Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
k →Eropa |
Kipersound (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(127 revisi perantara oleh 44 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox military unit|unit_name=Komponen Cadangan<br>Tentara Nasional Indonesia|dates=2021 - sekarang|country={{flagicon|Indonesia}} [[Indonesia]]|branch={{flagicon image|Flag of the Indonesian Army.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Darat]]<br>{{flagicon image|Flag of the Indonesian Navy.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Laut]]<br>{{flagicon image|Flag of the Indonesian Air Force.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Udara]]|type=[[Pasukan cadangan militer]]|command_structure=[[File:Insignia of the Indonesian National Armed Forces.svg|18px]] [[Tentara Nasional Indonesia]]|nickname=Komcad |
|||
'''Komponen cadangan''' adalah sebuah pasukan cadangan [[militer]] atau sebuah [[organisasi]] [[militer]] yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran [[militer]] dengan karier [[sipil]]. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk me[[mobilisasi]] [[perang]] total atau untuk mempertahankan diri dari [[invasi]]. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran [[militer]] pada masa damai dan disiapkan untuk [[perang]]. |
|||
(TNI KC)|march=''Mars Komponen Cadangan''|garrison=|image=Kipersound.jpg|caption=Lambang TNI KC|allegiance=[[File:Indonesian Presidential Seal gold.svg|23px]] [[Presiden Republik Indonesia]]|role=Pengganda kekuatan TNI|size=10.719 Personel|motto="Terlatih, Teruji dan Terpercaya"|colors_label=Baret|colours={{color box|#DAA520|'''COKLAT MUDA'''}}}} |
|||
'''Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia''', disingkat '''TNI''' '''KC''' adalah pasukan cadangan militer Indonesia (non organik) , yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]. Ini merupakan wadah dan bentuk keikutsertaan warga sipil , seluruh [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha [[pertahanan negara]]. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat. |
|||
Sebagian negara memeliki komponen cadangan sebagai bagian sistem [[pertahanan negara]]. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi [[mobilisasi]] dan fungsi [[demobilisasi]]. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela. |
|||
== Ringkasan == |
|||
[[Berkas:Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan, 2022.jpg|jmpl|262x262px|Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan]] |
|||
Sistem [[Bela Negara]] di [[Jerman]] dikenal dengan [[''Wehrpflicht'']] dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin [[laki-laki]] selama [[9]] bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh [[Peraturan pemerintah|peraturan pemerintah]] sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. [[''Wehrpflich'']] tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami [[operasi]] pada jaman rezim [[NAZI]]. Pada jaman [[NAZI]], [[Hitler]] pernah mewajibkan [[wajib militer]] bagi penduduk yang berusia [[18]] - [[45]] tahun meskipun mnurut [[Perjanjian Versailles]] ([[1919]]), [[Jerman]] dilarang mengadakan [[wajib militer]]. |
|||
Komponen Cadangan tersebut terbentuk sebagai hasil implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]] melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .3/2021.<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=Permenhan No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/181410/permenhan-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref> Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara: |
|||
* '''Komponen utama''' mengacu pada [[Tentara Nasional Indonesia]] sebagai kekuatan utama. |
|||
=== [[Amerika]] === |
|||
* '''Komponen cadangan''' mengacu pada warga negara dan sumber daya dan Sarana dan Prasarana Nasional, yang siap dikerahkan setiap saat untuk membantu Komponen Utama. |
|||
Di [[Amerika Serikat]] terdiri atas: ''Marine Reserve Force'', ''Naval Reserve Force'', ''Air Force Reserve'', ''US Coast Guard Reserve'', ''US Army Reserve'', dan ''Army National Guard''. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya [[perang dingin]], [[Amerika Serikat]] telah mengakhiri [[wajib militer]] hingga kini. Setelah serangan [[terorisme]] tanggal [[9 September]] [[2003]] dan perang [[Afganistan]] maupun [[Irak]] muncul rencana kembali mengaktifkan [[wajib militer]]. Sejak [[1980]] Kongres mencanangkan kembali pendaftaran [[wajib militer]] melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak [[laki-laki]] yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal [[1]] [[Januari]] [[1960]]. |
|||
* '''Komponen pendukung''' merujuk pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]], [[Kepolisian khusus|Kepolisian Khusus]], dan Rakyat terlatih lainnya (seperti [[purnawirawan]] TNI dan Polri, serta aparat keamanan sipil lainnya) dan logistik wilayah dan cadangan material strategis. |
