Lompat ke isi

Demokrasi Pancasila: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Ngegekhinung (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.100.46
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(60 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Cleanup rewrite|date=Oktober 2023}}
Pancasila adalah hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
'''Demokrasi Pancasila''' adalah sistem [[demokrasi]] yang berdasarkan nilai-nilai [[Pancasila]] sebagai dasar [[Republik Indonesia]]. [[musyawarah|Musyawarah mufakat]] tanpa oposisi <ref>{{cite book | first=Denny | last=Indrayana |coauthors= | editor= | title=Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran | publisher=Mizan Pustaka | year=2007 | isbn=9794334421 |page=141| chapter=Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru }}</ref> dalam doktrin [[Manipol USDEK]] disebut pula sebagai [[demokrasi terpimpin]] merupakan [[demokrasi]] yang berada dibawah komando '''Pemimpin Besar Revolusi''' kemudian dalam doktrin [[repelita]] yang berada dibawah pimpinan komando [[Pemerintah]] arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan [[masalah]] atau pengambilan [[keputusan]], terutama dalam lembaga-lembaga negara.<ref name="a">Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.</ref>


Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal<ref name="b">[http://delouvylux.webng.com/download/kuliah_tphp/pendidikan_kewarganegaraan/memahami_demokrasi.pdf. Meyer T. 2002. Cara Mudah Memahami Demokrasi]{{Pranala mati|date=Mei 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<small>Diakses pada 14 Apr 2010</small>.</ref>. Ciri demokrasi Pancasila<ref name="b"/>:
== Prinsip Pancasila ==
* pemerintah dijalankan berdasarkan [[konstitusi]]
Prinsip pokok Pancasila adalah sebagai berikut<ref name="b"/>:
* adanya [[pemilu]] secara berkesinambungan
* adanya peran-peran kelompok kepentingan
* adanya penghargaan atas [[HAM]] serta perlindungan hak minoritas.
* Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai [[ide]] dan cara untuk menyelesaikan masalah.
* Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945<ref name="c"/>. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan [[UUD 1945]].<ref name="c">[http://222.124.250.252/mpr/video/risalah/7/26/Risalah_16022006172731.pdf. FPDI. 1998. Tap MPR RI]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<small>Diakses pada 15 Apr 2010</small>.</ref>

== Prinsip Demokrasi Pancasila ==
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut<ref name="b"/>:
# Perlindungan terhadap [[hak asasi manusia]]
# Perlindungan terhadap [[hak asasi manusia]]
# Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
# Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
# Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ([[kehakiman]]) merupakan badan yang [[merdeka]], artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh [[Presiden]], [[BPK]], [[DPR]] atau lainnya
# Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ([[kehakiman]]) merupakan badan yang [[merdeka]], artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh [[Presiden]], [[BPK]], [[DPR]], [[DPA]] atau lainnya
# adanya [[partai politik]] dan [[organisasi sosial politik]] karena berfungsi untuk menyalurkan [[aspirasi]] rakyat
# adanya [[partai politik]] dan [[organisasi sosial politik]] karena berfungsi untuk menyalurkan [[aspirasi]] rakyat
# Pelaksanaan [[Pemilihan Umum]]
# Pelaksanaan [[Pemilihan Umum]]
# Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
# Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh [[MPR]] (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
# Keseimbangan antara [[hak]] dan [[kewajiban]]
# Keseimbangan antara [[hak]] dan [[kewajiban]]
# Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada [[Tuhan]] YME, diri sendiri, masyarakat, dan [[negara]] ataupun orang lain
# Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada [[Tuhan]] YME, diri sendiri, masyarakat, dan [[negara]] ataupun orang lain
# Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita [[nasional]]
# Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita [[nasional]]
# Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan<ref name="b"/>:
# Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam [[penjelasan UUD 1945]] dikatakan<ref name="b"/>:

::* [[Indonesia]] ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
::* pemerintah berdasar atas sistem [[konstitusi]] (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
a. [[Indonesia]] ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem [[konstitusi]] (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
::* [[kekuasaan]] yang tertinggi berada di tangan rakyat
c. [[Kekuasaan]] yang tertinggi berada di tangan MPR.
::* [[Perlamenta]] yang berdasar kepada hak konstitusi yang disetujui pemerintah daerah


== Tujuh Sendi Pokok ==
== Tujuh Sendi Pokok ==
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu<ref name="e">Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.</ref>:
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu<ref name="e">Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.</ref>:
=== Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum ===
* 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
* 2. Indonesia menganut sistem [[konstitsional]]


=== Indonesia menganut sistem [[konstitusional]] ===
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan [[konstitusi]].
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan [[konstitusi]].
* 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi


Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu<ref name="e"/>:
=== Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara ===
'''Sebelum amendemen''', seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu<ref name="e"/>:
: Menetapkan UUD;
: Menetapkan UUD;
: Menetapkan [[GBHN]]; dan
: Menetapkan [[GBHN]]; dan
Baris 38: Baris 50:
* Mencabut [[mandat]] dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
* Mencabut [[mandat]] dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
* Mengubah [[undang-undang]].
* Mengubah [[undang-undang]].
* 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
'''Setelah amendemen,''' bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjadi, ''“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”''


Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
=== Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR ===
* 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Selain diangkat oleh majelis, presiden juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.


Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk [[APBN]]. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang [[legislatif]] ialah [[hak inisiatif]], [[hak amandemen]], dan [[hak budget]].
=== Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat ===
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk [[APBN]]. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang [[legislatif]] ialah [[hak inisiatif]], [[hak amendemen]], dan [[hak budget]].


