Lompat ke isi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
k Ini halaman kementerian atr maka dasar hukumnya menggunakan Perpres 176/2024. Perpres 177 dicantumkan di halaman bpn saja.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(19 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Agraria dan Tata Ruang <br />Republik Indonesia
| nama = Kementerian Agraria dan Tata Ruang <br>Republik Indonesia
| logo = The Agrarian Affairs and Spatial Planning (Indonesia).svg
| logo = The Agrarian Affairs and Spatial Planning (Indonesia).svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
Baris 8: Baris 8:
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| didirikan = {{Start date and age|1960|09|24}}
| didirikan = {{Start date and age|1960|09|24}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| bidang_tugas = [[Agraria]]/pertanahan dan tata ruang
| bidang_tugas = [[Agraria]], Tata Ruang, dan Pertanahan
| slogan = ATR/BPN Maju Modern
| slogan = ATR/BPN Maju Modern
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =


<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| nama_menteri = [[Agus Harimurti Yudhoyono]]
| nama_menteri = [[Nusron Wahid]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| wakil = Daftar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| nama_wakil = [[Raja Juli Antoni]]
| nama_wakil = [[Ossy Dermawan]]


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Suyus Windayana
| nama_sekretaris_jenderal = Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc.
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_kementerian = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 35: Baris 33:
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Tata Ruang
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Tata Ruang
| singkatan_dirjen1 = Tata Ruang
| singkatan_dirjen1 = Tata Ruang
| nama_dirjen1 = Gabriel Triwibawa (Plt.)
| nama_dirjen1 = Ir. Dwi Hariyawan S., M.A.
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
| singkatan_dirjen2 = Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
| singkatan_dirjen2 = Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
| nama_dirjen2 = Virgo Eresta Jaya
| nama_dirjen2 = Ir. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc.
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
| singkatan_dirjen3 = Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
| singkatan_dirjen3 = Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
| nama_dirjen3 = Suyus Windayana (Plt.)
| nama_dirjen3 = Asnaedi, A.Ptnh., M.H.
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penataan Agraria
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penataan Agraria
| singkatan_dirjen4 = Penataan Agraria
| singkatan_dirjen4 = Penataan Agraria
| nama_dirjen4 = Dalu Agung Darmawan
| nama_dirjen4 = Yulia Jaya Nirmawati, S.H., M.M.
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| singkatan_dirjen5 = Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| singkatan_dirjen5 = Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| nama_dirjen5 = Embun Sari
| nama_dirjen5 = Ir. Embun Sari, M.Si.
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
| singkatan_dirjen6 = Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
| singkatan_dirjen6 = Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
| nama_dirjen6 = Dwi Hariyawan S
| nama_dirjen6 = Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev.
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
| singkatan_dirjen7 = Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
| singkatan_dirjen7 = Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
| nama_dirjen7 = Iljas Tedjo Prijono
| nama_dirjen7 = Iljas Tedjo Prijono, S.H.
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
Baris 63: Baris 61:
<!--Inspektorat Jenderal-->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Raden Bagus Agus Widjajanto
| nama_inspektorat_jenderal = Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si.
| badan1 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang
<!--Badan-->
| badan1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_badan1 =Pengembangan Sumber Daya Manusia
| singkatan_badan1 =
| kepala_badan1 =-
| kepala_badan1 =
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
Baris 76: Baris 73:
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
| nama_staf_ahli1 =
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
| staf_ahli2 =
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli2 =
| nama_staf_ahli2 =
| nama_staf_ahli2 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
| nama_staf_ahli3 = Yulia Jaya Nirmawati
| nama_staf_ahli3 =
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi Informasi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi Informasi
| nama_staf_ahli4 = Jonahar
| nama_staf_ahli4 =
| inspektorat = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| inspektorat = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
| nama_inspektorat =


<!--Pusat-->
<!--Pusat-->
| pusat1 = Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| pusat1 =
| singkatan_pusat1 = Pengembangan Sumber Daya Manusia
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 = [[Agustyarsyah]]
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| pusat2 = Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan
| singkatan_pusat2 = Penelitian dan Pengembangan
| singkatan_pusat2 = Pusbang SKATRP
| kepala_pusat2 = Hardian
| kepala_pusat2 = Dr. Hardian
| pusat3 = Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| pusat3 = Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| singkatan_pusat3 = Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| singkatan_pusat3 = Pusdatin dan LP2B
| kepala_pusat3 = Ketut Ary Sucaya
| kepala_pusat3 = Ketut Ary Sucaya
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
Baris 109: Baris 106:
| situs web = {{url|https://www.atrbpn.go.id/}}
| situs web = {{url|https://www.atrbpn.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
}}
<!--Inspektorat (Eselon II)-->}}


