Lompat ke isi

Kasus Bahar bin Smith: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Pemilu 2019}}
Pada tanggal 18 Desember 2018, setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, [[Bahar bin Smith]] ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiyaan terhadap anak.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4349977/habib-bahar-ditahan-fadli-zon-bukti-kriminalisasi-ulama|title=Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama|date=19 Desember 2018|website=Detik.com|publisher=Trans Media|author=Jabbar Ramdhani}}</ref> Dalam kasus tersebut, Bahar diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun dan satu orang lainnya yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut direkam yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Kasus '''[[Bahar bin Smith]]''' merupakan sebuah kasus penganiayaan terhadap anak. Pada tanggal 18 Desember 2018, setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, [[Bahar bin Smith]] ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiyaan terhadap anak.<ref name=detik>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4349977/habib-bahar-ditahan-fadli-zon-bukti-kriminalisasi-ulama|title=Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama|date=19 Desember 2018|website=Detik.com|publisher=Trans Media|author=Jabbar Ramdhani}}</ref> Dalam kasus tersebut, Bahar diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun dan satu orang lainnya yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut direkam yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian.


Menanggapi kasus tersebut, Fadli Zon dari Partai Gerindra menyebut bahwa penahanan ini adalah bukti bahwa pemerintahan presiden petahana melakukan kriminalisasi terhadap ulama.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4349977/habib-bahar-ditahan-fadli-zon-bukti-kriminalisasi-ulama|title=Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama|date=19 Desember 2018|website=Detik.com|publisher=Trans Media|author=Jabbar Ramdhani}}</ref> Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini Bahar mengalami diskriminasi hukum. Menurutnya, hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan alat menakuti oposisi serta suara kritis.
Menanggapi kasus tersebut, [[Fadli Zon]] dari Partai Gerindra menyebut bahwa penahanan ini adalah bukti bahwa pemerintahan presiden petahana melakukan kriminalisasi terhadap ulama.<ref name=detik/> Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini Bahar mengalami diskriminasi hukum. Menurutnya, hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan alat menakuti oposisi serta suara kritis.


Ia menggambarkan tindak diskriminasi terjadi karena saat kasus dugaan penghinaan calon presiden Prabowo Subianto oleh Bupati Boyolali, polisi dianggap lamban bergerak.<ref name="tribunkriminal">http://m.tribunnews.com/section/2018/12/21/3-pernyataan-fadli-zon-soal-penahanan-habib-bahar-kriminalisasi-ulama-hingga-diskriminasi-hukum</ref> Fadli menambahkan bahwa ia meragukan orang yang berada dalam video tersebut adalah Bahar bin Smith dan meminta keasliannya untuk dibuktikan di pengadilan.<ref name="tribunkriminal" />
Ia menggambarkan tindak diskriminasi terjadi karena saat kasus dugaan penghinaan calon presiden Prabowo Subianto oleh Bupati Boyolali, polisi dianggap lamban bergerak.<ref name="tribunkriminal">http://m.tribunnews.com/section/2018/12/21/3-pernyataan-fadli-zon-soal-penahanan-habib-bahar-kriminalisasi-ulama-hingga-diskriminasi-hukum</ref> Fadli menambahkan bahwa ia meragukan orang yang berada dalam video tersebut adalah Bahar bin Smith dan meminta keasliannya untuk dibuktikan di pengadilan.<ref name="tribunkriminal" />


Menanggapi isu kriminalisasi ulama dalam kasus Bahar, Calon Wakil Presiden kubu Joko Widodo, Ma'ruf Amin menyangkalnya. Ma'ruf menyampaikan bahwa penangkapan Bahar bukan proses kriminalisasi, melainkan proses penegakkan hukum. Ma'ruf menambahkan bahwa proses penegakkan hukum harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum.<ref name="tribunhukum">http://m.tribunnews.com/nasional/2018/12/19/maruf-amin-sebut-penahanan-bahar-smith-bukan-kriminalisasi-ulama</ref>
Menanggapi isu kriminalisasi ulama dalam kasus Bahar, Calon Wakil Presiden nomor urut 01, [[Ma'ruf Amin]] menyangkalnya. Ma'ruf menyampaikan bahwa penangkapan Bahar bukan proses kriminalisasi, melainkan proses penegakkan hukum. Ma'ruf menambahkan bahwa proses penegakkan hukum harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum.<ref name="tribunhukum">{{cite news|url=http://m.tribunnews.com/nasional/2018/12/19/maruf-amin-sebut-penahanan-bahar-smith-bukan-kriminalisasi-ulama|title=Ma'ruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama|publisher=Tribun News}}</ref>


Pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa penahanan Bahar bin Smith murni merupakan kasus hukum dan tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan lain.
Pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa penahanan Bahar bin Smith murni merupakan kasus hukum dan tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan lain.


Presiden Petahana Joko Widodo juga menyampaikan agar tidak salah mengartikan tindakan penegakkan hukum sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah. Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana. Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.<ref name="tribunKomentar">
Presiden Petahana [[Joko Widodo]] juga menyampaikan agar tidak salah mengartikan tindakan penegakkan hukum sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah. Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana. Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.<ref name="tribunKomentar">
[http://wow.tribunnews.com/amp/2018/12/21/tanggapan-sejumlah-tokoh-soal-cuitan-fadli-zon-sebut-kasus-bahar-bin-smith-kriminalisasi-ulama?page=3 Tanggapan sejumlah tokoh soal cuitan Fadli Zon sebut kasus Bahar Bin Smith Kriminalisasi Ulama]</ref>
[http://wow.tribunnews.com/amp/2018/12/21/tanggapan-sejumlah-tokoh-soal-cuitan-fadli-zon-sebut-kasus-bahar-bin-smith-kriminalisasi-ulama?page=3 Tanggapan sejumlah tokoh soal cuitan Fadli Zon sebut kasus Bahar Bin Smith Kriminalisasi Ulama]</ref>



Revisi per 3 Mei 2019 07.05

Kasus Bahar bin Smith merupakan sebuah kasus penganiayaan terhadap anak. Pada tanggal 18 Desember 2018, setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, Bahar bin Smith ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiyaan terhadap anak.[1] Dalam kasus tersebut, Bahar diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun dan satu orang lainnya yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut direkam yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Fadli Zon dari Partai Gerindra menyebut bahwa penahanan ini adalah bukti bahwa pemerintahan presiden petahana melakukan kriminalisasi terhadap ulama.[1] Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini Bahar mengalami diskriminasi hukum. Menurutnya, hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan alat menakuti oposisi serta suara kritis.

Ia menggambarkan tindak diskriminasi terjadi karena saat kasus dugaan penghinaan calon presiden Prabowo Subianto oleh Bupati Boyolali, polisi dianggap lamban bergerak.[2] Fadli menambahkan bahwa ia meragukan orang yang berada dalam video tersebut adalah Bahar bin Smith dan meminta keasliannya untuk dibuktikan di pengadilan.[2]

Menanggapi isu kriminalisasi ulama dalam kasus Bahar, Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyangkalnya. Ma'ruf menyampaikan bahwa penangkapan Bahar bukan proses kriminalisasi, melainkan proses penegakkan hukum. Ma'ruf menambahkan bahwa proses penegakkan hukum harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum.[3]

Pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa penahanan Bahar bin Smith murni merupakan kasus hukum dan tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan lain.

Presiden Petahana Joko Widodo juga menyampaikan agar tidak salah mengartikan tindakan penegakkan hukum sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah. Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana. Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.[4]

Catatan kaki