Lompat ke isi

Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaiki terjemahan lede
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Rights}}
{{Rights}}
'''Hak Asasi Manusia''' ('''HAM''') adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,<ref name=twsStanfordEncyclopedia>James Nickel, with assistance from Thomas Pogge, M.B.E. Smith, and Leif Wenar, December 13, 2013, Stanford Encyclopedia of Philosophy, [http://plato.stanford.edu/entries/rights-human/ Human Rights], Retrieved August 14, 2014</ref> yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum nasional dan internasional.<ref>{{Harvard citation no brackets |Nickel |2010 }}</ref> Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak<ref name=twsUnitedNations/> sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" <ref>{{Harvard citation no brackets |Sepúlveda et al. |2004 |p=3 }}[http://www.hrea.org/erc/Library/display_doc.php?url=http%3A%2F%2Fwww.hrc.upeace.org%2Ffiles%2Fhuman%2520rights%2520reference%2520handbook.pdf&external=N]</ref>, dan yang "melekat pada semua manusia" <ref name=twsBritannica>Burns H. Weston, March 20, 2014, Encyclopedia Britannica, [http://www.britannica.com/EBchecked/topic/275840/human-rights human rights], Retrieved August 14, 2014</ref> terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.<ref name=twsUnitedNations/> Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, <ref name=twsStanfordEncyclopedia/> dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.<ref name=twsUnitedNations>The United Nations, Office of the High Commissioner of Human Rights, [http://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx What are human rights?], Retrieved August 14, 2014</ref> HAM membutuhkan empati dan aturan hukum<ref name=twsGaryJBass>Gary J. Bass (book reviewer), Samuel Moyn (author of book being reviewed), October 20, 2010, The New Republic, [http://www.newrepublic.com/article/books-and-arts/magazine/78542/the-old-new-thing-human-rights The Old New Thing], Retrieved August 14, 2014</ref> dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.<ref name=twsStanfordEncyclopedia/><ref name=twsUnitedNations/> Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;<ref name=twsUnitedNations/> misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.<ref name=twsWebster>Merriam-Webster dictionary, [http://www.merriam-webster.com/dictionary/human%20rights], Retrieved August 14, 2014, "rights (as freedom from unlawful imprisonment, torture, and execution) regarded as belonging fundamentally to all persons"</ref>
'''Hak asasi manusia''' ('''HAM''') adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma<ref name=twsStanfordEncyclopedia>James Nickel, with assistance from Thomas Pogge, M.B.E. Smith, and Leif Wenar, December 13, 2013, Stanford Encyclopedia of Philosophy, [http://plato.stanford.edu/entries/rights-human/ Human Rights], Retrieved August 14, 2014</ref> yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi sebagai [[hak ikthiyari]] dalam hukum nasional dan internasional.<ref>{{Harvard citation no brackets |Nickel |2010 }}</ref> HAM umumnya dipahami sebagai suatu hal yang tidak dapat dicabut,<ref name=twsUnitedNations/> sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri seseorang karena ia adalah manusia,<ref>{{Harvard citation no brackets |Sepúlveda et al. |2004 |p=3 }}[http://www.hrea.org/erc/Library/display_doc.php?url=http%3A%2F%2Fwww.hrc.upeace.org%2Ffiles%2Fhuman%2520rights%2520reference%2520handbook.pdf&external=N]</ref> dan yang dimiliki oleh semua orang<ref name=twsBritannica>Burns H. Weston, March 20, 2014, Encyclopedia Britannica, [http://www.britannica.com/EBchecked/topic/275840/human-rights human rights], Retrieved August 14, 2014</ref> terlepas dari latar belakang suku, agama, bahasa, etnis, atau status lainnya.<ref name=twsUnitedNations/> Hak asasi manusia berlaku kapanpun dan di manapun sehingga bersifat universal,<ref name=twsStanfordEncyclopedia/> dan juga bersifat egaliter dalam artian hak-hak yang dimiliki semua orang itu sama.<ref name=twsUnitedNations>The United Nations, Office of the High Commissioner of Human Rights, [http://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx What are human rights?], Retrieved August 14, 2014</ref> HAM juga dianggap memberlakukan kewajiban kepada orang untuk menghormati hak orang lain.<ref name=twsStanfordEncyclopedia/><ref name=twsUnitedNations/> Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar kecuali jika hal tersebut diputuskan secara adil melalui proses hukum,<ref name=twsUnitedNations/> tetapi ada pula sejumlah hak yang dianggap mutlak dalam artian tidak dapat dilanggar dalam keadaan apapun, misalnya hak untuk tidak disiksa.