|||
Komponen cadangan yang dimaksud berfungsi untuk menambah kekuatan pengganda dan mendukung langsung komponen utama melalui mobilisasi guna mempertahankan negara dari ancaman militer dan hibrida baik di dalam maupun di luar negeri. Komponen cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|matra darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|matra laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|matra udara]] yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui [[mobilisasi]]. dan dapat digerakkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] pada waktu perang atau keadaan darurat nasional, dengan izin [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. |
|||
=== [[Timur Tengah]] === |
|||
[[Bela Negara]] di [[Israel]] dinamakan ''[[Israel]] Defense Force'' (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal [[26]] [[Mei]] [[1948]]. Latar belakang pe[[perang]]an panjang dengan negara-negara [[Arab]] mengharuskan [[Israel]] memiliki kekuatan [[militer]] yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas [[geografi]]s yang terbatas dan jumlah [[penduduk]]nya yang sedikit. |
|||
== Penugasan dan Pembinaan == |
|||
=== [[Asia]] === |
|||
Komponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu masa aktif dan masa tidak aktif. |
|||
[[India]] memisahkan antara Militer ([[kekuatan utama]]) dalam menghadapi [[perang]] yang berada di bawah otoritas [[Departemen Pertahanan]] dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas [[Departemen Dalam Negeri]] yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas [[Central Reserve Police Force|''counter-insurgency'']]. |
|||
Dalam masa aktif Komcad melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Komponen cadangan yang berasal dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya. |
|||
=== [[Asia Tenggara]] === |
|||
komponen cadangan [[Philipina]] terdiri atas ''Auxiliary Reseve Units'' yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan [[''Citizens Armed Forces Geographic Units'']] (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi ''non-active military reserve'' dan kelompok paramiliter. Sedangkan di [[Malaysia]] dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN. |
|||
Dalam masa tidak aktif, semua [[Pertahanan negara#Sumber daya nasional|sumber daya nasional]] yang tergabung pada Komcad kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas [[pertahanan negara]]. Pembinaan Komcad dilakukan oleh [[Kementerian Pertahanan]] dan [[Panglima Tentara Nasional Indonesia|Panglima TNI]]. |
|||
=== [[Indonesia]] === |
|||
komponen cadangan sebagai bagian integral [[pertahanan negara]] merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh [[Pertahanan_negara#Sumber_daya_nasional|sumber daya nasional]] dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara<ref>Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah</ref>. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha [[pertahanan negara]], maka Anggota Komponen Cadangan ([[Komcad]]) adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan. |
|||
Pembinaan Komcad dilakukan oleh [[Menteri Pertahanan]]<ref>RUU Komponen Cadangan</ref> berbeda dengan Cadangan TNI/Bala Cadangan. Pembinaan Cadangan TNI/Bala Cadangan<ref>Undang Undang RI No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</ref> dilakukan oleh Panglima TNI. |
|||
== |
== Penerimaan == |
||
Komponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka. |
|||
Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha [[pertahanan negara]]. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.<ref>RUU Komponen Cadangan</ref>. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat. |
|||
Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada hari pertama pelatihan dasar militer, memiliki tubuh yang sehat dan pikiran yang sehat, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan pernyataan polisi, dan harus setidaknya lulusan sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat). |
|||
== Fungsi == |
|||
Komponen cadangan berfungsi sebagai kekuatan pengganda komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui [[mobilisasi]] |
|||
Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara. |
|||
== Penugasan dan Pembinaan == |
|||
Komponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif. |
|||
Berikut beberapa persyaratan sebagai berikut: |
|||
Dalam dinas aktif [[Komcad]] melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Komponen cadangan yang berasal dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya. |
|||
# Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa |
|||
Tidak dalam dinas aktif, semua [[Pertahanan_negara#Sumber_daya_nasional|sumber daya nasional]] yang tergabung pada [[Komcad]] kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas [[pertahanan negara]]. |
|||
# Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
|||
# Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 ( tiga puluh lima) tahun |
|||
# Sehat jasmani dan rohani |
|||
# Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|||
== Pendidikan dan Pelatihan == |
|||
== Keuntungan == |
|||
Setelah proses rekrutmen, rekrutan cadangan harus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran selama tiga bulan di satuan Pendidikan masing-masing 3 matra. |
|||
Salah satu keuntungan utama dalam memiliki komponen cadangan adalah untuk meningkatkan [[kekuatan utama]] dalam waktu singkat, tidak seperti untuk melatih anggota baru atau [[wajib militer]], karena komponen cadangan sudah terlatih. Komponen cadangan, tidak hanya dapat meningkatkan kuantitas, tapi kualitas keseluruhan kekuatan. Memiliki sebuah komponen cadangan dapat memungkinkan [[pemerintah]] untuk menghindari biaya, baik [[politik]] dan keuangan yang membutuhkan [[wajib militer]]. Secara [[ekonomi]], komponen cadangan lebih efisien daripada tentara biasa karena mereka hanya dipanggil ketika dibutuhkan. |
|||
Untuk melaksanakan Pendidikan tersebut, Pasukan Komponen Cadangan TNI dapat mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan matra yang diambil dan dalam pendidikan Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI dibagi menjadi 5 (lima) Satuan Pendidikan. Adapun kedudukan tiap-tiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: |
|||
== Kerugian == |
|||
Komponen cadangan memiliki sedikit pengalaman dengan sistem [[senjata]] yang lebih baru. Komponen cadangan kadang-kadang dianggap kurang termotivasi dari tentara reguler. Sementara itu komponen cadangan dalam arti sipil yang menggabungkan karir [[militer]] dengan sipil, seperti di [[Inggris]] Teritorial Angkatan Darat, pengalaman waktu menuntut tidak dialami oleh pasukan reguler, dan yang mempengaruhi ketersediaan dan durasi pelayanan. Melakukan latihan yang melibatkan komponen cadangan itu mahal, memerlukan kompensasi atas hilangnya upah, dan sulit untuk memanggil lalu [[demobilisasi]] , yang berarti bahwa sebuah warga negara yang telah dijadikan komponen cadangan mungkin enggan untuk bertempur sampai konflik diselesaikan. Hal ini terutama berlaku dalam kasus para pensiunan. Pada awal [[Perang Dunia I]], keengganan dari berbagai [[antagonis]] untuk [[demobilisasi]] komponen cadangan saat dipanggil, karena sulitnya re[[mobilisasi]], telah diadakan sebagai salah satu penyebab mengapa tahap [[diplomatik]] meningkat begitu cepat untuk [[perang]]. |
|||
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Darat di [[Rindam]] seluruh Indonesia. |
|||
== Referensi == |
|||
# Satuan Pendidikan [[Komcad Matra Laut]] di [[Komando Pendidikan Marinir|Kodikmar]], [[Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut|Kodiklatal]] Surabaya. |
|||
{{reflist}} |
|||
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Udara di [[Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Gerak Cepat|Wing Pendidikan 800/Kopasgat]], [[Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman|Lanud Sulaiman]], Bandung. |
|||
# Satuan Pendidikan Komcad Kadet Mahasiswa [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan]] di [[Akmil]], Magelang. |
|||
Siswa akan menerima uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama pelatihan mereka. |
|||
== Pranala luar == |
|||
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=3429 Dephan RI : RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara Akan Dibentuk] |
|||
* [http://www.antara.co.id/view/?i=1195029389&c=NAS&s= Antara : Gubernur Lemhanas: Indonesia Perlu Komponen Cadangan] |
|||
* [http://www.republika.co.id/koran/24/953/Perlu_Komponen_Cadangan Republika :Perlu Komponen Cadangan] |
|||
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=611 DMC Indonesia : Pengembangan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Harus Terdapat Aspek Disiplin] |
|||
* [http://cenya95.wordpress.com/2008/08/22/kekuatan-lain-ikut-dukung-kedaulatan-negara/ Kekuatan lain Ikut dukung Kedaulatan Negara] |
|||
* [http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/19/2200120/RUU.Komponen.Cadangan.Masih.Dipersoalkan Kompas : RUU Komponen Cadangan masih dipersoalkan] |
|||
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6945 Dephan : Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer] |
|||
* [http://books.google.co.id/books?id=7soxA-9NPv8C&pg=PA49&lpg=PA49&dq=%22mobilisasi++kekuatan+pertahanan%22&source=bl&ots=5DOq81ajPM&sig=XsM39Y3G5cABykQDN2HGkg2PWjM&hl=id&ei=s1KfSqaWKciCkQXWtrX5Dw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3#v=onepage&q=&f=false Google buku : Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo]. |
|||
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia : Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama] |
|||
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo : Aturan Wajib Militer] |
|||
Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka: |
|||
