Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
→top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Membalikkan revisi 20454090 oleh 202.80.212.39 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
| nama = Kementerian Pertahanan <br /> Republik Indonesia |
| nama = Kementerian Pertahanan <br /> Republik Indonesia |
||
| logo = [[Berkas:Logo Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2022).png|250px]] |
| logo = [[Berkas:Logo Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2022).png|250px]] |
||
| ukuran_logo = |
| ukuran_logo = |
||
| keterangan_logo = |
| keterangan_logo = |
||
| gambar = Kementerian Pertahanan RI.jpg |
| gambar = Kementerian Pertahanan RI.jpg |
Revisi per 1 Februari 2022 13.21
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Sejarah
Masa Orde Lama
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]
Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Masa Orde Baru
Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Masa Reformasi
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:
- Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
- Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Tugas dan fungsi
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia[4][5][6] adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
- Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
- Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas)[7]
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
- Pusat Keuangan (Pusku)
- Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
- Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)
Galeri logo
-
Logo Kementerian Pertahanan RI (2005–2022)
-
Logo Kementerian Pertahanan RI (2022–Sekarang)
Lihat pula
- Daftar Menteri Pertahanan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Pertahanan Negara
- Ekonomi Pertahanan
- Buku Putih Pertahanan
- Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia
Referensi
- ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
- ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
- ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2014-11-06.
- ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
- ^ Permenhan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Diarsipkan 2000-08-15 di Wayback Machine.