Doktrin dari hak asasi manusia sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.<ref name=twsUnitedNations/> Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM<ref>{{Harvard citation no brackets |Beitz |2009 |p=1 }}</ref> menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, bahasa moral tersebut adalah hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memicu keraguan yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, hakikat, dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversi dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang tiada henti;<ref>{{Harvard citation no brackets |Shaw |2008 |p=265 }}</ref> walaupun ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak <ref name=twsBritannica/> seperti hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, perlindungan dari perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,<ref name=twsMacmillan>Macmillan Dictionary, [http://www.macmillandictionary.com/us/dictionary/american/human-rights human rights - definition], Retrieved August 14, 2014, "the rights that everyone should have in a society, including the right to express opinions about the government or to have protection from harm"</ref> atau hak atas pendidikan, terdapat pula ketidaksetujuan tentang hak mana yang perlu dimasukkanke dalam kerangka umum hak asasi manusia;<ref name=twsStanfordEncyclopedia/> beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.<ref name=twsStanfordEncyclopedia/>
Doktrin dari hak asasi manusia sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.<ref name=twsUnitedNations/> Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM<ref>{{Harvard citation no brackets |Beitz |2009 |p=1 }}</ref> menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, bahasa moral tersebut adalah hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memicu keraguan yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, hakikat, dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversi dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang tiada henti;<ref>{{Harvard citation no brackets |Shaw |2008 |p=265 }}</ref> walaupun ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak <ref name=twsBritannica/> seperti hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, perlindungan dari perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,<ref name=twsMacmillan>Macmillan Dictionary, [http://www.macmillandictionary.com/us/dictionary/american/human-rights human rights - definition], Retrieved August 14, 2014, "the rights that everyone should have in a society, including the right to express opinions about the government or to have protection from harm"</ref> atau hak atas pendidikan, terdapat pula ketidaksetujuan tentang hak mana yang perlu dimasukkanke dalam kerangka umum hak asasi manusia;<ref name=twsStanfordEncyclopedia/> beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.<ref name=twsStanfordEncyclopedia/>

Revisi per 14 Januari 2019 23.12

Hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma[1] yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi sebagai hak ikthiyari dalam hukum nasional dan internasional.[2] HAM umumnya dipahami sebagai suatu hal yang tidak dapat dicabut,[3] sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri seseorang karena ia adalah manusia,[4] dan yang dimiliki oleh semua orang[5] terlepas dari latar belakang suku, agama, bahasa, etnis, atau status lainnya.[3] Hak asasi manusia berlaku kapanpun dan di manapun sehingga bersifat universal,[1] dan juga bersifat egaliter dalam artian hak-hak yang dimiliki semua orang itu sama.[3] HAM juga dianggap memberlakukan kewajiban kepada orang untuk menghormati hak orang lain.[1][3] Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar kecuali jika hal tersebut diputuskan secara adil melalui proses hukum,[3] tetapi ada pula sejumlah hak yang dianggap mutlak dalam artian tidak dapat dilanggar dalam keadaan apapun, misalnya hak untuk tidak disiksa.

Doktrin dari hak asasi manusia sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.[3] Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM[6] menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, bahasa moral tersebut adalah hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memicu keraguan yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, hakikat, dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversi dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang tiada henti;[7] walaupun ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak [5] seperti hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, perlindungan dari perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,[8] atau hak atas pendidikan, terdapat pula ketidaksetujuan tentang hak mana yang perlu dimasukkanke dalam kerangka umum hak asasi manusia;[1] beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.[1]

Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust,[9] berpuncak pada adopsi dari Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki gagasan mengenai hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern.[10] Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.[9] Dengan gagasan-gagasan filsuf Abad Pencerahan sebagai dasarnya, hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh,[11] kemungkinan sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang,[9] sebagai tanggapan terhadap kerentanan manusia terhadap kesewenang-wenangan, dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.[5]

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia...

— Kalimat 1 dari Pembukaan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

— Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB[12]

Sejarah

Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjal oleh perdebatan mengenai titik awalnya.[13] Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti keadilan, kesetaraan, dan harga diri) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah.[14] Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Hammurabi di Babilonia pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama.[13] Jika yang ingin ditilik adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak alami, maka konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf Stoikisme.[13] Akan tetapi, apabila sejarah HAM yang dimaksud adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkatan nasional dan internasional saat ini, maka dapat dikatakan bahwa sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yang melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, dan biasanya dokumen yang dianggap sebagai titik awalnya adalah Magna Carta di Kerajaan Inggris dari tahun 1215.[13][14] Namun, dokumen ini pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan Raja Inggris.[15] Maka dari itu, masa yang biasanya dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah Abad Pencerahan pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya John Locke yang terkait dengan hukum kodrat.[14] Pakar hak asasi manusia Eva Brems bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dengan menyatakan bahwa "Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkatan internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan, atau di tempat di luar Eropa dan Amerika. Gagasan bahwa UDHR berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos."[16]