[[Kategori:Militer]] |
|||
* Siswa dengan ijazah vokasi (D-III dan D-IV), memperoleh gelar sarjana (S1 dan S2), atau memperoleh sertifikasi profesi (seperti dokter, perawat, dan surveyor bersertifikat) akan menerima Pangkat [[Perwira]] sebagai [[Letnan Dua]]. |
|||
* Siswa dengan ijazah sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) atau sederajat akan menerima pangkat [[Bintara]] atau [[Tamtama]] sebagai [[Sersan Dua]] atau [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]] sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||
* Siswa dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan menerima pangkat [[Tamtama]] sebagai [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]]. |
|||
== Masa Aktif dan Tidak aktif == |
|||
Komponen Cadangan dapat menerima uang saku (hanya ketika pelatihan), tunjangan operasional (hanya ketika dimobilisasi), rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan penghargaan. Penghargaan ini termasuk penghargaan veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang dimobilisasi, dan brevet Komponen Cadangan untuk menandai status mereka. |
|||
Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya. |
|||
Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka demobilisasi, atau menyelesaikan pelatihan penyegaran dan kembali tunduk pada hukum sipil. |
|||
Selama Komponen Cadangan tidak aktif, anggota Komcad berstatus menjadi warga sipil biasa ,semua perlengkapan dan peralatan lapangan dan seragam mereka harus disimpan di kesatuan masing-masing, tidak diperbolehkan menyimpan senjata api mereka dan diharapkan dipanggil kembali untuk tugas aktif setiap saat. |
|||
== Pemberhentian == |
|||
Anggota Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat jika: |
|||
# Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun |
|||
# Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan |
|||
# Gugur, tewas, atau meninggal dunia |
|||
# Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan |
|||
# Sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya |
|||
# Karena mengundurkan diri, dengan alasan yang disetujui oleh Menteri. |
|||
Di sisi lain, Anggota Komponen Cadangan juga dapat menerima pemberhentian dengan tidak hormat jika: |
|||
# Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila |
|||
# Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan |
|||
# melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa |
|||
# mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin |
|||
#* upaya bunuh diri atau bunuh diri |
|||
#* desersi dari tugas aktif atau tidak menjawab panggilan tugas aktif |
|||
#* tindakan lain yang tidak etis, tidak pantas, atau tidak sopan |
|||
# dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
|||
# kehilangan kewarganegaraannya secara sengaja. |
|||
== Lihat pula == |
|||
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]] |
|||
* [[Tentara Nasional Indonesia]] |
|||
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]] |
|||
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut]] |
|||
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara]] |
|||
* [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan Republik Indonesia]] |
|||
== Referensi == |
|||
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]] |
|||
[[en:Military reserve]] |
|||
[[Kategori:Pasukan cadangan militer]] |
|||
<references />{{TNI}} |
Revisi terkini sejak 10 Oktober 2024 14.05
Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia | |
---|---|
Aktif | 2021 - sekarang |
Negara | Indonesia |
Aliansi | Presiden Republik Indonesia |
Cabang | TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara |
Tipe unit | Pasukan cadangan militer |
Peran | Pengganda kekuatan TNI |
Jumlah personel | 10.719 Personel |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Julukan | Komcad (TNI KC) |
Moto | "Terlatih, Teruji dan Terpercaya" |
Baret | COKLAT MUDA |
Himne | Mars Komponen Cadangan |
Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia, disingkat TNI KC adalah pasukan cadangan militer Indonesia (non organik) , yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ini merupakan wadah dan bentuk keikutsertaan warga sipil , seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.
Ringkasan
[sunting | sunting sumber]Komponen Cadangan tersebut terbentuk sebagai hasil implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .3/2021.[1][2][3] Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara:
- Komponen utama mengacu pada Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama.
- Komponen cadangan mengacu pada warga negara dan sumber daya dan Sarana dan Prasarana Nasional, yang siap dikerahkan setiap saat untuk membantu Komponen Utama.
- Komponen pendukung merujuk pada Polri, Kepolisian Khusus, dan Rakyat terlatih lainnya (seperti purnawirawan TNI dan Polri, serta aparat keamanan sipil lainnya) dan logistik wilayah dan cadangan material strategis.
