Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dirgayuza (bicara | kontrib)
Penambahan nama Irjen Kemhan saat ini
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Menghilangkan referensi VisualEditor
Baris 145: Baris 145:


== Struktur organisasi ==
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia<ref>{{Cite web|title=Permenhan No. 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/181473/permenhan-no-14-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-31}}</ref>adalah sebagai berikut:
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia<ref>{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 |access-date=2014-11-06 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref><ref>Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan|Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]</ref><ref>Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan</ref> adalah sebagai berikut:

* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
'''<big>Pimpinan</big>'''
* [[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia|Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)]]

* [[Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia|Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)]]
* '''Menteri Pertahanan'''
* [[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia|Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)]]
* '''Wakil Menteri Pertahanan'''
* [[Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia|Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)]]

* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Indonesia|Inspektorat Jenderal (Itjen)]]
'''<big>Sekretariat</big>'''
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)]]

* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Indonesia|Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)]]
* '''Sekretariat Jenderal'''
* [[Badan Sarana Pertahanan|Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)]]
** Biro Perencanaan dan Keuangan
* [[Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia|Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas)]]<ref>Permenhan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan|Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]</ref>
** Biro Kepegawaian
* Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
** Biro Hukum
* Staf Ahli Bidang Politik;
** Biro Tata Usaha dan Protokol
* Staf Ahli Bidang Ekonomi;
** Biro Umum
* Staf Ahli Bidang Sosial; dan
** Biro Hubungan Masyarakat
** Biro Organisasi dan Tata Laksana
** Biro Peraturan Perundangan-Undangan

'''<big>Inspektorat</big>'''

* '''Inspektorat Jenderal'''
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
** Inspektorat I
** Inspektorat II
** Inspektorat III
** Inspektorat IV
** Inspektorat V

'''<big>Direktur Jenderal</big>'''

* '''[[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan
** Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan
** Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan
** Direktorat Wilayah Pertahanan

* '''[[Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
** Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
** Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
** Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran

* '''[[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Bela Negara
** Direktorat Sumber Daya Pertahanan
** Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan
** Direktorat Veteran

* '''[[Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan]]'''
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Sumber Daya Manusia
** Direktorat Materiil
** Direktorat Fasilitas dan Jasa
** Direktorat Kesehatan

'''<big>Badan</big>'''

* '''[[Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Badan Sarana Pertahanan]] [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Alat Peralatan Pertahanan
** Pusat Konstruksi
** Pusat Kodifikasi
** Pusat Barang Milik Negara

* '''[[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan

* '''[[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara

* '''[[Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia|Badan Instalasi Strategis Nasional]]'''
** Sekretariat Badan
** Pusat Pengelolaan Kawasan
** Pusat Pertahanan Siber
** Pusat Informasi Strategis Pertahanan

'''<big>Staf Ahli</big>'''

* Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri
* Staf Ahli Bidang Politik
* Staf Ahli Bidang Ekonomi
* Staf Ahli Bidang Sosial
* Staf Ahli Bidang Keamanan
* Staf Ahli Bidang Keamanan

* [[Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan Indonesia|Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)]]
'''<big>Pusat</big>'''
* [[Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Indonesia|Pusat Keuangan (Pusku)]]

* [[Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Indonesia|Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)]]
* [[Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Indonesia|Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)]]
* '''Pusat Kelaikan Kementerian Pertahanan Indonesia'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Kelaikan Darat
** Bidang Kelaikan Laut
** Bidang Kelaikan Udara
** Kelompok Jabatan Fungsional

* '''[[Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Indonesia]]'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
** Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
** Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
** Kelompok Jabatan Fungsional

* '''[[Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Indonesia]]'''
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Rehabilitasi Medik
** Bidang Rehabilitasi Vokasional
** Bidang Rehabilitasi Sosial
** Kelompok Jabatan Fungsional

* [[Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Indonesia|'''Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Indonesia''']]
** Bagian Tata Usaha
** Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
** Bidang Administrasi Pembiayaan
** Bidang Pengendalian Keuangan Pertahanan
** Kelompok Jabatan Fungsional


== Galeri logo ==
== Galeri logo ==
Baris 181: Baris 286:
* [[Buku Putih Pertahanan]]
* [[Buku Putih Pertahanan]]
* [[Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia]]
* [[Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia]]
* [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan Republik Indonesia]]


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 31 Mei 2022 09.23

Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertahanan
Gedung Kementerian Pertahanan RI
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bidang tugasPertahanan
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriLetjen TNI (Purn.) Prabowo Subianto
Wakil MenteriLetjen TNI Muhammad Herindra
Sekretaris JenderalMarsdya TNI Donny Ermawan Taufanto
Inspektur JenderalLetjen TNI Ida Bagus Purwalaksana
Direktur Jenderal
Strategi PertahananMayjen TNI Rodon Pedrason
Perencanaan PertahananMayjen TNI Budi Prijono
Potensi PertahananMayjen TNI Dadang Hendra Yudha
Kekuatan PertahananLaksda TNI Bambang Irwanto
Kepala Badan
Sarana PertahananMarsda TNI Yusuf Jauhari
Penelitian dan PengembanganMarsda TNI Julexi Tambayong
Pendidikan dan PelatihanMayjen TNI Tandyo Budi Revita
Instalasi Strategis PertahananMayjen TNI Yudi Abrimantyo
Staf Ahli
Bidang Teknologi dan IndustriMegy Magdalena Laihad
Bidang PolitikMayjen TNI Nugroho Sulistyo Budi
Bidang EkonomiLaksda TNI Hendrawan Bayu Prewito
Bidang SosialMayjen TNI Kartiko Wardani
Bidang KeamananMayjen TNI Bambang Trisnohadi
Kepala Pusat
Data dan InformasiBrigjen TNI Rionardo
Pelaporan dan Pembinaan KeuanganBrigjen TNI Amat Sugiyono
KelaikanLaksma TNI Teguh Sugiono
RehabilitasiBrigjen TNI Nana Sarnadi
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemhan.go.id

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejarah

Masa Orde Lama

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]

Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Masa Orde Baru

Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:

  1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Tugas dan fungsi

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia[4]adalah sebagai berikut:

Pimpinan

  • Menteri Pertahanan
  • Wakil Menteri Pertahanan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Hukum
    • Biro Tata Usaha dan Protokol
    • Biro Umum
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Organisasi dan Tata Laksana
    • Biro Peraturan Perundangan-Undangan

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat V

Direktur Jenderal

  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan
    • Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan
    • Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan
    • Direktorat Wilayah Pertahanan
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
    • Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
    • Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
    • Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bela Negara
    • Direktorat Sumber Daya Pertahanan
    • Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan
    • Direktorat Veteran

Badan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri
  • Staf Ahli Bidang Politik
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Keamanan

Pusat

  • Pusat Kelaikan Kementerian Pertahanan Indonesia
    • Bagian Tata Usaha
    • Bidang Kelaikan Darat
    • Bidang Kelaikan Laut
    • Bidang Kelaikan Udara
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
  3. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  4. ^ "Permenhan No. 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-05-31. 

Pranala luar