Para pemikir pencerahan

Thomas Hobbes menerbitkan karyanya yang berjudul Leviathan pada tahun 1651. Raja Charles I dari Inggris baru saja dipenggal dua tahun sebelumnya oleh para pendukung Parlemen yang dipimpin oleh Oliver Cromwell, dan di dalam buku tersebut, Hobbes merasakan bahwa kekuasaan absolut wajib ada, dan ia menolak gagasan mengenai pembatasan terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa semua bawahan tunduk kepada penguasanya, dan ia tidak banyak bersentuhan dengan hak alamiah. Walaupun begitu, Hobbes meyakini bahwa penguasa harus menjalankan wewenangnya secara bertanggung jawab dan dengan mengikuti hukum Allah dan hukum kodrat. Selain itu, Hobbes dianggap berjasa karena telah memperkenalkan gagasan kontrak sosial yang menyatakan bahwa penguasa punya wewenang untuk berkuasa karena rakyat sebelumnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk perintah.[17]

John Locke mengembangkan gagasan ini lebih lanjut di dalam karyanya, Two Treatises of Government, yang diterbitkan pada tahun 1689. Locke dikenal dengan gagasannya mengenai hak alamiah bahwa manusia terlahir dengan "kebebasan sempurna" dan "hak-hak dan keistimewaan yang tak dapat dikendalikan" dalam keadaan alamiah sebelum adanya negara, dan manusia secara alamiah juga memiliki kekuatan untuk mempertahankan kehidupan, kebebasan, dan hak-hak pemilikannya dari ancaman atau serangan manusia lain.[17] Ia menolak mentah-mentah klaim bahwa manusia dapat melepaskan hak-hak alamiahnya; menurutnya, tidak ada orang yang bisa menyerahkan wewenang yang lebih besar daripada yang dimilikinya, dan juga tidak ada satu pun insan yang punya kekuasaan mutlak dan sewenang-wenang terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain sampai-sampai mereka dapat membunuh atau merampas hak milik orang lain. Maka dari itu, manusia dianggap tidak dapat menundukkan dirinya kepada kekuasaan sewenang-wenang orang lain, dan dari sini muncul kesimpulan bahwa manusia masih tetap mempertahankan kebebasan alamiahnya bahkan ketika mereka hidup di dalam suatu negara, dan perumusan kontrak sosial untuk mendirikan negara bukan dianggap sebagai penyerahan hak tanpa syarat seperti yang dibayangkan oleh Hobbes. Gagasan ini membuka jalan bagi kemunculan hak asasi yang melindungi seseorang dari permintaan-permintaan yang tidak berdasar dari negara.[18] Locke bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan mengatakan bahwa penguasa kadang-kadang perlu dilawan jika mereka sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya atau memakainya untuk mengakibatkan kehancuran, dan bukannya untuk kebaikan umat manusia dan perlindungan hak mereka.[17] Gagasan ini kelak tertuang di dalam mukadimah UDHR: "Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan."[19]

Pada tahun yang sama, pemerintah Inggris mengeluarkan piagam Bill of Rights yang memberikan hak-hak yang terbatas, seperti pelarangan pengganjaran hukuman yang "lalim dan tak lazim". Namun, sumbangsih terbesar piagam ini adalah dalam menetapkan konsep kedaulatan parlemen secara konstitusional, dan berdasarkan pemahaman masyarakat modern, piagam ini tidak memenuhi syarat sebagai piagam hak asasi manusia. Walaupun begitu, piagam ini tetap dianggap penting karena telah memastikan gagasan bahwa kekuasaan mutlak di tangan negara perlu dibatasi demi kepentingan rakyat.[15]

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e James Nickel, with assistance from Thomas Pogge, M.B.E. Smith, and Leif Wenar, December 13, 2013, Stanford Encyclopedia of Philosophy, Human Rights, Retrieved August 14, 2014
  2. ^ Nickel 2010
  3. ^ a b c d e f The United Nations, Office of the High Commissioner of Human Rights, What are human rights?, Retrieved August 14, 2014
  4. ^ Sepúlveda et al. 2004, hlm. 3[1]
  5. ^ a b c Burns H. Weston, March 20, 2014, Encyclopedia Britannica, human rights, Retrieved August 14, 2014
  6. ^ Beitz 2009, hlm. 1
  7. ^ Shaw 2008, hlm. 265
  8. ^ Macmillan Dictionary, human rights - definition, Retrieved August 14, 2014, "the rights that everyone should have in a society, including the right to express opinions about the government or to have protection from harm"
  9. ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama twsGaryJBass
  10. ^ Freeman 2002, hlm. 15–17
  11. ^ Moyn 2010, hlm. 8
  12. ^ UDHR 1948
  13. ^ a b c d Bates 2010, hlm. 18.
  14. ^ a b c Brems 2001, hlm. 17.
  15. ^ a b Bates 2010, hlm. 19.
  16. ^ Brems 2001, hlm. 7.
  17. ^ a b c Bates 2010, hlm. 20.
  18. ^ Tomuschat 2008, hlm. 12.
  19. ^ UDHR.

Daftar pustaka

Pranala luar

Pranoto Iskandar,Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012

Informasi

Organisasi hak asasi manusia