerian Pertahanan Republik Indonesia''', disingkat '''Kemhan RI''', (dahulu '''Departemen Pertahanan Republik Indonesia''', disingkat '''Dephan RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[Pertahanan negara|pertahanan]]. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Prabowo Subianto]].

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama [[Kementerian Luar Negeri Indonesia|Kementerian Luar Negeri]] dan [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]], karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan [[Menteri Luar Negeri Indonesia|Menteri Luar Negeri]] dan [[Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.<ref>[[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] Pasal 8 Ayat 3</ref>

== Sejarah ==
=== Masa Awal Kemerdekaan ===
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu [[Kabinet Presidensial]]. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, [[Soeprijadi]] dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ''ad interim'' [[Imam Muhammad Suliyoadikusumo]].<ref name="SIMANJUNTAK18">Simanjuntak (2003), hal. 18</ref>

Pada masa [[Kabinet Sjahrir I]], fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. [[Amir Sjarifoeddin]]. Namun pada [[Kabinet Sjahrir II]], Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. [[Amir Sjarifoeddin]]. Pada saat Mr. [[Amir Sjarifoeddin]] menjadi [[Perdana Menteri]], jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh [[Perdana Menteri]]. Pada periode [[Kabinet Hatta I]], saat [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara [[Belanda]], Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ''ad interim''.

=== Masa Orde Baru ===
Pada [[Kabinet Pembangunan I]], jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI [[Soeharto]]. Baru kemudian pada [[Kabinet Pembangunan II]] dan selanjutnya, fungsi [[pertahanan negara]] selalu disatukan dengan fungsi [[keamanan]] dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

=== Masa Reformasi ===
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan [[TNI]] - [[Polri]]<ref>TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]]</ref> dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh [[Panglima TNI]]. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab [[Menteri Pertahanan]], yaitu:
# Menteri memimpin [[Departemen Pertahanan]].
# Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
# Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
# Menteri menyusun [[Buku Putih Pertahanan|buku putih pertahanan]] serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
# Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan [[Tentara Nasional Indonesia]] dan komponen pertahanan lainnya.
# Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
# Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) [[Panglima TNI]] bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002}}

== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.


== Struktur organisasi ==
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: <ref>{{Cite web|title=Permenhan No. 14 Tahun 2019|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/181473/permenhan-no-14-tahun-2019|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-06-01}}</ref>
* [[Sekretariat Jenderal]]

* [[Inspektorat Jenderal]]
'''<big>Pimpinan</big>'''
* [[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]]

* [[Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan]]
* [[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan]]
* '''[[Daftar Menteri Pertahanan Indonesia|Menteri Pertahanan]]'''
* [[Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan]]
* '''[[Daftar Wakil Menteri Pertahanan Indonesia|Wakil Menteri Pertahanan]]'''

* [[Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan]]
'''<big>Sekretariat</big>'''
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Dephan]]

* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan]]
* '''[[Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]'''
* [[Pusat Data dan Informasi Dephan]]
** Biro Perencanaan dan Keuangan
* [[Pusat Keuangan Dephan]]
** Biro Kepegawaian
* [[Pusat Kodifikasi Dephan]]
** Biro Hukum
* [[Pusat Rehabilitasi Dephan]]
** Biro Tata Usaha dan Protokol
** Biro Umum
** Biro Hubungan Masyarakat
** Biro Organisasi dan Tata Laksana
** Biro Peraturan Perundangan-Undangan

'''<big>Inspektorat</big>'''

* '''[[Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]'''
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
** Inspektorat I
** Inspektorat II
** Inspektorat III
** Inspektorat IV
** Inspektorat V

'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''

* '''[[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan
** Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan
** Direktorat Kerja sama Internasional Pertahanan
** Direktorat Wilayah Pertahanan

* '''[[Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
** Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
** Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
** Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran

* '''[[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Bela Negara
** Direktorat Sumber Daya Pertahanan
** Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan
** Direktorat Veteran

* '''[[Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Sumber Daya Manusia
** Direktorat Materiil
** Direktorat Fasilitas dan Jasa
** Direktorat Kesehatan

'''<big>Badan</big>'''

* '''[[Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Badan Sarana Pertahanan]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Alat Peralatan Pertahanan
** Pusat Konstruksi
** Pusat Kodifikasi
** Pusat Barang Milik Negara

* '''[[Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan

* '''[[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Badan Pendidikan dan Pelatihan]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara

* '''[[Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Pengelolaan Kawasan
** Pusat Pertahanan Siber
** Pusat Informasi Strategis Pertahanan

'''<big>Staf Ahli</big>'''