Komponen cadangan yang dimaksud berfungsi untuk menambah kekuatan pengganda dan mendukung langsung komponen utama melalui mobilisasi guna mempertahankan negara dari ancaman militer dan hibrida baik di dalam maupun di luar negeri. Komponen cadangan terdiri dari matra darat, matra laut, dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi. dan dapat digerakkan oleh Presiden pada waktu perang atau keadaan darurat nasional, dengan izin Dewan Perwakilan Rakyat.
Penugasan dan Pembinaan
[sunting | sunting sumber]Komponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu masa aktif dan masa tidak aktif.
Dalam masa aktif Komcad melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit TNI. Komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam, sumber daya buatan sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.
Dalam masa tidak aktif, semua sumber daya nasional yang tergabung pada Komcad kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas pertahanan negara. Pembinaan Komcad dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.
Penerimaan
[sunting | sunting sumber]Komponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota TNI atau Polri saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka.
Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada hari pertama pelatihan dasar militer, memiliki tubuh yang sehat dan pikiran yang sehat, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan pernyataan polisi, dan harus setidaknya lulusan sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat).
Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara.
Berikut beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 ( tiga puluh lima) tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendidikan dan Pelatihan
[sunting | sunting sumber]Setelah proses rekrutmen, rekrutan cadangan harus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran selama tiga bulan di satuan Pendidikan masing-masing 3 matra.
Untuk melaksanakan Pendidikan tersebut, Pasukan Komponen Cadangan TNI dapat mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan matra yang diambil dan dalam pendidikan Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI dibagi menjadi 5 (lima) Satuan Pendidikan. Adapun kedudukan tiap-tiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan Komcad Matra Darat di Rindam seluruh Indonesia.
- Satuan Pendidikan Komcad Matra Laut di Kodikmar, Kodiklatal Surabaya.
- Satuan Pendidikan Komcad Matra Udara di Wing Pendidikan 800/Kopasgat, Lanud Sulaiman, Bandung.
- Satuan Pendidikan Komcad Kadet Mahasiswa Universitas Pertahanan di Akmil, Magelang.
Siswa akan menerima uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama pelatihan mereka.
Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka:
- Siswa dengan ijazah vokasi (D-III dan D-IV), memperoleh gelar sarjana (S1 dan S2), atau memperoleh sertifikasi profesi (seperti dokter, perawat, dan surveyor bersertifikat) akan menerima Pangkat Perwira sebagai Letnan Dua.
- Siswa dengan ijazah sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) atau sederajat akan menerima pangkat Bintara atau Tamtama sebagai Sersan Dua atau Prajurit Dua/Kelasi Dua sesuai ketentuan yang berlaku.
- Siswa dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan menerima pangkat Tamtama sebagai Prajurit Dua/Kelasi Dua.
Masa Aktif dan Tidak aktif
[sunting | sunting sumber]Komponen Cadangan dapat menerima uang saku (hanya ketika pelatihan), tunjangan operasional (hanya ketika dimobilisasi), rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan penghargaan. Penghargaan ini termasuk penghargaan veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang dimobilisasi, dan brevet Komponen Cadangan untuk menandai status mereka.
Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya.
Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka demobilisasi, atau menyelesaikan pelatihan penyegaran dan kembali tunduk pada hukum sipil.
Selama Komponen Cadangan tidak aktif, anggota Komcad berstatus menjadi warga sipil biasa ,semua perlengkapan dan peralatan lapangan dan seragam mereka harus disimpan di kesatuan masing-masing, tidak diperbolehkan menyimpan senjata api mereka dan diharapkan dipanggil kembali untuk tugas aktif setiap saat.
Pemberhentian
[sunting | sunting sumber]Anggota Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat jika:
- Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
- Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan
- Gugur, tewas, atau meninggal dunia
- Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan
- Sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya
- Karena mengundurkan diri, dengan alasan yang disetujui oleh Menteri.
Di sisi lain, Anggota Komponen Cadangan juga dapat menerima pemberhentian dengan tidak hormat jika:
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
- Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
- melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
- mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin
- upaya bunuh diri atau bunuh diri
- desersi dari tugas aktif atau tidak menjawab panggilan tugas aktif
- tindakan lain yang tidak etis, tidak pantas, atau tidak sopan
- dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- kehilangan kewarganegaraannya secara sengaja.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Kementerian Pertahanan
- Tentara Nasional Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
- Universitas Pertahanan Republik Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-09-25.
- ^ "PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-09-25.
- ^ "Permenhan No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-09-25.