Perusahaan Perdagangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 48: | Baris 48: | ||
| footnotes = |
| footnotes = |
||
}} |
}} |
||
[[Berkas:Book-tjipta-kota.jpg| |
[[Berkas:Book-tjipta-kota.jpg|jmpl|300px|Bekas kantor pusat PT [[Tjipta Niaga]] di Kota (foto diambil tahun 2011)]] |
||
[[Berkas:Kerta niaga.JPG| |
[[Berkas:Kerta niaga.JPG|jmpl|300px|Kantor pusat mantan PT [[Kerta Niaga]] di Kali Besar Timur (foto diambil tahun 2011)]] |
||
'''PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)''' atau '''PPI''', dikenal di luar negeri sebagai "Indonesia Trading Company" atau "ITC", adalah satu-satunya BUMN yang menjadi ''trading house'' dan bergerak di bidang [[ekspor]], [[impor]] dan [[distribusi]]. |
'''PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)''' atau '''PPI''', dikenal di luar negeri sebagai "Indonesia Trading Company" atau "ITC", adalah satu-satunya BUMN yang menjadi ''trading house'' dan bergerak di bidang [[ekspor]], [[impor]] dan [[distribusi]]. |
Revisi per 9 November 2018 21.21
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. |
BUMN / Perseroan Terbatas | |
Didirikan | 2003 |
Kantor pusat | , Indonesia |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Situs web | www |
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, dikenal di luar negeri sebagai "Indonesia Trading Company" atau "ITC", adalah satu-satunya BUMN yang menjadi trading house dan bergerak di bidang ekspor, impor dan distribusi.
PPI adalah hasil penggabungan tiga BUMN "Niaga" yaitu PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero) dan PT Pantja Niaga (Persero) pada 31 Maret 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.[1]
Ketiga ex-"Niaga" tersebut awalnya berasal dari kelompok perusahaan yang disebut "The Big Five" ("lima besar") dari masa Hindia Belanda dan kemudian menjadi BUMN pada tahun 1950-an.
Kegiatan usaha
Kegiatan utama PPI adalah perdagangan umum, yang terdiri dari ekspor, impor dan distribusi, termasuk :
- Produk industri :
- Bahan konstruksi (semen, aspal, produk baja, produk logamlainnya),
- Produk pertanian (bahan kebutuhan pokok, rempah-rempah, hasil hutan dan produk perikanan),
- Bahan kimia (pupuk, pestisida, bahan kimia berbahaya dan obat-obatan),
- Mesin dan peralatan (alat kesehatan, alat pertanian, mesin berat dan kendaraan bermotor).
- Produk konsumer :
- Produk beberapa merek terkenal seperti Unilever),
- Produk makanan dan minuman (khususnya minuman beralkohol, sebagai importir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia).
PPI memiliki lebih kurang 869 pegawai di kantor pusat dan di hampir semua provinsi di Indonesia.
PPI memiliki jaringan marketing/gerai pemasaran seperti kantor, pergudangan dan infrastruktur lainnya untuk kegiatan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.