Opu Daeng Risadju

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Opu Daeng Risadju adalah pejuang wanita asal Sulawesi Selatan yang menjadi Pahlawan Nasional Indonesia. Opu Daeng Risadju memiliki nama kecil Famajjah. Opu Daeng Risaju itu sendiri merupakan gelar kebangsawanan Kerajaan Luwu yang disematkan pada Famajjah memang merupakan anggota keluarga bangsawan Luwu. Opu Daeng Risaju merupakan anak dari pasangan Opu Daeng Mawellu dengan Muhammad Abdullah to Barengseng yang lahir di Palopo pada 1880.[1]

Di kota ini Famajjah terlahir pada 1880, sebagai anak dari Muhammad Abdullah To Baresseng dan Opu Daeng Mawellu. Keluarga ini dianggap keluarga bangsawan. Seperti kebanyakan orang Islam pada masanya, Famajjah hanya belajar mengaji Alquran tanpa sekolah formal. Ia lantas menikah dengan Haji Muhammad Daud, dan dikenal dengan nama Opu Daeng Risadju. Keluarga ini pernah tinggal di Parepare, sebuah kota pelabuhan lain di Sulawesi Selatan yang menghadap Selat Makassar.[2]

Sejak kenal H. Muhammad Yahya, Opu Daeng Risadju mulai aktif di Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Yahya adalah pedagang Sulawesi Selatan yang pernah bermukim lama di Jawa dan mendirikan PSII di Pare-Pare. Setelah bergabung, Opu Daeng Risadju dan suaminya membuka PSII di Palopo pada 14 Januari 1930.

Peresmian PSII Palopo disertai rapat akbar di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau). Rapat dihadiri pemerintah Kerajaan Luwu, pengurus PSII pusat, pemuka masyarakat, dan masyarakat umum. Hasil rapat meresmikan Opu Daeng Risadju sebagai ketua. Sedangkan saudaranya, Mudehang, sebagai sekretaris. Mudehang dipilih karena dia tamatan sekolah dasar lima tahun yang bisa membaca dan menulis.[1]

Akan tetapi, pada masa pendudukan Jepang, tidak banyak kegiatan yang Opu Daeng Risaju lakukan di PSII. Ini disebabkan karena pemerintahan Jepang melarang adanya kegiatan politik Organisasi Pergerakan Kebangsaan, termasuk PSII. Opu Daeng Risaju mulai kembali aktif pada masa revolusi di Luwu.[3]

Karena dukungan dari rakyat yang sangat besar, pihak Belanda mulai menahan Opu agar tidak melanjutkan perjuangannya di PSII. Pihak Belanda yang bekerja sama dengan controleur afdeling Masamba menganggap Opu menghasut rakyat dan melakukan tindakan provolatif agar rakyat tidak lagi percaya kepada pemerintah. Akhirnya, Opu diadili dan dicabut gelar kebangsawanannya. Tidak hanya itu, tekanan juga diberikan kepada suami dan pihak keluarga Opu agar menghentikan kegiatannya di PSII.[4]

Opu Daeng Risaju kemudian tertangkap oleh tentara NICA di Lantoro dan dibawa menuju Watampone dengan cara berjalan kaki sepanjang 40 km. Opu Daeng Risaju lalu ditahan di penjara Bone selama satu bulan tanpa diadili, kemudian dipindahkan ke penjara Sengkan, lalu dipindahkan lagi ke Bajo. Opu Daeng Risaju kemudian dibebaskan tanpa diadili setelah 11 bulan menjalani tahanan. Opu Daeng Risaju kemudian kembali ke Bua dan menetap di Belopa. Pada tahun 1949, Opu Daeng Risaju pindah ke Pare-Pare mengikuti anaknya Haji Abdul Kadir Daud. Opu Daeng Risaju wafat dalam usia 84 tahun, pada 10 Februari 1964. Pemakamannya dilakukan di perkuburan raja-raja Lokkoe di Palopo tanpa ada upacara kehormatan.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]