Lompat ke isi

Usman Janatin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Ardiansyah (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tri Ardiansyah (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 17: Baris 17:
|birth_place = {{negara|Belanda}} Dukuh Tawangsari, [[Jatisaba, Purbalingga, Purbalingga|Jatisaba]] [[Purbalingga]], [[Hindia Belanda]]
|birth_place = {{negara|Belanda}} Dukuh Tawangsari, [[Jatisaba, Purbalingga, Purbalingga|Jatisaba]] [[Purbalingga]], [[Hindia Belanda]]
|death_date = {{Death date and age|1968|10|17|1943|3|18}}
|death_date = {{Death date and age|1968|10|17|1943|3|18}}
|death_place = {{negara|Singapura}} [[Singapura]]
|death_place = {{negara|Singapura}} [[Penjara Changi]], [[Singapura]]
|allegiance = {{flag|Indonesia}}
|allegiance = {{flag|Indonesia}}
|serviceyears = 1962–1968
|serviceyears = 1962–1968

Revisi per 1 Agustus 2021 06.28

Usman Janatin bin H. Muhammad Ali
Berkas:Usman KKO.jpg
Informasi pribadi
Lahir(1940-03-18)18 Maret 1940
Belanda Dukuh Tawangsari, Jatisaba Purbalingga, Hindia Belanda
Meninggal17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 25)
Singapura Penjara Changi, Singapura
Penghargaan sipilPahlawan Nasional Indonesia
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Laut
Masa dinas1962–1968
Pangkat Sersan Dua KKO
SatuanKKO (Taifib)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sersan Dua KKO (Anumerta) Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali (18 Maret 1940 – 17 Oktober 1968) [1]adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando; kini disebut Korps Marinir)[2] Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan dakwaan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965. Seorang anggota KKO lagi bernama Gani Bin Arup berhasil melarikan diri dari Singapura dan pulang ke Indonesia.[3]

Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Jalan di depan Markas Korps Marinir (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun), Kwitang, Jakarta Pusat.[4] Kapal Republik Indonesia, KRI Usman-Harun (359).[5][6][7] Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Karier Militer

Ia mendaftarkan diri ke Sekolah Calon Tamtama KKO-AL (Secatamko) di Malang pada tahun 1962. Dengan tahapan seleksi ia berhasil lulus. Berbagai latihan fisik dan mental dilalui Janatin, hingga dinyatakan Lulus pendidikan pada tanggal 1 Juni 1962, Janatin mendapatkan pangkat Prajurit III KKO. Tugas pertama Janatin yaitu mengikuti Operasi Sadar di Irian Barat untuk memastikan penyerahan kekuasaan berjalan lancar. Meskipun Tugas di Irian Barat telah dilaksanakan dengan baik, namun tugas negara yang lain telah menanti Janatin dan prajurit KKO-AL yang lain yaitu Opert Dwikora yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno.

Biografi

Janatin lahir di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 18 Maret 1943[8][9] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962[8] Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[8] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Madya Udara TNI Omar Dhani.[9][10] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau).

Pengeboman MacDonald House

Pada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan 3 orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil.

Tertangkap dan pengadilan

Ketika melarikan diri, Janatin dan Thohir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.[11]

Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968. Jenazah Janatin dan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[12][13]

Referensi

  1. ^ Kompasiana.com. "Kisah Usman Janatin, Pahlawan Dwikora Asal Purbalingga". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2020-02-23. 
  2. ^ ""SERDA KKO ANM Jannatin ALIAS Usman Bin Haji Mohammad Ali"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-07. Diakses tanggal 2016-03-25. 
  3. ^ "Profil - Harun Bin Said". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-23. 
  4. ^ "Prajurit KKO Usman dan Harun Gantikan Nama Jalan Prapatan Jakarta"
  5. ^ "PAHLAWAN NASIONAL USMAN DAN HARUN DI KUKUHKAN SEBAGAI NAMA KRI"[pranala nonaktif permanen] website marinir.mil.id
  6. ^ "Regional Kompasiana, diakses 3 Feb 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-02. Diakses tanggal 2015-02-02. 
  7. ^ "Situs resmi TNI AL, diakses 3 Feb 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-02. Diakses tanggal 2015-02-02. 
  8. ^ a b c Sudarmanto 2007, p. 162
  9. ^ a b Komandoko 2006, p. 480
  10. ^ Ajisaka 2008, p. 215
  11. ^ Ajisaka 2008, p. 216
  12. ^ Sudarmanto 2007, p. 164
  13. ^ "Kedaulatan Rakyat, diakses 3 Feb 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-02. Diakses tanggal 2015-02-02. 

Bibilografi

Pranala luar