Lompat ke isi

Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Tigon313 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ramdisa
Tag: Pengembalian
Pasukan212 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 409: Baris 409:
| bgcolor="#D3D3D3" |–
| bgcolor="#D3D3D3" |–
| bgcolor="#D3D3D3" |–
| bgcolor="#D3D3D3" |–
|}
|


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 8 Mei 2018 08.42

Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019
17 April 2019
711 kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Dewan Perwakilan Rakyat: 575; Dewan Perwakilan Daerah: 136)
288 kursi untuk meraih status mayoritas
Kandidat

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019) diselenggarakan pada 17 April 2019[1] untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.

Peserta pemilihan umum Anggota DPR

Dari 27 partai yang mendaftar, hanya terdapat 14 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Verifikasi ini mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30% dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus minimal 50% kecamatan pada 75% Kabupaten/Kota di 34 provinsi.[2] Urutan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 adalah sebagai berikut.[3]

No.
Urut
Lambang Nama Partai
1 Partai Kebangkitan Bangsa PKB
2 Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
3 Berkas:PDIPLogo.png Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP
4 Berkas:Logo GOLKAR.jpg Partai Golongan Karya Golkar
5 Partai Nasional Demokrat NasDem
6 Berkas:Logo Partai Garuda.svg Partai Gerakan Perubahan Indonesia Garuda
7 Partai Berkarya Berkarya
8 Partai Keadilan Sejahtera PKS
9 Partai Persatuan Indonesia Partai Persatuan Indonesia Perindo
10 Partai Persatuan Pembangunan PPP
11 Berkas:LOGO PSI.jpg Partai Solidaritas Indonesia PSI
12 Partai Amanat Nasional PAN
13 Partai Hati Nurani Rakyat Hanura
14 Partai Demokrat Demokrat
19 Berkas:Partai Bulan Bintang Logo.jpg Partai Bulan Bintang PBB
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI
Partai Lokal Aceh[4]
15 Berkas:Lambang Partai Aceh.jpg Partai Aceh PA
16 Berkas:Logo Partai SIRA (2017).png Partai SIRA Partai
SIRA
17 Berkas:Lambang Partai Daerah Aceh.png Partai Daerah Aceh PD
Aceh
18 Berkas:Lambang Partai Nanggroe Aceh.png Partai Nanggroe Aceh PNA

Partai Politik yang tidak lolos verifikasi

Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi

Partai Verifikasi
Administrasi[a] Putusan Bawaslu[b] Faktual[c]
Partai Bulan Bintang[d] PBB YaY YaY TidakT
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia[e] PKPI YaY YaY TidakT
Partai Republik Republik YaY TidakT
Partai Bhinneka Indonesia PBI YaY TidakT
Partai Rakyat Rakyat YaY TidakT
Partai Islam Damai Aman Idaman YaY TidakT
Partai Indonesia Kerja PIKA YaY TidakT
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia PPPI YaY TidakT
Partai Swara Rakyat Indonesia Parsindo YaY TidakT
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme PNI
Marhaenisme
TidakT
Partai Pemersatu Bangsa PPB TidakT
Partai Reformasi PR TidakT
Partai Republika Nusantara RepublikaN TidakT
Partai Lokal Aceh Verifikasi
Administrasi Putusan Bawaslu Faktual
Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Partai
GRAM
YaY TidakT
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa Gabthat TidakT
Partai Islam Aceh PIA TidakT
  1. ^ Gagal Verifikasi administrasi: Parpol yang dokumennya tidak lengkap[5]
  2. ^ Gagal Verifikasi Putusan Bawaslu: Parpol pasca putusan Bawaslu[6]
  3. ^ Gagal Verifikasi Faktual: Parpol yang syarat jumlah anggotanya tidak mencukupi[7]
  4. ^ Menjadi peserta setelah gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  5. ^ Menjadi peserta setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara[8][9]

Survei

Lembaga survei Periode Jumlah responden PDI-P Golkar Gerindra Demokrat PKB PKS PAN PPP Hanura Nasdem PBB Perindo PSI Garuda Berkarya
Cyrus 27 Mar–
3 Apr
2018
1,239 26.9 11.5 11.5 5.0 7.3 3.5 1.5 4.3 1.0 3.3 0.2 4.3 0.3 0.8 0.3
Median 24 Mar–
6 Apr
2018
1,200 21.1 9.3 15 8.1 8.5 2.9 2 3.6 0.7 2.4
Kompas 21 Mar–
1 Apr
2018
1,200 33.3 7.2 10.9 2.8 4.9 2.4 1.3 2.2 2.5 1.5
Poltracking 27 Jan–
3 Feb
2018
1,200 26.5 11.3 13.4 6.6 6 4.6 3.6 2.7 2.3 3.3 0.5 2.1 2.1
LSI 7–14 Jan
2018
1,200 22.2 15.5 11.4 6.2 6 3.8 2 3.5 0.7 4.2 0.3 3 0.3
Indikator 17–24 Sep
2017
1,220 23.6 12 10.3 8 5.5 3.3 1.9 4.6 0.9 2 0.5 2.5 0.4
PolMark 9–20 Sep
2017
2,250 25.1 9.2 7.1 5.3 6.3 2.4 3.6 2.4 0.3 2.8 0.2 1.7
SMRC 3–10 Sep
2017
1,220 27.1 11.4 10.2 6.9 5.5 4.4 3.6 4.3 1.3 2.4 0.1 2

Referensi

  1. ^ "Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019". Portal Informasi Pilkada dan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 18 April 2018. 
  2. ^ Movanita, Ambaranie Nadia Kemala (17 Februari 2018). Gatra, Sandro, ed. "Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019". Kompas.com. Diakses tanggal 18 Februari 2018. 
  3. ^ Fauzi, Gilang (18 Februari 2018). Yasyi, Asfahan, ed. "Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019". CNN Indonesia. Diakses tanggal 18 Februari 2018. 
  4. ^ Ikhsanudin, Arief (18 Februari 2018). "Ini Nomor Urut 4 Parpol Lokal Aceh di Pemilu 2019". detikNews. Diakses tanggal 18 Februari 2018. 
  5. ^ "Verifikasi Parpol: Parpol yang Dokumennya Tidak Lengkap". Portal Informasi Pilkada dan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 18 April 2018. 
  6. ^ "Verifikasi Parpol: Parpol Pasca Putusan Bawaslu". Portal Informasi Pilkada dan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 18 April 2018. 
  7. ^ "Verifikasi Parpol: Parpol yang Dokumennya Lengkap". Portal Informasi Pilkada dan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 18 April 2018. 
  8. ^ Priyasmoro, Muhammad Radityo (11 April 2018). "PTUN Kabulkan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019". Liputan6.com. Diakses tanggal 13 April 2018. 
  9. ^ Priyasmoro, Muhammad Radityo (11 April 2018). "Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019". Merdeka.com. Diakses tanggal 13 April 2018.