Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perkeretaapian: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 25: Baris 25:
| nama_eselonII_1 = Arif Anwar
| nama_eselonII_1 = Arif Anwar
| eselonII_2 = Prasarana Perkeretaapian
| eselonII_2 = Prasarana Perkeretaapian
| nama_eselonII_2 = Djarot Tri Wardhono
| nama_eselonII_2 = Hengki Angkasawan
| eselonII_3 = Sarana Perkeretaapian
| eselonII_3 = Sarana Perkeretaapian
| nama_eselonII_3 = Suranto
| nama_eselonII_3 = Bambang Siswoyo
| eselonII_4 = Keselamatan Perkeretaapian
| eselonII_4 = Keselamatan Perkeretaapian
| nama_eselonII_4 = Ir. Hengki Angkasawan
| nama_eselonII_4 = Bernadette E.S. Mayashanti
| alamat = Gedung Karsa Lantai 2 [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]], [[Jakarta Pusat]]
| alamat = Gedung Karsa Lantai 2 [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]], [[Jakarta Pusat]]
| situs web = {{URL|http://djka.dephub.go.id/}}
| situs web = {{URL|http://djka.dephub.go.id/}}
Baris 35: Baris 35:
}}
}}
{{Perkeretaapian}}
{{Perkeretaapian}}
'''Direktorat Jenderal Perkeretaapian''' (disingkat sebagai '''Ditjen KA''' atau '''DJKA''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Perhubungan]]. DJKA dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005 dibawah pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]].<ref>{{Cite book|last=Sujadi|first=Akhmad|date=2016-02-18|url=https://books.google.com/books?id=IRlIDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA114|title=Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-2466-1|pages=114|language=id|url-status=live}}</ref> DJKA kini beroperasi berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.
'''Direktorat Jenderal Perkeretaapian''' (biasa disingkat menjadi '''Ditjenka''' atau '''DJKA''') adalah unit utama di lingkungan [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[perkeretaapian]]. Direktorat jenderal ini dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005, pada masa pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]].<ref>{{Cite book|last=Sujadi|first=Akhmad|date=2016-02-18|url=https://books.google.com/books?id=IRlIDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA114|title=Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-2466-1|pages=114|language=id|url-status=live}}</ref>


== Tugas dan fungsi ==
== Fungsi ==
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain menyelenggarakan fungsi:

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174478/Perpres%20No%2040%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174478/Perpres%20No%2040%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


== Kasus ==
== Kasus ==


=== Korupsi pengadaan KRL ===
=== Korupsi pengadaan KRL ===
Pada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada [[KRL Commuter Line|KRL Jabodetabek]]. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, [[Soemino Eko Saputro]], menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung [[Sumitomo Corporation]] untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.<ref>{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Bekas dirjen perkeretaapian didakwa Korupsi KRL|url=https://www.beritasatu.com/hukum/7954/bekas-dirjen-perkeretaapian-didakwa-korupsi-krl|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2023-05-26}}</ref> Saputro dipenjara 3 tahun dan didenda Rp100 miliar.<ref>{{Cite web|last=|title=Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui|url=https://news.detik.com/berita/d-1777471/-eks-dirjen-perkeretaapian-soemino-divonis-3-tahun-bui|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2023-05-26}}</ref>
Pada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada [[KRL Commuter Line|KRL Jabodetabek]]. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, [[Soemino Eko Saputro]], menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung [[Sumitomo Corporation]] untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.<ref>{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Bekas dirjen perkeretaapian didakwa Korupsi KRL|url=https://www.beritasatu.com/hukum/7954/bekas-dirjen-perkeretaapian-didakwa-korupsi-krl|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2023-05-26}}</ref> Saputro akhirnya dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp100 miliar.<ref>{{Cite web|last=|title=Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui|url=https://news.detik.com/berita/d-1777471/-eks-dirjen-perkeretaapian-soemino-divonis-3-tahun-bui|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2023-05-26}}</ref>


