Lompat ke isi

Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Salsabila666 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Salsabila666 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Copy to Wikisource}}
{{Copy to Wikisource}}
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang [[Advokat]]. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain [[Kode etik profesi]] Advokat.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang [[Advokat]]. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain [[Kode etik profesi]] Advokat.

Dengan disahkannya [[Undang-undang]] nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan [[Menteri Kehakiman]], seperti [[pendidikan]] profesi, pengangkatan, [[Sertifikasi profesional|Sertifikasi]], pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian [[profesi]] Advokat.

Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.


== Ketentuan Umum ==
== Ketentuan Umum ==
Baris 95: Baris 99:


=== Pasal 8 ===
=== Pasal 8 ===
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan [[kode etik profesi Advokat]].


(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Baris 104: Baris 108:
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.


(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, [[Pengadilan Tinggi]], dan lembaga penegak hukum lainnya.


=== Pasal 10 ===
=== Pasal 10 ===
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: permohonan sendiri;
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: permohonan sendiri; dijatuhi [[pidana]] yang telah mempunyai [[kekuatan hukum]] tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.


== Honorarium ==
== Honorarium ==


=== Pasal 21 ===
=== Pasal 21 ===
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
(1) Advokat berhak menerima [[Honorarium]] atas [[Jasa Hukum]] yang telah diberikan kepada Kliennya.


(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Baris 119: Baris 123:


=== Pasal 22 ===
=== Pasal 22 ===
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma¬cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma¬cuma kepada pencari [[keadilan]] yang tidak mampu.


(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]].


== Advokat asing ==
== Advokat asing ==
Baris 128: Baris 132:
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.


(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(2) [[Kantor Advokat]] dapat mempekerjakan [[advokat asing]]<nowiki/>sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin [[Pemerintah]] dengan rekomendasi Organisasi Advokat.


(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia [[pendidikan]] dan [[penelitian hukum]].


(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan [[Keputusan Menteri]].


=== Pasal 24 ===
=== Pasal 24 ===
Baris 140: Baris 144:


=== Pasal 25 ===
=== Pasal 25 ===
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.
Advokat yang menjalankan tugas dalam [[sidang pengadilan]] dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.


== Kode etik dan dewan kehormatan ==
== Kode etik dan dewan kehormatan ==
Baris 147: Baris 151:
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.


(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(2) Advokat [[wajib]] tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.


(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan.
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|Peraturan perundang-undangan]].


(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Baris 155: Baris 159:
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.


(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur [[pidana]].


(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.


=== Pasal 27 ===
=== Pasal 27 ===
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(1) Organisasi Advokat membentuk [[Dewan Kehormatan Organisasi Advokat]] baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.


(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
Baris 166: Baris 170:
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.


(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan [[tokoh masyarakat]].


(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam [[Kode Etik Advokat|Kode Etik]].


== Organisasi advokat ==
== Organisasi advokat ==
Baris 175: Baris 179:
(1) Organisasi Advokat merupakan satu¬satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
(1) Organisasi Advokat merupakan satu¬satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.


(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam [[Anggaran Dasar]] dan Anggaran Rumah Tangga.


(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan [[partai politik]], baik di tingkat Pusat maupun di tingkat


Daerah.
Daerah.
Baris 186: Baris 190:
(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.


(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.


(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4) Setiap 1 (satu) tahun [[Organisasi Advokat]] melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.


(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.


(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan [[pembimbingan]], [[pelatihan]], dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.


=== Pasal 30 ===
=== Pasal 30 ===
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini.
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan [[profesi Advokat]] adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini.


(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang¬Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang¬Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Baris 204: Baris 206:


=== Pasal 31 ===
=== Pasal 31 ===
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah¬olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang ini, dipidana Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang¬undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang¬Undang ini.
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan [[pekerjaan]] profesi Advokat dan bertindak seolah¬olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang ini, dipidana Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak [[bertentangan]] atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang¬undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang¬Undang ini.


=== Pasal 35 ===
=== Pasal 35 ===
Baris 215: Baris 217:


=== Pasal 36 ===
=== Pasal 36 ===
Undang¬Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang¬Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang¬Undang ini mulai berlaku pada [[tanggal]] diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang¬Undang ini dengan penempatannya dalam [[Lembaran Negara Republik Indonesia]].


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 2 Mei 2018 04.00

Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain Kode etik profesi Advokat.

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, seperti pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi Advokat.

Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang¬Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang¬Undang ini.
  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
  5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang¬undangan yang mengatur profesi Advokat.
  6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal¬hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
  7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
  8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma¬cuma kepada Klien yang tidak mampu.
  10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
  11. meliputi bidang hukum dan perundang¬undangan.

Pengangkatan

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara;
  • berusia sekurang¬kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • magang sekurang¬kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang¬undangan.

Sumpah

Pasal 4

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :

  • saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Status

Pasal 5

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang¬undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang¬undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat.

Pasal 7

(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis;
  • pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
  • pemberhentian tetap dari profesinya.

(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Pasal 8

(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Pemberhentian

Pasal 9

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Pasal 10

(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: permohonan sendiri; dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

Honorarium

Pasal 21

(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Bantuan hukum cuma-cuma

Pasal 22

(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma¬cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Advokat asing

Pasal 23

(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asingsebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24

Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang¬undangan.

Atribut

Pasal 25

Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.

Kode etik dan dewan kehormatan

Pasal 26

(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 27

(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

Organisasi advokat

Pasal 28

(1) Organisasi Advokat merupakan satu¬satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat

Daerah.

Pasal 29

(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.

(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.

(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.

(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

Pasal 30

(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini.

(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang¬Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Ketentuan pidana

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah¬olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang ini, dipidana Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang¬undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang¬Undang ini.

Pasal 35

Pada saat Undang¬Undang ini mulai berlaku, maka:

  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
  2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
  3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
  4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Undang¬Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang¬Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pranala luar

Mahkamah Konstitusi (MK)

Kompilasi Hukum Pidana