Lompat ke isi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(26 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox kementerian
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
| nama = Kementerian Pemberdayaan Perempuan<br>dan Perlindungan Anak<br>Republik Indonesia
| logo = Logo of the Ministry of Female Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia.svg
| gambar = [[Berkas:Logo Kemen PPPA.png|100px]]
| menteri = [[Yohana Yembise]]
| ukuran_logo = 150px
| wakil =
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| gambar = Flag of the Ministry of Women Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia.png
| sekretariat_jenderal =
| direktorat_jenderal =
| ukuran_gambar = 225px
| badan =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| pusat =
| didirikan = {{Start date and age|1978|04|22}}
| situs web = http://www.menegpp.go.id/
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020
* Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
| catatan =
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
}}
| slogan =
'''Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak''' (dahulu '''Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak''', disingkat '''Kemeneg PP & PA''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pemberdayaan [[perempuan]] dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang [[Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia|Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yohana Yembise]].
| pegawai =
| anggaran =


<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
== Sejarah nama kementerian ==
| menteri = Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
* Kementerian Negara Peranan Wanita (1983-1988, 1998-1999)
| nama_menteri = [[I Gusti Ayu Bintang Darmawati]]
* Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita (1988-1998)
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
* Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (1999-2001, 2004-2005)
| wakil = <!--Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
* Kementerian Negara Pemberdayaan Wanita (2001-2004)
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan (2005-2009)
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2009-sekarang)


<!--Sekretariat Jenderal-->
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia]]
| sekretariat_kementerian = Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
| nama_sekretaris_kementerian =
* [[Kementerian Indonesia]]

Pribudiarta Nur Sitepu
| deputi1 = Deputi Bidang Kesetaraan Gender
| singkatan_deputi1 =Bidang Kesetaraan Gender
| nama_deputi1 =Leny Nurhayanti Rosalin
| deputi2 = Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
| singkatan_deputi2 = Bidang Pemenuhan Hak Anak
| nama_deputi2 = Rini Handayani (Plt.)
| staf_ahli1 =Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
| singkatan_staf_ahli1 =Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
| nama_staf_ahli1 =–
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan
| nama_staf_ahli2 = –
| inspektorat = Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| nama_inspektorat =

Fakih Usman
| pusat1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->

<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->

<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->

| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
| situs web = {{url|http://www.kemenpppa.go.id/}}
| catatan =
|deputi3=Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan|singkatan_deputi3=Bidang Perlindungan Hak Perempuan|nama_deputi3=Ratna Susianawati|deputi4=Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak|singkatan_deputi4=Bidang Perlindungan Khusus Anak|nama_deputi4=Nahar|staf_ahli3=Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia|singkatan_staf_ahli3=Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia|nama_staf_ahli3=–}}

'''Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak''' (disingkat '''KemenPPPA''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pemberdayaan [[perempuan]] dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang [[Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia|Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh [[I Gusti Ayu Bintang Darmawati]].

== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
# koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
# penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
# penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
# pengelolaan data gender dan anak;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.<ref name=":0">{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/240598/perpres-no-7-tahun-2023|website=JDIH BPK|access-date=1 Agustus 2023}}</ref>

== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yang diubah menjadi Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|date=12 Mei 2020|title=Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/137562/perpres-no-65-tahun-2020|website=|access-date=}}</ref>
# [[Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian]]
# [[Deputi Bidang Kesetaraan Gender]]
# [[Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak]]
# [[Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan]]
# [[Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak]]
# Inspektorat
# Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
# Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

== Sejarah ==
{{see also|Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia}}
Berikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
* Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
* Tahun 1983–1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1987–1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1988–1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1993–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
* Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
* Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
* Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
* Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
* Tahun 2009–2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)<ref>{{Cite web |url=http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah |title=Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |access-date=2015-03-31 |archive-date=2015-02-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150214073600/http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah |dead-url=yes }}</ref>
*Tahun 2014–2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
*Tahun 2019–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.menegpp.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.kemenpppa.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia]


{{Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
[[Kategori:Kementerian perlindungan anak, remaja, dan keluarga|Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pemberdayaan perempuan|I]]
[[Kategori:Kementerian kesetaraan gender|I]]

Revisi terkini sejak 5 Agustus 2024 16.46

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk22 April 1978; 46 tahun lalu (1978-04-22)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020
  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Susunan organisasi
MenteriI Gusti Ayu Bintang Darmawati
Sekretaris KementerianPribudiarta Nur Sitepu
InspektoratFakih Usman


Deputi
Bidang Kesetaraan GenderLeny Nurhayanti Rosalin
Bidang Pemenuhan Hak AnakRini Handayani (Plt.)
Bidang Perlindungan Hak PerempuanRatna Susianawati
Bidang Perlindungan Khusus AnakNahar
Staf Ahli
Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
Bidang Hubungan Kelembagaan
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs webwww.kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  3. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  4. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
  5. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
  6. pengelolaan data gender dan anak;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yang diubah menjadi Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Kementerian
  2. Deputi Bidang Kesetaraan Gender
  3. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
  4. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
  5. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  9. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

  • Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
  • Tahun 1983–1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1987–1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1988–1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1993–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
  • Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
  • Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
  • Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
  • Tahun 2009–2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[3]
  • Tahun 2014–2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Tahun 2019–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]