=== Korupsi proyek prasarana perkeretaapian 2023 ===
=== Korupsi proyek prasarana perkeretaapian 2023 ===
Pada tanggal 13 April 2023, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menangkap 25 orang dalam dugaan suap proyek kereta api. Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang tengah diendus oleh KPK tersebut terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Termasuk yang terkena kasus ini adalah Trans-Sulawesi, proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso, empat konstruksi jalur kereta api lainnya, dua proyek supervisi di Lampegan, serta proyek perbaikan dan pemeliharaan [[perlintasan sebidang]] di Jawa dan Sumatra.<ref>{{Cite web|last=Sandi|first=Ferry|title=Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Sulawesi Kena OTT KPK|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20230413170114-4-429721/baru-diresmikan-jokowi-proyek-kereta-sulawesi-kena-ott-kpk|website=CNBC Indonesia|language=id-ID|access-date=2023-04-17}}</ref>
Pada tanggal 13 April 2023, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menangkap 25 orang dalam dugaan suap proyek kereta api. Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada tahun anggaran 2018–2022, yakni proyek perkeretaapian Trans-Sulawesi, proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso, empat konstruksi jalur kereta api lainnya, dua proyek supervisi di Lampegan, dan proyek perbaikan dan pemeliharaan [[perlintasan sebidang]] di Jawa dan Sumatra.<ref>{{Cite web|last=Sandi|first=Ferry|title=Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Sulawesi Kena OTT KPK|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20230413170114-4-429721/baru-diresmikan-jokowi-proyek-kereta-sulawesi-kena-ott-kpk|website=CNBC Indonesia|language=id-ID|access-date=2023-04-17}}</ref>

== Unit pelaksana teknis ==
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki [[Balai Pengujian Perkeretaapian]], [[Balai Perawatan Perkeretaapian]], [[Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan]], dan [[Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan]], direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh unit Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) yang tersebar di [[Jawa]] dan [[Sumatera]], yakni:<ref name="btp">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/311132/2022pmkemenhub036.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=22 Oktober 2024}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!Nama
!Kelas
!Wilayah kerja
|-
|BTP Surabaya
| rowspan="5" |I
|[[Jawa Timur]] dan [[Sulawesi Selatan]]
|-
|BTP Semarang
|[[Jawa Tengah]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
|-
|BTP Bandung
|[[Jawa Barat]] kecuali [[Bogor]], [[Depok]], [[Bekasi]], dan [[Karawang]]
|-
|BTP Jakarta
|[[DKI Jakarta]], [[Banten]], [[Bogor]], [[Depok]], [[Bekasi]], dan [[Karawang]]
|-
|BTP Medan
|[[Sumatera Utara]], [[Aceh]], dan [[Riau]]
|-
|BTP Padang
| rowspan="2" |II
|[[Sumatera Barat]] dan [[Bengkulu]]
|-
|BTP Palembang
|[[Sumatera Selatan]], [[Lampung]], dan [[Jambi]]
|}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia]]
* [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
* [[PT Kereta Api Indonesia|PT Kereta Api Indonesia (Persero)]]
* [[PT Kereta Api Indonesia|PT Kereta Api Indonesia (Persero)]]



Revisi terkini sejak 23 Oktober 2024 15.03

Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Logo Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
PegawaiDirektur Jenderal Perkeretaapian
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Moh. Risal Wasal
Sekretaris Direktorat JenderalJujun Endah Wahjuningrum
Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta ApiArif Anwar
Prasarana PerkeretaapianHengki Angkasawan
Sarana PerkeretaapianBambang Siswoyo
Keselamatan PerkeretaapianBernadette E.S. Mayashanti
Kantor pusat
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat
Situs web
djka.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (biasa disingkat menjadi Ditjenka atau DJKA) adalah unit utama di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Direktorat jenderal ini dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1]

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api.[2]

Korupsi pengadaan KRL

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, Soemino Eko Saputro, menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung Sumitomo Corporation untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.[3] Saputro akhirnya dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp100 miliar.[4]

Korupsi proyek prasarana perkeretaapian 2023

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 13 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 25 orang dalam dugaan suap proyek kereta api. Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada tahun anggaran 2018–2022, yakni proyek perkeretaapian Trans-Sulawesi, proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso, empat konstruksi jalur kereta api lainnya, dua proyek supervisi di Lampegan, dan proyek perbaikan dan pemeliharaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.[5]

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengujian Perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh unit Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) yang tersebar di Jawa dan Sumatera, yakni:[6]

Nama Kelas Wilayah kerja
BTP Surabaya I Jawa Timur dan Sulawesi Selatan
BTP Semarang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
BTP Bandung Jawa Barat kecuali Bogor, Depok, Bekasi, dan Karawang
BTP Jakarta DKI Jakarta, Banten, Bogor, Depok, Bekasi, dan Karawang
BTP Medan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau
BTP Padang II Sumatera Barat dan Bengkulu
BTP Palembang Sumatera Selatan, Lampung, dan Jambi

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1. 
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ BeritaSatu.com. "Bekas dirjen perkeretaapian didakwa Korupsi KRL". beritasatu.com. Diakses tanggal 2023-05-26. 
  4. ^ "Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui". detiknews. Diakses tanggal 2023-05-26. 
  5. ^ Sandi, Ferry. "Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Sulawesi Kena OTT KPK". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-04-17. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 22 Oktober 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]