'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang''' ('''Kementerian''' '''ATR''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah
'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 17/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang |access-date=2015-03-19 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402182152/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]]. Sejak 21 Februari 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh [[Agus Harimurti Yudhoyono]].
dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 17/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang |access-date=2015-03-19 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402182152/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]]. Sejak 21 Oktober 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh [[Nusron Wahid]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Baris 129: Baris 126:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.<ref name="sejarah bpn"/>
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.<ref name="sejarah bpn"/>


Pada masa kepemimpinan [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]] pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.<ref name="sejarah bpn"/><ref name="sejarah"/>
Pada masa kepemimpinan [[BJ Habibie|Presiden BJ.Habibie Dirganbayu Negara]] pada tahun [1999], Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional LVRI_KKO_Dirlajen(Director at_Kolonial_Jendral)tendeif/corps[[Pengguna:KKO_LVRI/Agraria Corporate Secretary/Department]]<ref name="sejarah bpn"/><ref name="sejarah"/>


[[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<ref name="sejarah bpn"/>
[[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<ref name="sejarah bpn"/>
Baris 142: Baris 139:
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.<ref name="Perpres 17/2015"/>
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.<ref name="Perpres 15/2015"/>


== Susunan Organisasi ==
== Susunan Organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 mengganti Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 mengganti Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020, yang terdiri atas:


# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
Baris 156: Baris 153:
# Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
# Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
# Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
# Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
# Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
# Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
Baris 165: Baris 163:
# [[Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Pendidikan dan Pelatihan]]
# [[Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Pendidikan dan Pelatihan]]
# [[Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Penelitian dan Pengembangan]]; dan
# [[Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Penelitian dan Pengembangan]]; dan
# [[Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan]]<ref>{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 |title=Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 |access-date=2015-10-09 |archive-date=2016-03-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160306062242/http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 |dead-url=yes }}</ref>
# [[Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan]]<ref>{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 |title=Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 |access-date=2015-10-09 |archive-date=2016-03-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160306062242/http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 |dead-url=yes |accelerator= Negeri Agraria Departmen[[Portal:Biografi/Negeri/Agraria/Department[[Berkas:Mimbar_Departemen_Dalam_Negeri_(February-March_1977).pdf|jmpl|ka|al=Department Negeri|Mimbar_Departemen_Dalam_Negeri_(1977)]]
]]}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 183: Baris 182:
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pertanahan]]
[[Kategori:Kementerian pertanahan|I]]

Revisi terkini sejak 15 November 2024 03.32

Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Gambaran umum
Dibentuk24 September 1960; 64 tahun lalu (1960-09-24)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 176 tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Bidang tugasAgraria, Tata Ruang, dan Pertanahan
SloganATR/BPN Maju Modern
Susunan organisasi
MenteriNusron Wahid
Wakil MenteriOssy Dermawan
Sekretaris JenderalIr. Suyus Windayana, M.App.Sc.
Inspektur JenderalDr. Dalu Agung Darmawan, M.Si.
Direktur Jenderal
Tata RuangIr. Dwi Hariyawan S., M.A.
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan RuangIr. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc.
Penetapan Hak dan Pendaftaran TanahAsnaedi, A.Ptnh., M.H.
Penataan AgrariaYulia Jaya Nirmawati, S.H., M.M.
Pengadaan Tanah dan Pengembangan PertanahanIr. Embun Sari, M.Si.
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan RuangIr. H. Jonahar, M.Ec.Dev.
Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanIljas Tedjo Prijono, S.H.
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia-
Pusbang SKATRPDr. Hardian
Pusdatin dan LP2BKetut Ary Sucaya
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pertanahan Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Situs webwww.atrbpn.go.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 21 Oktober 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh Nusron Wahid.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.[2] Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.[3]

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.[2]

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.[2]

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.[2]

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[2]

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.[2]

Pada masa kepemimpinan Presiden BJ.Habibie Dirganbayu Negara pada tahun [1999], Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional LVRI_KKO_Dirlajen(Director at_Kolonial_Jendral)tendeif/corpsPengguna:KKO_LVRI/Agraria Corporate Secretary/Department[2][3]

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[2]

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.[4]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.[5]

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 mengganti Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020, yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  3. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
  4. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  11. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
  12. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
  13. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
  14. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
  15. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
  3. Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan[6]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-19. 
  2. ^ a b c d e f g h "Sejarah Kelembagaan Pertanahan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-21. Diakses tanggal 2015-03-19. 
  3. ^ a b "Tubagus Haedar Ali: Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Argaria dan Keterkaitannya dengan Penataan Ruang" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-19. 
  4. ^ Selamat Datang Kementerian Agraria
  5. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Perpres 15/2015
  6. ^ "Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 2015-10-09. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]