* Staf Ahli Bidang Politik
* Staf Ahli Bidang Ekonomi
* Staf Ahli Bidang Sosial
* Staf Ahli Bidang Keamanan

'''<big>Pusat</big>'''

* '''Pusat Kelaikan'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Kelaikan Darat
** Bidang Kelaikan Laut
** Bidang Kelaikan Udara
** Kelompok Jabatan Fungsional

* '''[[Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Pusat Data dan Informasi]]'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
** Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
** Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
** Kelompok Jabatan Fungsional

* '''[[Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Pusat Rehabilitasi]]'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Rehabilitasi Medik
** Bidang Rehabilitasi Vokasional
** Bidang Rehabilitasi Sosial
** Kelompok Jabatan Fungsional

* '''[[Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan]]'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
** Bidang Administrasi Pembiayaan
** Bidang Pengendalian Keuangan Pertahanan
** Kelompok Jabatan Fungsional

== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Logo of the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia (2005).svg|Logo Kementerian Pertahanan RI (2005–2022)
Berkas:Logo Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2022).svg|Logo Kementerian Pertahanan RI (2022–sekarang)
</gallery>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004}}
*[[Daftar Menteri Pertahanan Republik Indonesia]]
* [[Daftar Menteri Pertahanan Indonesia]]
*[[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]]
* [[ekonomi pertahanan|Ekonomi Pertahanan]]
* [[Buku Putih Pertahanan]]
* [[Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia]]
* [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan Republik Indonesia]]

== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.dephan.go.id Situs web resmi Departemen Pertahanan Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.dephan.go.id Situs web resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20000815093524/http://www.dephan.go.id/ |date=2000-08-15 }}


{{Kementerian Pertahanan}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pertahanan]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pertahanan]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia| API]]
[[Kategori:Kementerian pertahanan dan keamanan]]

Revisi per 24 Juni 2024 16.43

Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertahanan
Bendera Kementerian Pertahanan
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPertahanan
Alokasi APBNRp133,9 Triliun
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriJenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto
Wakil MenteriLetjen TNI (Purn.) Muhammad Herindra
Sekretaris JenderalMarsdya TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto
Inspektur JenderalLetjen TNI Budi Prijono
Direktur Jenderal
Strategi PertahananMayjen TNI Ujang Darwis
Perencanaan PertahananLaksda TNI Supo Dwi Diantara
Potensi PertahananMayjen TNI Piek Budyakto
Kekuatan PertahananMarsda TNI Hendrikus Haris Haryanto
Kepala Badan
Sarana PertahananMarsda TNI Yusuf Jauhari
Pengembangan Kebijakan dan Teknologi PertahananBrigjen TNI Heru Sudarminto
Pendidikan dan PelatihanMayjen TNI Zainul Arifin
Informasi dan Komunikasi PertahananBrigjen TNI Robi Herbawan
Staf Ahli
Bidang PolitikMayjen TNI Nugroho Sulistyo Budi
Bidang EkonomiMayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan
Bidang SosialMayjen TNI Ade Kurnianto
Bidang KeamananMayjen TNI Kosasih
Kepala Pusat
Data dan InformasiBrigjen TNI Rionardo
Pelaporan dan Pembinaan KeuanganBrigjen TNI Delvi,S IP, M.Si, CFra
KelaikanLaksma TNI Nono Suwarno
RehabilitasiBrigjen TNI Daniel Lumadyo Wartoadi
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ketahanan Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemhan.go.id

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejarah

Masa Awal Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]

Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Masa Orde Baru

Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:

  1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Tugas dan fungsi

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: [4]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Hukum
    • Biro Tata Usaha dan Protokol
    • Biro Umum
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Organisasi dan Tata Laksana
    • Biro Peraturan Perundangan-Undangan

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan
    • Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan
    • Direktorat Kerja sama Internasional Pertahanan
    • Direktorat Wilayah Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
    • Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
    • Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
    • Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bela Negara
    • Direktorat Sumber Daya Pertahanan
    • Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan
    • Direktorat Veteran

Badan

  • Badan Sarana Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Alat Peralatan Pertahanan
    • Pusat Konstruksi
    • Pusat Kodifikasi
    • Pusat Barang Milik Negara
  • Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan
    • Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan

Pusat

  • Pusat Kelaikan
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Kelaikan Darat
    • Bidang Kelaikan Laut
    • Bidang Kelaikan Udara
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Data dan Informasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
    • Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Rehabilitasi
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Rehabilitasi Medik
    • Bidang Rehabilitasi Vokasional
    • Bidang Rehabilitasi Sosial
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
  3. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  4. ^ "Permenhan No. 14 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-06-01. 

Pranala luar