Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.5.222.189 (bicara) ke revisi terakhir oleh HsfBot (TW)
Tag: Pembatalan
Penambahan : Sekretaris Jenderal (disingkat Sekjen)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
'''Sekretariat Jenderal''' (disingkat '''Setjen''') adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah [[Sekretariat]] pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref>
'''Sekretariat Jenderal''' (disingkat '''Setjen''') atau '''Sekretaris Jenderal''' (disingkat '''Sekjen''') adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah [[Sekretariat]] pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref>


Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh [[Sekretaris Jenderal]]. [[Sekretaris Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]].Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/>:
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh [[Sekretaris Jenderal]]. [[Sekretaris Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]].Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/>:

Revisi per 2 Februari 2020 05.55

Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen) atau Sekretaris Jenderal (disingkat Sekjen) adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi[1]:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Sekretariat Jenderal pada Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan atau memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.[1]

Daftar Sekretariat Jenderal

Kementerian

  1. Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  2. Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  3. Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
  4. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  6. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  7. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  8. Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
  9. Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  10. Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia
  11. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  12. Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  13. Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  14. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  15. Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia
  16. Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  17. Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  18. Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia
  19. Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
  20. Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
  21. Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia
  22. Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia

Lembaga Negara

  1. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  2. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  3. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  4. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
  7. Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
  8. Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Referensi