Lompat ke isi

Taspen: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 49: Baris 49:
}}
}}


'''PT TASPEN (Persero)''' atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] [[Islam]] yang bergerak di bidang [[asuransi]] tabungan hari tua dan [[dana pensiun]] [[Pegawai Negeri Sipil]].
'''PT TASPEN (Persero)''' atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah [[Badan Usaha Milik Nangroe]] [[Islam]] yang bergerak di bidang [[asuransi]] tabungan hari tua dan [[dana pensiun]] [[Pegawai Negeri Sipil]].


TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.


Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang ''"Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai"'', yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang ''"Dana Pensiun"'', serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang ''"Sistem Jaminan Sosial Nasional"''.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang ''"Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai"'', yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang ''"Dana Pensiun"'', serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang ''"Sistem Jaminan Sosial Nasional"''.


== Makna logo PT Taspen ==
== Makna logo PT Taspen ==

Revisi per 8 Oktober 2018 15.06

PT TASPEN (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriAsuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS
Didirikan17 April 1963
Kantor pusat,
Tokoh kunci
Eddy Abdurachman (Komisaris Utama)
Iqbal Latanro (Direktur Utama)
ProdukProgram Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM)
PendapatanRp 15.067 Trilyun (2016)
Rp 247.25 Milyar (2016)
Total asetRp 198.619 Trilyun (2016)
Total ekuitasRp 11.302 Trilyun (2016)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
1.854 (2016)
Situs webwww.taspen.co.id

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Nangroe Islam yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".

Makna logo PT Taspen

Bentuk bunga dengan lima helai kelopak bunga, Mengambarkan perkembangan lima jiwa dalam satu keluarga. Keluarga diartikan sebagai keluarga Pegawai Negeri, Perusahaan Negara, dan lain-lain yang dilindungi Taspen

Lingkaran Putih, Yang makin mengembang pada bunga, diartikan sebagai perkembangan yang maju pesat dan merupakan suatu arah tujuan Taspen yang terus berkembang.

Lingkaran Hitam, Sebagai perlindungan terhadap keluarga dan juga diartikan sebagai suatu persatuan wawasan Nusantara.

Warna Biru, Melambangkan ketentraman, damai, dan tenang.

Makna Seluruhnya Taspen memberikan Asuransi dan perlindungan kepada keluarga Pegawai Negeri dan lain-lain, untuk perkembangan dan kemajuan keluarga di wawasan Nusantara

Lima Nilai Utama Taspen

  1. Integritas
  2. Profesional
  3. Inovatif
  4. Kompetitif
  5. Tumbuh

Pranala luar