Lompat ke isi

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Baris 45: Baris 45:
}}
}}


'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''') adalah unsur penunjang di [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.<ref name="Permendikbud 11/2015">{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2019-07-10 |archive-date=2019-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190710031427/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%2520Permendikbud%2520Nomor%25209%2520Tahun%25202019.pdf |dead-url=yes }}</ref>
'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''') merupakan salah satu unit utama di [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta penguatan dan pemberdayaan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.<ref name="Permendikbud 11/2015">{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2019-07-10 |archive-date=2019-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190710031427/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%2520Permendikbud%2520Nomor%25209%2520Tahun%25202019.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Baris 60: Baris 60:
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.


Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, susunan organisasi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 388/O/2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, satuan kerja di bawah Badan Bahasa adalah sebagai berikut:{{col}}
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
Baris 69: Baris 69:
#* Bagian Umum dan Publikasi
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* KKLP Perkamusan dan Peristilahan
#* Bidang Pengembangan
#* Bidang Pelindungan
#* KKLP Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
#* KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum
#* Bidang Pemasyarakatan
#* KKLP Literasi
#* Bidang Pembelajaran
#* KKLP UKBI
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
# Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
#* KKLP Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* KKLP Penerjemahan
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}
{{end-col}}


Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
{{col}}
# Balai Bahasa Jawa Timur
# Balai Bahasa Jawa Timur

Revisi per 4 Maret 2023 06.02

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Gedung Pusat Bahasa di Rawamangun, Jakarta
Informasi lembaga
Kantor pusatJalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
Pejabat eksekutif
Departemen indukKemendikbud Ristek
Situs webbadanbahasa.kemdikbud.go.id

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (sempat dikenal dengan nama Pusat Bahasa dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan) merupakan salah satu unit utama di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta penguatan dan pemberdayaan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.[1]

Sejarah

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada tahun 1947 dan dipimpin oleh Prof. Dr. Gerrit Jan Held. Kemudian, pada Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa Yogyakarta di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tahun 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tanggal 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan Dr. Dendy Sugono.

Kemudian berdasarkan Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 388/O/2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, satuan kerja di bawah Badan Bahasa adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
    • Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
    • Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
    • Bagian Keuangan dan BMN
    • Bagian Umum dan Publikasi
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan
    • KKLP Perkamusan dan Peristilahan
    • KKLP Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra
  3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
    • KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum
    • KKLP Literasi
    • KKLP UKBI
  4. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
    • KKLP Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
    • KKLP Penerjemahan

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.

  1. Balai Bahasa Jawa Timur
  2. Balai Bahasa Bali
  3. Balai Bahasa Aceh
  4. Balai Bahasa Sumatra Utara
  5. Balai Bahasa Riau
  6. Balai Bahasa Sumatra Barat
  7. Balai Bahasa Sumatra Selatan
  8. Balai Bahasa Jawa Barat
  9. Balai Bahasa Jawa Tengah
  10. Balai Bahasa D.I. Yogyakarta
  11. Balai Bahasa Kalimantan Barat
  12. Balai Bahasa Kalimantan Tengah
  13. Balai Bahasa Kalimantan Selatan
  14. Balai Bahasa Sulawesi Utara
  15. Balai Bahasa Sulawesi Tengah
  16. Balai Bahasa Sulawesi Selatan
  17. Balai Bahasa Papua
  18. Kantor Bahasa Jambi
  19. Kantor Bahasa Bengkulu
  20. Kantor Bahasa Kepulauan Riau
  21. Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung
  22. Kantor Bahasa Lampung
  23. Kantor Bahasa Banten
  24. Kantor Bahasa Kalimantan Timur
  25. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
  26. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
  27. Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
  28. Kantor Bahasa Gorontalo
  29. Kantor Bahasa Maluku
  30. Kantor Bahasa Maluku Utara

[2]

Terbitan

  • KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) - edisi 4
  • Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
  • Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa sebagai sumber padanan kata.
  • Uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
  • Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.

Referensi

  • Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September - 15 Oktober 2006.

Lihat pula

Pranala luar

Catatan kaki