Hak DPR di bidang pengawasan meliputi<ref name="e"/>:
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi<ref name="e"/>:
Baris 52: Baris 63:
* [[Hak Angket]], yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
* [[Hak Angket]], yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
* Hak [[Petisi]], yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
* Hak [[Petisi]], yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
* 6 [[Menteri]] Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR


Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan [[menteri negara]]. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem [[kabinet]] kita adalah kabinet kepresidenan/[[presidensil]].
=== Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR ===
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan [[menteri negara]]. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem [[kabinet]] kita adalah kabinet kepresidenan/[[presidensial]].


Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
* 7 Kekuasaan [[Kepala Negara]] tidak tak terbatas


=== Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas ===
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan [[diktator]], artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden<ref name="e"/>.
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan [[diktator]], artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden<ref name="e"/>.


== Fungsi Demokrasi Pancasila ==
== Fungsi Demokrasi Pancasila ==
Adapun fungsi Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut<ref name="d">Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.</ref>:
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut<ref name="d">Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.</ref>:


* Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
* Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
# Ikut menyukseskan [[Pemilu]]
# Ikut menyukseskan pembangunan
: Ikut menyukseskan [[Pemilu]]
# Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
: Ikut menyukseskan pembangunan
: Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
* Menjamin tetap tegaknya negara [[RI]]
* Menjamin tetap tegaknya negara [[RI]]
* Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
* Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
* Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
* Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
* Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara [[lembaga negara]]
* Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara [[lembaga negara]]
* Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
* Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
: Presiden adalah [[mandataris]] MPR,
: Presiden bertanggung jawab kepada MPR.


== Demokrasi Deliberatif ==
== Demokrasi Deliberatif ==
Dalam pembukaan [[UUD 1945]] alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”<ref name="f"/>. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif<ref name="f"/>.
Dalam pembukaan [[UUD 1945]] alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”<ref name="f"/>. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif<ref name="f"/>.


Dalam demokrasi [[deliberatif]] terdapat tiga prinsip utama<ref name="f"/>:
Dalam demokrasi [[deliberatif]] terdapat tiga prinsip utama<ref name="f"/>:
# prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
# prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
# prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
# prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
# prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
# prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Baris 85: Baris 100:


== Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang ==
== Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang ==
=== Bidang ekonomi ===
Demokrasi Pancasila menuntut [[rakyat]] menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.<ref name="f"/> [[Pemerintah]] memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk [[hegemoni]] kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.<ref name="f"/> dalam implikasi pernah diwujudkan dalam [[Program ekonomi banteng]] tahun 1950, [[Sumitro plan]] tahun 1951, [[Rencana lima tahun pertama]] tahun 1955 s.d. tahun 1960, [[Rencana delapan tahun]] dan terakhir dalam [[Repelita]] kesemuanya malah menyuburkan [[korupsi]] dan merusaknya sarana produksi.<ref name="f"/> Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 [[Pancasila]].<ref name="f"/> Maka secara konkret, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di [[parlemen]] dalam menentukan kebijakan ekonomi.<ref name="f"/>


=== Bidang kebudayaan nasional ===
* Bidang [[ekonomi]]
Demokrasi Pancasila menuntut [[rakyat]] menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.<ref name="f"/> [[Pemerintah]] memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk [[hegemoni]] kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.<ref name="f"/> dalam implikasi pernah diwujudkan dalam [[Program ekonomi banteng]] tahun 1950, [[Sumitro plan]] tahun 1951, [[Rencana lima tahun pertama]] tahun 1955 s.d. tahun 1960, [[Rencana delapan tahun]] dan terakhir dalam [[Repelita]] kesemuanya malah menyuburkan [[korupsi]] dan merusaknya sarana produksi.<ref name="f"/> Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 [[Pancasila]].<ref name="f"/> Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di [[parlemen]] dalam menentukan kebijakan ekonomi.<ref name="f"/>

* Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan [[budaya]] Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.<ref name="f"/> Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.<ref name="f"/>
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan [[budaya]] Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.<ref name="f"/> Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.<ref name="f"/>



Revisi terkini sejak 21 Februari 2024 15.42

Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Republik Indonesia. Musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Pemerintah arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2]

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila[3]:

  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4]

Prinsip Demokrasi Pancasila

[sunting | sunting sumber]

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[3]:

  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

Tujuh Sendi Pokok

[sunting | sunting sumber]

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu[5]:

  • 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

  • 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu[5]:

Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN; dan
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu[5]:

  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.
  • 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

  • 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:

  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
  • 6 Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden[5].

Fungsi Demokrasi Pancasila

[sunting | sunting sumber]

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:

  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

Ikut menyukseskan Pemilu
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

Presiden adalah mandataris MPR,
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Demokrasi Deliberatif

[sunting | sunting sumber]

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”[7]. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif[7].

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama[7]:

  1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
  2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
  3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen[7]. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan[7]. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan[7]. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional[7].

Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang

[sunting | sunting sumber]

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[7] Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[7]

  • Bidang kebudayaan nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141. ISBN 9794334421. 
  2. ^ Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.
  3. ^ a b c d Meyer T. 2002. Cara Mudah Memahami Demokrasi[pranala nonaktif permanen]Diakses pada 14 Apr 2010.
  4. ^ a b FPDI. 1998. Tap MPR RI[pranala nonaktif permanen]Diakses pada 15 Apr 2010.
  5. ^ a b c d e Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
  6. ^ Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
  7. ^ a b c d e f g h i j k l m n Ujan AA,et.al. 2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.